Upaya Hukum Bagi Pengelola Rental Mobil Jika Penyewa Wanprestasi


Pertanyaan:
Bagaimana upaya hukum bagi pihak rental mobil jika customer-nya mempunyai tunggakan utang pemakaian mobil tersebut yang belum dibayar atau dibayar sebagian sementara pihak rental mobil hanya mempunyai jaminan sepeda motor dan STNK beserta KTP customer? Apakah kita dapat menjual jaminan customer untuk pelunasan utangnya tersebut?

Jawaban:
Dalam praktik bisnis pengelolaan rental (persewaan) mobil terdapat hubungan hukum sewa-menyewa antara pemilik mobil dengan pengelola rental, dan antara pengelola rental dengan penyewa mobil. Dalam hal ini, tentu saja hubungan hukum yang terjadi adalah antara pengelola rental mobil (selaku pemberi sewa) dengan pihak yang menyewa mobil (penyewa).

Dalam praktiknya, penyewaan mobil selalu disertakan perjanjian sewa-menyewa antara pihak pengelola dengan penyewa, baik dalam bentuk perjanjian di bawah tangan maupun perjanjian yang dibuat secara akta notariil. Sehingga, sebelum pertanyaan tersebut dapat dijawab, sebaiknya Anda meneliti kembali seluruh isi perjanjian tersebut, khususnya yang berhubungan dengan penyelesaian perselisihan yang timbul.

Walau demikian, tanpa adanya perjanjian tertulis sekalipun, tindakan pengelola mobil yang memberikan mobil sewaan kepada orang lain dengan adanya suatu janji mengenai pembayaran dan pemakaian mobil sewaan tersebut, telah menerbitkan suatu hubungan hukum sewa-menyewa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

Definisi perjanjian sewa-menyewa menurut Pasal 1548 KUH Perdata,yaitu:

Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayaranya.

Perlu diperhatikan dalam Pasal 1548 KUH Perdata tersebut bahwa hubungan hukum sewa-menyewa adalah berdasarkan janji, baik janji untuk memberikan kenikmatan dari suatu barang, janji untuk menikmatinya selama waktu tertentu dan janji untuk memberikan pembayaran atas kegiatan menikmati barang tersebut. Apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi janji tersebut, maka pihak yang lain dapat melakukan tuntutan kepada pihak tersebut atas pemenuhan janjinya, baik dengan cara yang diatur dalam perjanjian, melakukan peneguran secara tertulis atau yang biasa dikenal dengan Somasi dengan jangka waktu yang cukup.Apabila penyewa tidak mengindahkan teguran/somasi, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Bagaimana dengan jaminan motor, STNK dan KTP penyewa (dalam hal ini disebut oleh penanya sebagai customer)? Menjawab pertanyaan tersebut tentu harus diperhatikan mengenai teori jaminan dalam hukum jaminan, yaitu Gadai, Jaminan Fidusia, maupun Hak Tanggungan.Akan tetapi, pada prinsipnya adalah, suatu jaminan tidak dapat diberikan tanpa adanya suatu pernyataan yang nyata-nyata secara tegas. Atau dengan kata lain, tiada dapat disebut suatu jaminan bagi pengelola mobil rental terhadap motor, STNK dan KTP dari penyewa, sehingga pengelola rental tidak dapat serta-merta melakukan penjualan terhadap motor tersebut dengan alasan pelunasan utang dari penyewa. Namun demikian, dalam praktik litigasi (beracara di pengadilan), barang tersebut berikut dokumen pendukungnya, mempunyai peran yang penting bagi pengelola rental di dalam permohonan sita jaminan yang akan diajukan bersamaan dengan gugatan.

Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, maka dapat dijelaskan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan adalah; melakukan teguran/somasi kepada penyewa mengenai pembayaran yang belum dilakukan, dan/atau disertai dengan penarikan atas kendaraan yang disewakan, apabila penyewa masih mangkir terhadap utangnya, maka pengelola rental dapat melakukan gugatan atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan melakukan permohonan sita jaminan terhadap benda-benda bergerak milik dari penyewa maupun benda bergerak lainnya sepanjang dapat menutupi seluruh kerugian tersebut.

Demikian semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad No. 23 Tahun 1847).

Sumber: www.hukumonline.com

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Upaya Hukum Bagi Pengelola Rental Mobil Jika Penyewa Wanprestasi"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!