Arti Penafsiran Hukum Argumentum A Contrario

Arti Penafsiran Hukum Argumentum A Contrario
Arti Penafsiran Hukum Argumentum A Contrario

Penemuan Hukum
Ketika undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas untuk memutus suatu perkara, saat itulah hakim harus mencari dan menemukan hukumnya (rechtsvinding).

Dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kehakiman”) dijelaskan bahwa seorang hakim dilarang menolak perkara. Lalu, hasil temuan itu akan menjadi hukum apabila diikuti oleh hakim berikutnya atau dengan kata lain menjadi yurisprudensi.

Dalam buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum (“Panduan Bantuan Hukum“) hal. 7, penemuan hukum ini dapat dilakukan dengan cara menggali nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat.

Cara Penemuan Hukum 
Dalam buku Panduan Bantuan Hukum (hal. 7), mengenai cara penemuan hukumdisebutkan dapat dilakukan dengan dua metode (menurut Sudikno), yakni:
a.   Interpretasi atau penafsiran, merupakan metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang. Interpretasi adalah metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada, tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya.

Interpretasi atau penafsiran ini dapat dilakukan dengan beberapa metode, yaitu secara:
1.  Gramatikal, yaitu penafsiran menurut bahasa sehari-hari.
2.  Historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah hukum.
3.  Sistimatis, yaitu menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan.
4.  Teleologis, yaitu penafsiran menurut makna/tujuan kemasyarakatan.
5.  Perbandingan hukum, yaitu penafsiran dengan cara membandingkan dengan kaedah hukum di tempat laen.
6.  Futuristis, yaitu penafsiran antisipatif yang berpedoman pada undang-undang yang belum mempunyai kekuatan hukum.

b.    Konstruksi hukum, dapat digunakan hakim sebagai metode penemuan hukum apabila dalam mengadili perkara tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai peristiwa yang terjadi.

Konstruksi hukum ini dapat dilakukan dengan menggunakan logika berpikir secara:
1.  Argumentum per analogiam atau sering disebut analogi. Pada analogi, peristiwa yang berbeda namun serupa, sejenis atau mirip yang diatur dalam undang-undang diperlakukan sama.
2.  Penyempitan hukum. Pada penyempitan hukum, peraturan yang sifatnya umum diterapkan terhadap peristiwa atau hubungan hukum yang khusus dengan penjelasan atau konstruksi dengan memberi ciri-ciri.
3.  Argumentum a contrario atau sering disebut a contrario, yaitu menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang.

Pengertian Penafsiran Pengungkapan Secara Berlawanan
Menafsirkan undang-undang secara berlawanan disebut juga dengan argumentum a contrario. R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal. 115) menjelaskan bahwa penafsiran a contrario adalah penafsiran undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam undang-undang.

Berdasarkan pengingkaran ini ditarik kesimpulan bahwa masalah perkara yang dihadapi tidak termasuk pasal yang dimaksud, masalahnya berada di luar peraturan perundang-undangan.

Pada hakikatnya penafsiran a contrario sama dengan penafsiran analogis hanya hasilnya berlawanan. Analogi membawa hasil positif sedangkan penafsiran a contrario hasilnya negatif.

Penafsiran berdasarkan argumentum a contrario mempersempit perumusan hukum atau perundang-undangan. Tujuannya ialah untuk lebih mempertegas adanya kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan keraguan.

Perbedaaan penggunaan undang-undang secara analogi dan berdasarkan argumentum a contrario ialah:
a.  Menggunakan undang-undang secara analogi memperoleh hasil yang positif; sedangkan argumentum a contrario memperoleh hasil negatif.
b.  Menggunakan undang-undang secara analogi adalah memperluas berlakunya ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan; sedangkan secara a contrariomempersempit berlakunya ketentuan undang-undang.

Persamaannya adalah:
a.  Penggunaan undang-undang secara analogi dan argumentum a contrario sama–sama berdasarkan konstruksi hukum.
b.  Kedua cara tersebut dapat dipergunakan untuk menyelesaikan suatu masalah.
c.  Kedua cara tersebut diterapkan sewaktu pasal dalam peraturan perundang-undangan tidak menyebut masalah yang dihadapi.
d.  Maksud dan tujuan antara kedua cara tersebut adalah sama-sama untuk mengisi kekosongan di dalam Undang-Undang.

Contoh Penafsiran Argumentum A Contrario
Contoh penafsiran a contrario dapat kita temukan pada Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan bahwa:

Seorang wanita tidak diperbolehkan kawin lagi sebelum lewat waktu 300 hari sejak saat perceraian.

Dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah:
a.  Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari;
b.  Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 hari.
c.  Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

Lalu, apakah seorang laki-laki juga harus menunggu waktu 300 hari? Jawabannya adalah tidak.

Jadi, berdasarkan argumentum a contrario (berlawanan), dapat dikatakan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi seorang laki-laki karena soal yang dihadapi tidak diliputi oleh pasal tersebut. Pasal 34 KUH Perdata, tidak menyebutkan apa-apa tentang seorang laki-laki tetapi khusus ditujukan pada perempuan.

Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Referensi:
R. Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Sumber: www.hukumonline.com | Jumat, 03 Maret 2017

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Arti Penafsiran Hukum Argumentum A Contrario"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!