Pertanggungjawaban Hukum Jika Menabrak Hewan di Jalan Raya


Pertanyaan:
Saya mau tanya, bagaimana pertanggungjawaban hukum apabila sebuah kendaraan bermotor menabrak sebuah kerbau yang sedang melintas di jalan raya saat kendaraan tersebut melaju kencang pada jalan tersebut sehingga menghasilkan kerbau tersebut mati dan kendaraan tersebut mengalami kerusakan berat? Apakah tuan dari kerbau tersebut yang menuntut ganti rugi atau pengendara kendaraan tersebut?

Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan di atas, saya akan menggunakan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Menurut kronologi yang Anda jabarkan di atas, sebuah kendaraan bermotor menabrak hewan (bukan hewan liar karena memiliki tuan) yang sedang melintas di jalan raya sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerbau tersebut mati dan kendaraan mengalami kerusakan berat.

Dalam Pasal 1 angka 24 UU No. 22/2009 dinyatakan bahwa:
“Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”

Mengenai kewajiban dan tanggung jawab dalam suatu kecelakaan lalu lintas diatur lebih lanjut dalam Pasal 234 ayat (1) UU No 22/2009 mengatur bahwa pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. Namun, pengecualian terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 234 ayat (3) UU No. 22/2009 yang menyatakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika:
a.    Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b.    Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
c.    Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Dari pengecualian di atas, maka dalam kasus ini, pemilik kendaraan bermotor memenuhi unsur dalam pengecualian yang diatur dalam Pasal 234 ayat (3) UU No. 22/2009 karena kecelakaan disebabkan gerakan hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan atau dapat pula dikategorikan sebagai adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi. Hal ini merujuk pada penjelasan Pasal 234 ayat (3) huruf a UU No. 22/2009 yang menyatakan bahwa: Yang dimaksud dengan “keadaan memaksa” termasuk keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh Pengemudi, seperti gerakan orang dan/atau hewan secara tiba-tiba. Mengingat bahwa pemilik kendaraan bermotor sesuai kronologi kasus di atas masuk dalam pengecualian yang diatur dalam Pasal 234 ayat (3) UU No. 22/2009, maka pemilik kendaraan bermotor tidak dapat diminta pertanggungjawabannya atas matinya kerbau tersebut. Namun, perlu diingat bahwa hal ini hanya berlaku jika kerbau tersebut menyeberang jalan secara tiba-tiba (tidak sedang digiring) atau pemilik kendaraan bermotor tersebut telah melakukan pencegahan atas terjadinya kecelakaan itu.

Berbeda halnya jika kerbau yang menyebrang jalan tersebut sedang digiring oleh pemiliknya. Dalam Pasal 116 ayat (2) huruf b UU No. 22/2009 dinyatakan bahwa Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi atau hewan yang digiring. Oleh sebab itu, jika dihubungkan ke kasus di atas, Pengemudi sepatutnya melakukan kewajiban untuk memperlambat kendaraannya jika melihat kerbau yang melintas tersebut sedang digiring oleh tuannya untuk menyeberang jalan. Seandainya kewajiban ini tidak diindahkan, maka pemilik kendaraan bermotor tetap dapat diminta pertanggungjawaban atas matinya kerbau tersebut. Pemilik kerbau dapat menuntut ganti rugi terhadap pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 236 ayat (1) UU No. 22/2009 yang menyatakan bahwa pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 UU 22/2009 yaitu wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Pertanyaan selanjutnya, apakah pemilik kendaraan bermotor dapat menuntut ganti rugi kepada pemilik kerbau atas kerusakan yang dialami kendaraannya. Dalam Pasal 1368 KUHPerdata diatur bahwa pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya. Berangkat dari pasal tersebut maka pemilik kerbau dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan dapat dituntut ganti rugi sesuai dengan Pasal 236 ayat (1) UU No. 22/2009. Mengenai kewajiban mengganti kerugian, menurut Pasal 236 ayat (2) UU No. 22/2009, para pihak dapat membuat kesepakatan damai di luar pengadilan mengenai hal penggantian kerugian.

Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Sumber: www.hukumonline.com

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Pertanggungjawaban Hukum Jika Menabrak Hewan di Jalan Raya"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!