Syarat Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian Bagi Anggota Polri


Pertanyaan:
Apakah anggota Polri, bisa ikut dalam suatu organisasi kemasyarakatan atau masuk sebagai anggota maupun ketua dalam struktur itu, sebagai contoh masuk dalam komunitas HAM dan mempunyai jabatan dalam komunitas itu?  

Jawaban:
Mengenai kegiatan anggota Polri di luar kepolisian sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang menyatakan:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”  

Jadi, berdasarkan ketentuan hukum tersebut, seorang anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah dirinya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Atau jika ditafsirkan secara a contrario ketentuan tersebut berarti, seorang anggota kepolisian yang masih aktif dilarang untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

Mengenai yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian:

“Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Artinya, jabatan di luar kepolisian itu mencakup segala macam jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pada prinsipnya seorang anggota Polri hanya dapat menjadi anggota atau ketua dalam organisasi kemasyarakatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau berdasarkan penugasan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Sekian jawaban kami, semoga membantu.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f45c88ebadbb/syarat-menduduki-jabatan-di-luar-kepolisian-bagi-anggota-polri

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Syarat Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian Bagi Anggota Polri"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!