Apakah Orang yang Mengetahui Tindak Pidana Wajib Melapor ke Polisi?
Pertanyaan:
Jika ada kasus
seseorang yang dipanggil untuk dimintai kesediaannya menjadi saksi dalam suatu
perkara pidana, kemudian saksi tersebut sebelumnya mengetahui adanya suatu
perkara pidana namun tidak terlibat dalamnya. Yang menjadi pertanyaan apakah
saksi tersebut bisa terjerat ancaman hukuman? Terima kasih.
Jawaban:
Sebelum
menjawab pertanyaan Saudara ada baiknya saya memberitahu terlebih dahulu
mengenai pengertian saksi dan keterangan saksi menurut undang-undang. Berkaitan
dengan saksi, hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Lebih jelas lagi dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu :
“Saksi adalah
seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,
ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”
Selanjutnya
berkaitan dengan keterangan saksi, hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 27
KUHAP, yaitu :
“Keterangan
saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa
keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri,
ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya
itu.”
Pada
prinsipnya, menjadi saksi dalam suatu perkara pidana merupakan kewajiban hukum
bagi setiap orang yang dipanggil oleh aparat penegak hukum, mengingat
pentingnya keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam mengungkap
suatu tindak pidana.
Selanjutnya,
berkaitan mengenai setiap orang yang mengetahui adanya niat untuk melakukan
suatu tindak pidana, hal ini diatur dalam Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),
yaitu :
“Barang siapa
mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau ada
niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh
dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat
untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang
ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan
salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu
kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit
yang diperuntukan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah
kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada
pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh
kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.“
Jadi dalam hal
ini adalah kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi,
jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan, walaupun dalam Pasal 165
KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan. Hal ini
merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan, karena
jika tidak diberitahukan segera maka orang tersebut dapat dikatakan memberi
kesempatan pada seseorang untuk melakukan kejahatan.
Selanjutnya,
mengenai pertanyaan Saudara tentang apakah seseorang yang mengetahui suatu
tindak pidana dapat dikenakan hukuman atau tidak, jelas jawabannya adalah dapat
dikenakan hukuman, jika orang tersebut tidak melaporkan kepada pihak yang
berwajib mengenai adanya tindak pidana yang ia ketahui.
Demikian
jawaban dari saya kiranya dapat dipahami. Semoga dengan informasi yang telah
disampaikan tersebut, Saudara dapat mengambil keputusan dengan bijak.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek
van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73)
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana
0 Response to "Apakah Orang yang Mengetahui Tindak Pidana Wajib Melapor ke Polisi?"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!