Apa Arti Subyek Hukum dan Subsider?


Menurut E. Utrecht dalam bukunya “Pengantar dalam Hukum Indonesia” (hal. 234), dalam hukum ada dua pengertian yang sangat penting yakni:
a) Pengertian subyek hukum;
b) Pengertian obyek hukum.

Menjawab yang Anda tanyakan, dijelaskan oleh Utrecht bahwa yang dimaksud dengan subyek hukum (persoon) ialah suatu pendukung hak, yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Suatu subyek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsvoegdheid).

Jenis subyek hukum ini bisa berbeda untuk setiap ranah hukum yang berlainan, namun secara umum, ada dua macam subyek hukum yakni manusia dan badan hukum.

Contoh subyek hukum pada ranah hukum perdata adalah manusia dan badan hukum. Pada ranah hukum pidana, subyek hukumnya adalah manusia dan badan hukum. Sedangkan, subyek-subyek hukum internasional berdasarkan berbagai konvensi internasional antara lain:

- Negara;
- Tahta Suci Vatikan.
- Organisasi Internasional;
- Palang Merah Internasional;
- Kelompok Pemberontak;
- Perusahaan Multinasional;
- Individu.


Subyek hukum sebagai pendukung hak dapat dikenakan kewajiban jika melakukan pelanggaran/kejahatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya:
Diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bahwa, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Dari ketentuan tersebut jelas bahwa yang menjadi subyek hukum adalah orang, namun dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “setiap orang” didefinisikan orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Jadi, subyek hukumnya bisa berupa orang atau badan usaha.

Sedangkan mengenai definisi subsider, Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertiansubsider adalah sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya).

Kata subsider atau sering juga ditulis dengan subsidair umumnya digunakan untuk menyebut salah satu bentuk surat dakwaan. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel jawaban Klinik Hukumberjudul Bentuk-bentuk Surat Dakwaan, dakwaan subsidair merupakan dakwaan yang terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Contoh dakwaan subsidair:


Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)

Subsidair: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)


 Jadi, secara umum, pengertian subsider/subsidair adalah pengganti.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sumber:
-http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f537a3a96a05/apa-arti-subyek-hukum-dan-subsider?

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Apa Arti Subyek Hukum dan Subsider?"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!