Mekanisme Hukum Tentang Keberatan Pajak
Mekanisme Hukum Tentang Keberatan
Pajak - Dalam UU No.
28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, wajib pajak yang merasa keberatan
dengan Pajak yang harus dibayarkannya, dapat mengajukan keberatan kepada Kantor
Pelayanan Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak
Pasal 25 UU 28/2007 menyebtukan
Hal-hal yang Dapat Diajukan KeberatanOleh Wajib Pajak adalah:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB);
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan (SKPKBT);
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar (SKPLB);
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil
(SKPN);
e. Pemotongan atau Pemungutan oleh
pihak ketiga.
Syarat mengajukan keberatan Pajak
adalah:
a. Diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia.
b. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang
terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut
penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
Satu keberatan harus diajukan untuk
satu jenis dan satu tahun/masa pajak.
Keberatan
harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB,
SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga.
Perlu diingat bahwa pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak. Selain itu, pelaksanaan
penagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat
Keberatan, sehingga tidak diproses.
0 Response to "Mekanisme Hukum Tentang Keberatan Pajak"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!