Terganggu Asap Tukang Sate
Pertanyaan:
Barusan ini di
deretan ruko tempat saya membuka toko, ada penyewa ruko yang menjual sate
padang, 3 pintu dari ruko saya. Sekarang ini, sehari-hari, mulai jam 5 sore
sampai jam 11 malam, saya, istri dan kedua anak saya harus mencium asap sate
yang terkadang sangat tebal. Penyebabnya karena deretan ruko kami ada
atap/kanopi seng. Sedangkan, penjual sate menjual sate masih di bawah sengnya,
jadi asap tidak bisa naik dan menjalar ke samping dan masuk ke toko-toko
sekitar. Pernah saya menegur dengan sopan tapi tidak ada reaksi dari penjual
sate. Peneguran kedua kali sudah dengan sedikit emosi, tapi juga tidak ada
reaksi. Malah sewaktu bertengkar, tetangga ruko tidak ada yang berani protes
juga. Si penjual sate dengan gampang menjawab, "asap sate kan diterbangkan
angin, saya mana bisa ngatur angin?" Yah, sekali-kali kalau diterbangkan
angin sih tidak masalah, tapi ini terjadi setiap hari. Jadi, saya ingin tahu,
apakah ada dasar hukum yang bisa saya tempuh untuk bisa menghirup udara segar?
Terima kasih.
Jawaban:
Sebelum saya
menjelaskan mengenai masalah Anda, perlu saya jelaskan bahwa setiap usaha
sebenarnya harus memiliki Izin Gangguan yang diakibatkan oleh usaha tersebut.
Izin Gangguan (Hinderordonnantie) atau biasa dikenal dengan HO,yaitu surat
yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang kita
jalankan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang
Gangguan(Hinderordonantie) Statsblad No. 226 Tahun 1926.
Salah satu
syarat untuk mendapatkan HO adalah tidak adanya pencemaran lingkungan atau
tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang kita lakukan.
Untuk pengaturan mengenai perizinan HO diatur dalam peraturan daerah
masing-masing. Namun, pada umumnya di tiap daerah memiliki
persyaratan yang sama dalam mengajukan izin gangguan, antara lain:
-Fotokopi KTP
pemohon yang masih berlaku;
-Foto kopi Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan
yang belum ber-IMB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMB
bermeterai Rp. 6000,- (khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil);
-Foto kopi
bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah;
-Foto kopi Akta
pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum;
-Surat
pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa
(bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri);
-Denah letak
tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas;
-Izin Gangguan
lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan;
-Persetujuan
dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (RT,
RW, Lurah dan Camat).
Dilihat dari
permasalahan yang sedang Anda hadapi dengan pedagang sate padang tersebut,
maka kami sarankan Anda perhatikan salah satu syarat di atas,
terutama no. 8 mengenai “Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha
yang diketahui oleh pejabat setempat (RT, RW, Lurah dan Camat)”. Sehingga
muncul pertanyaan,“apakah pedagang sate tersebut sudah meminta persetujuan
tetangga sekitar atau belum?”. Lebih jauh lagi adalah “apakah si pedagang
sate memiliki izin gangguan atau tidak?”
Anda sebagai
tetangga seharusnya wajib untuk diminta persetujuan sebelum pedagang sate
tersebut mendirikan usahanya di sana. Kelalaian dalam syarat ini dapat Anda
jadikan dasar Anda untuk mengajukan komplain. Hal ini dapat Anda
mintakan mediasi dengan perantara RT, RW, Lurah maupun Camat, sebagai pejabat
setempat. Namun apabila hal ini tidak berhasil, saya sarankan Anda
mengajukan komplain kepada Pemda di tingkat Kotamadya/Kabupaten maupun Provinsi
yang seharusnya menerbitkan Izin Gangguan (HO) tersebut.
Selain solusi
administratif di atas, terkait dengan masalah yang Anda alami, yaitu gangguan
asap dari tukang sate di dekat ruko Anda, apabila memang terbukti pedagang
sate tersebut tidak memiliki Izin Gangguan dari Pemda setempat,mengacu pada
ketentuan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPer”), bahwa perbuatan tersebut
dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam Pasal 1365 KUHPer yang
berbunyi sebagai berikut:
“Tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut.”
Perbuatan
melawan hukum itu jika kita defenisikan mengandung pengertian suatu perbuatan
yang sifatnya melawan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dan perlu
kita garis bawahi bahwa hukum tidak hanya terdiri dari peraturan
perundang-undangan yang tertulis, namun termasuk juga kebiasaan-kebiasaan yang
berlaku dan dipatuhi dalam masyarakat.
Mengingat
unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum yang disebutkan di dalamPasal 1365
KUHPeradalah sebagai berikut:
a. Harus
ada perbuatan (positif maupun negatif);
b. Perbuatan
itu harus melawan hukum;
c. Ada kerugian;
d. Ada hubungan
sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e. Ada kesalahan.
Dalam pasal ini
jelas disebutkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dapat kita jadikan
acuan dalam menyelesaikan perkara ini, yaitu Anda merasa dirugikan atau
terganggu akibat dari asap bekas pembakaran sate. Sebab hal tersebut secara
tidak langsung bisa saja mempengaruhi kesehatan keluarga Anda.
Demikian
pendapat dari kami, mudah-mudahan dapat menjadi barang pertimbangan bagi Anda
untuk mengambil tindakan dalam menyikapi permasalahan ini.
Dasar hukum:
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek,Staatsblad 1847
No. 23);
2. Undang-Undang
Gangguan (Hinderordonnantie, Statsblad
Tahun 1926,No.226).
Sumber:
hukumonline.com
0 Response to "Terganggu Asap Tukang Sate"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!