MUI: Perusahaan Wajib Kucurkan THR (Tunjangan Hari Raya)


MUI: Perusahaan Wajib Kucurkan THR (Tunjangan Hari Raya)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik Jatim menghimbau agar seluruh perusahaan di Kabupaten Gresik tidak lari dari tanggungjawabnya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 Lebaran tiba. Alasanya, THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Tanpa terkecuali seluruh perusahaan harus memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan undang-undangnya. Jika kemampuan keuangan perusahaan tidak ada harus dibicarakan bersama secara terbuka. Jangan ditutupi, apalagi hanya bertujuan membohongi buruh dan pemerintah," cetus KH Usnan Ali, Ketua MUI Kabupaten Gresik.

Usnan Ali menegaskan, THR sangat ditunggu oleh seluruh buruh yang memang benar-benar membutuhkan untuk berlebaran dengan sanak dan handai tolan mereka. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR MUI meminta agar pemerintah menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi undang-undang itu. Bahkan MUI Gresik menganggap uang perusahaan yang menjadi hak buruh itu haram dimakan siapa pun, karena hanya mereka (buruh) yang berhak menggunakanya.

"Haram, karena itu hak buruh yang ditetapakan pemerintah melalui undang-undang tetapi tidak diberikan dengan alasan yang tidak bisa diterima dalam aturan. Dan pemerintah harus menindak tegas kepada perusahaan maupun pengusahanya yang sengaja tidak memberikan THR dengan asalan kuanganya pailit, tetapi tidak dibuktikanya dengan audit idependen yang sah," tandasnya.

Sinyalemen tidak cairnya THR dari Apindo itu juga mendapat reaksi keras dari ribuan buruh di Kabupaten Gresik. Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tegas dengan pengusaha yang berencana tidak mengucurkan THR. Mereka juga mengancam akan melakukan demo besar-besaran utnuk menuntut hak mereka.

"Kami akan melakukan demo besar-besaran. Bila perlu jelang Hari Raya nanti kami akan memacetkan jalan sebagai bentuk protes karena hak kami tidak diberikan. Kami sekarang sedang membahas untuk mengantisipasi jika benar THR tidak diberikan," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kahutindo Gresik, Agus Salim.

Dijelaskan Agus Salim besarnya THR bagi yang bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat tunjangan hari raya sebesar satu bulan gaji, berupa gaji pokok plus tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang besarannya tidak dipengaruhi oleh jumlah hari kerja yang dijalani (artinya berapa pun jumlah hari kerja yang dijalani buruh, maka besarannya akan tetap sama).

"Contoh dari tunjangan tetap ini adalah tunjangan keluarga. Sedangkan pekerja dengan masa kerja empat bulan secara terus-menerus atau kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional dalam aritan masa kerja dikali satu bulan gaji dibagi 12 bulan," tuturnya.

Pernyataan tersebut terkait dengan himbauan Apindo agar pemberian THR oleh perusahaan kepada buruh/pekerja/karyawannya agar tidak dipaksakan. Karena melihat kondisi keuangan perusahaan sekarang. Lebih baik dikimunikasikan kepada karyawan secara Biparti.

"Kami minta perusahaan yang tidak mampu, dan keberatan dengan kebijakan THR karena melihat kondisi keuangan perusahaan, mereka bisa komunikasikan hal itu kepada karyawannya secara bipartit," kata Ketua Apindo Gresik, Triandi, kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.

Bahkan lanjut Triandi saat itu, kebijakan pemberian THR jangan dianggap sebagai suatu bentuk kewajiban. Sebab, kebijakan pemberian THR itu merupakan suatu hal yang lumrah yang tiap tahunnya diberlakukan oleh masing-masing perusahaan. "Pemberian THR itu sesuai kemampuan perusahaan. Kalau perusahaan tidak memungkinkan memberikan THR tidak perlu dipaksakan," katanya.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

1 Response to "MUI: Perusahaan Wajib Kucurkan THR (Tunjangan Hari Raya)"

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!