Mengambil Kayu Dari Kawasan Yang Dilindungi

Mengambil Kayu Dari Kawasan Yang Dilindungi

Mengambil Kayu Dari Kawasan Yang Dilindungi
Diskripsi Masalah:
Masyarakat  sekitar telah lama hidup dengan bergantung pada kawasan dengan mengambil berbagai potensi dialamnya (flora Fauna) namun sebenarnya kawasan meru betiri telah dilindungi oleh undang-undang sejak jaman Hindia Belanda sampai sekarang.

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya mengambil kayu atau binatang dari kawasan yang di lindungi untuk kebutuhan keluarga?

Jawaban:
Hukumnya adalah tidak boleh kecuali ada izin dari imam. Khusus hal-hal yang seperti ikhtitub (mengambil ranting pohon ), ishtiyad (berburu) dan mengambil air maka diperbolehkan selama tidak merusak ekosistem yang ada.

Pengambilan ibarat:
1. Al Fiqh Al Islam Wa Adillatuh : 3/72
2. Mughni Al Muhtaj : 2/361
3. Majmu’ Syarh Al Muhaddzab : 15/223

كما في  الفقه الإسلامي وأدلته الجزء الثالث صحيفة 72 ما نصه :
وأما الأجام فهي من الأموال المباحات إن كانت في الأرض غير مملوكة فلكل واحد حق الاستيلاء عليها وأخذ ما يحتاجه منها وليس لأحد منع الناس منها وإذا استولى شخص على شيئ منها وأحرزه صار ملكا له لكن للدولة تقييد المباح يمنع قطع الأشجار رعاية للمصلحة وإيقاع على الشروة الشجرية المقيدة. اهـ.
Artinya :
“Rimba merupakan kekyaan alam yang mubah, dengan catatan rimba tersebut terdapat dilahan yang tak bertuan, setiap orang berhak untuk menguasai rimba tersebut dan mengambil sesuatu yang di butuhkanya tidak seorangpun yang berhak mencegah manusia dari rimba tersebut. Jika seorang menguasai dengan memeliharanya. Maka ia menjadi pemiliknya. Yang bisa dilakukan oleh negara adalah membatasi kemubahan, misalnya dengan melarang menebang pohon pohon karena memperhatikan kemaslahatan dan melestarikan kekayaan hutan  yang terbatas.“

كما في  مغني المحتاج الجزء الثاني صحيفة 361 ما نصه :
قال ابن الرفعة وهو قسمان أصلي وهو ما لم يعمر قط وطارىء وهو ما خرب بعد عمارة الجاهلية ولا يشترط في نفي العمارة  التحقق بل يكفي عدم تحققها بأن لا يرى أثرها ولا دليل عليها من أصل شجر ونهر وجدر وأوتاد ونحوها وحكمها إن كانت تلك الأرض ببلاد الإسلام فللمسلم أي يجوز له تملكها بالإحياء وإن لم يأذن له فيه الإمام اكتفاء بإذن رسول الله صلى الله عليه وسلم كما وردت به الأحاديث المشهورة ولأنه مباح كالإحتطاب والإصطياد لكن يستحب استئذانه خروجا من الخلاف نعم لو حمى الإمام لنعم الصدقة موضعا من الموات فأحياه شخص لم يملكه إلا بإذن الإمام لما فيه من الإعتراض على الأئمة. اهـ.

Artinya:
“Ibnu Rif’ah berkata : Untuk menentukan bahwa sebuah lahan masih belum dianggap (dimakmurkan) tidak dipersaratkan adanya tahqquq (sebuah keyakinan bulat yang didasarkan pada penelitian yang mendalam) tidak disyaratkan adanya pembukuan riil, tetapi cukup dengan adanya tanda-tanda adanya  bahwa lahan tersebut pernah dimanfaatkan, misalnya dengan adanya batang-batang pohon/tebangan-tebangan, selokan-selokan, bekas-bekas tembok, pasak dan lain sebagainya. Sedang hukum nya adalah jika lahan tersebut ada di negara islam, maka boleh bagi orang muislim untuk memilikinya dengan cara mengolah lahan tersebut, meskipun tidak di perbolehkan oleh penguasa.hal ini disamping ada izin rosulullah, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits-hadits mashur, juga karena membuka lahan merupakan hal yang mubah seperti mecari kayu bakar dan memburu. akan tetapi di sunnahkan bagi orang muslim untuk meminta izin terlebih dahulu pada penguasa. Kasus seperti diatas lain dengan apabila seorang penguasa melindungi sebuah kawasan yang  masih mati (belum tersentuh manusia). Kalau pengolahan itu diperuntutkan peternakan maka harus dengan izin penguasa.“

كما في  المجموع شرح المهذب الجزء الخامس عشرة صحيفة 223 ما نصه :
قال الرملي وللإجماع على منع إقطاع مشارع الماء وهذا مثلها بجامع الحاجة العامة وأخذها بغير عمل. ويمتنع أيضا إقطاع وتحجر أرض لأخذ نحو حطبها وصيدها وبركة لأخذ سمكها وظاهر كلام الأصحاب المنع من التملك والارتفاق ولكن الزركشي قيد المنع بالتملك. اهـ.
Artinya:
Imam romli berkata : dan karena adanya ijma’ (kesepakatan para ulama’) atas wajibnya mencegah prilaku menguasai pada jalan-jalan menuju sumber air. Hal ini sama halnya  dengan segala persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum, dimana untuk mengambil manfaatnya tanpa dituntut untuk melakukan kerja, begitu juga dilarang untuk menguasai dan mengklaim (Intoleransi) bumi/suatu wilayah untuk maksud mengambil kayu bakarnya dan hewan buruanya, dan mengklaim sebuah empang untuk mengambil ikan nya.
Tampaknya pendapat dikalangan syafi’iyah menegaskan tidak diperkenankanya untuk memiliki dan mengklaim hak umum. Tapi imam zarkasi hanya mengkoyyidi/membatasi pencegahan tersebut pada maksud untuk memiliki.“

Sumber:
Hasil Bahtsul Masail (Loka Karya) Fiqih Lingkungan, Di PP. Roudhotul Ulum Sumber Wringin Jember. Tanggal 28-29 Januari 2002

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Mengambil Kayu Dari Kawasan Yang Dilindungi"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!