Status Hukum Outsourcing
Saya
pegawai outsourcing salah satu bank, yang ingin saya tanyakan apakah benar
bahwa outsourcing di Indonesia belum ada dasar hukum yang mengaturnya? Sehingga
karyawan tidak mempunyai bargaining power? Terima kasih
Jawaban:
Outsourcing ini
biasanya melibatkan perusahaan (pemberi pekerjaan, misalnya perusahaan ABC),
perusahaan perusahaan penerima pekerjaan atau perusahan penyedia jasa
pekerja/buruh (misalnya XYZ), dan pekerja/buruh.
Yang
harus diperhatikan disini tentang hubungan kerja yang terjadi, dimana hubungan
kerja adalah antara XYZ (perusahaan penerima pekerjaan, dalam perjanjian
pemborongan, atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh) dengan pekerja/
buruh.
Persoalan outsourcing sudah
diatur dalam peraturan perundang-undangan kita dalam hal ini bisa dilihat dalam
Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
dalam hal ini dalam pasal 64 sampai dengan pasal 66. Disamping itu juga dapat
dilihat dalamKeputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia
No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan
Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).
Dalam
UU Ketenagakerjaan yang termasuk kedalam jenis hubungan kerja yang bersifat outsourcing adalah perjanjian
pemborongan pekerjaan dan atau penyediaan jasa pekerja/buruh dimana
perjanjiannya dibuat secara tertulis.
Sumber:
www.hukumonline.com
0 Response to "Status Hukum Outsourcing"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!