Aturan Pembatalan Jual Beli Rumah

Aturan Pembatalan Jual Beli Rumah
Pertanyaan:
Bisakah saya sebagai penjual membatalkan penjualan rumah yang telah dibayar 30% oleh pembeli? Terima kasih.

Jawaban:
Dalam menjawab pertanyaan ini, kami berasumsi bahwa penjual merupakan developer dan bukanlah penjual perorangan. Selain itu, kami juga mengasumsikan bahwa di antara penjual dan pembeli telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”).

Berdasarkan Lampiran 1, angka IX, Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (“Kepmenpera No. 09/KPTS/M/1995”), diatur bahwa PPJB dapat dibatalkan oleh penjual dengan ketentuan apabila pembeli tidak dapat memenuhi dan/tidak sanggup meneruskan kewajibannya untuk membayar harga jual rumah sesuai dengan yang diperjanjikan atau pembeli tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan ke bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Apabila keadaan tersebut di atas terjadi dan pembeli telah membayar sebesar 30% dari harga jual, maka Anda berhak untuk memotong 10% dari jumlah total harga jual yang telah disepakati dan sisa pembayaran yang telah dibayarkan wajib dikembalikan kepada pembeli. Lebih lanjut, Anda harus mempelajari ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam PPJB, terutama mengenai ketentuan pembatalan PPJB, bagaimana mekanisme dan akibat hukum dari pembatalan tersebut, juga ketentuan mengenai penyelesaian sengketa.

Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Dasar hukum:
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah

Sumber: HukumOnline

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Aturan Pembatalan Jual Beli Rumah"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!