Apa Arti Subyek Hukum dan Subsider?
Menurut E.
Utrecht dalam bukunya “Pengantar dalam Hukum Indonesia” (hal. 234), dalam
hukum ada dua pengertian yang sangat penting yakni:
a) Pengertian
subyek hukum;
b) Pengertian
obyek hukum.
Menjawab yang
Anda tanyakan, dijelaskan oleh Utrecht bahwa yang dimaksud dengan subyek
hukum (persoon) ialah suatu pendukung hak, yaitu manusia atau badan yang
menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Suatu subyek hukum
mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsvoegdheid).
Jenis subyek
hukum ini bisa berbeda untuk setiap ranah hukum yang berlainan, namun secara
umum, ada dua macam subyek hukum yakni manusia dan badan hukum.
Contoh subyek
hukum pada ranah hukum perdata adalah manusia dan badan hukum. Pada ranah hukum
pidana, subyek hukumnya adalah manusia dan badan hukum. Sedangkan,
subyek-subyek hukum internasional berdasarkan berbagai konvensi internasional
antara lain:
- Negara;
- Tahta
Suci Vatikan.
- Organisasi
Internasional;
- Palang
Merah Internasional;
- Kelompok
Pemberontak;
- Perusahaan
Multinasional;
- Individu.
Lebih jauh,
simak artikel Vatikan Sebagai Subyek Hukum Internasional.
Subyek hukum
sebagai pendukung hak dapat dikenakan kewajiban jika melakukan
pelanggaran/kejahatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Misalnya:
Diatur dalam Pasal
41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara bahwa, setiap orang yang merokok di kawasan
dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Dari ketentuan
tersebut jelas bahwa yang menjadi subyek hukum adalah orang, namun dalam
beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup “setiap orang” didefinisikan orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum. Jadi, subyek hukumnya bisa berupa orang atau badan usaha.
Sedangkan
mengenai definisi subsider, Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertiansubsider adalah sebagai
pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai
pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya).
Kata subsider
atau sering juga ditulis dengan subsidair umumnya digunakan untuk menyebut
salah satu bentuk surat dakwaan. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel jawaban Klinik
Hukumberjudul Bentuk-bentuk Surat Dakwaan, dakwaan
subsidair merupakan dakwaan yang terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang
disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai
pengganti lapisan sebelumnya. Contoh dakwaan subsidair:
Primair:
Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
Subsidair:
Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
|
Jadi,
secara umum, pengertian subsider/subsidair adalah pengganti.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Peraturan
Daerah DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sumber:
-http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f537a3a96a05/apa-arti-subyek-hukum-dan-subsider?
0 Response to "Apa Arti Subyek Hukum dan Subsider?"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!