Makan kepiting, bagaimana hukumya?
Pertanyaan:
Apa hukumnya makan
kepiting?
Jawaban:
Hukum asal
semua binatang laut adalah halal. Sebagaimana firman Allah,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
وَلِلسَّيَّارَةِ
“Dihalalkan
bagi kalian untuk memburu hewan laut (ketika ihram) dan bangkai hewannya,
sebagai kenikmatan bagi kalian dan sebagai (bekal) bagi para musafir…” (Q.s.
Al-Maidah: 96)
Imam Bukhari
menyebutkan satu riwayat dari beberapa sahabat:
Abu Bakr radliallahu ‘anhu mengatakan, “Bangkai ikan halal.” Ibn Abbas mengatakan: “Yang dimaksud kata ‘tha’amuhu‘ = bangkainya, kecuali yang kotor.” Syuraih salah seorang sahabat mengatakan, “Segala sesuatu yang di laut, (jika mati) sudah (dianggap) disembelih.” (Shahih Bukhari, 5/2091)
Abu Bakr radliallahu ‘anhu mengatakan, “Bangkai ikan halal.” Ibn Abbas mengatakan: “Yang dimaksud kata ‘tha’amuhu‘ = bangkainya, kecuali yang kotor.” Syuraih salah seorang sahabat mengatakan, “Segala sesuatu yang di laut, (jika mati) sudah (dianggap) disembelih.” (Shahih Bukhari, 5/2091)
Dalil lain
adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya
tentang hukum wudhu dengan air laut, beliau menjawab,
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Laut itu suci
airnya dan halal bangkainya.” (H.r. Turmudzi 69, Abu Daud 83 dan
dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’, 1/42)
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya
maka itu halal, dan apa yang Dia haramkan maka itu haram. Adapun benda yang
didiamkan (tidak dijelaskan hukumnya) maka itu adalah ampunan, karena itu
terimalah ampunan dari Allah. Karena Allah tidak lupa.” (H.r. Baihaqi
20216 dan dishahihkan Al-Albani dalam As-Shahihah 2256)
Berdasarkan
keterangan di atas maka makan udang, kepiting, semuanya adalah halal dan tidak ada
halangan, berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan bolehkan makan hewan
buruan laut. Namun jika hewannya beracun atau bisa membahayakan bagi orang yang
mengkonsumsinya maka hukumnya haram, karena makan hewan ini berbahaya bukan
karena haram zatnya.
Sumber:
-http://www.islamqa.com/ar/ref/126343
0 Response to "Makan kepiting, bagaimana hukumya?"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!