Tanam Nasional Digunakan Sebagai Lahan Pertanian
Tanam Nasional Digunakan
Sebagai Lahan Pertanian
Diskripsi Masalah:
Sejak
setatus kawasan Meru Betiri ditetapkan menjadi taman nasional penggunaan kawasan
untuk pertanian atau bercocok tanam telah berlangsung namun kemudian pada tahun
1987 penggunan kawasan tanpa ijin semakin
banyak dilakukan. Pucaknya pada tahun 1998 bersama dengan era revormasi,
terjadilah penjarahan secara besar-besaran oleh banyak pihak yang berdampak
gundulnya kawasan di zona rimba ( Tapi hutan ) yang pada akhirnya lahan yang
gundul itu di manfaatkan untuk bercook tanam oleh masyarakat sekitar.
Pertanyaan:
Bagaiman hukumnya orang menempati
tanam nasional (kawasan lindung ) untuk tempat tinggal atau mengelola lahan
pertanian?
Jawaban:
Hukumnya
adalah boleh jika ada ijin dari imam yang didasarkan atas kemaslahatan umum,
jika tidak ada ijin maka hukumnya tidak boleh.
Pengambilan ibarat:
1. Fath al-Qorib Hamisy al-Bajuri
: 2/38
2. Wafi Ihya’i Mawati Al ‘Aidz Fi
Al Islam karya Muhammad Ahmad Ma’bar Al Qathan : 24-25
3. Mughni Al-Muhtaj juz :
2/368-369
كما في فتح القريب هامش الباجوري الجزء الثاني صحيفة
38 ما نصه :
وإحياء الموات جائز بشرطين أحدهما أن
يكون المحي مسلما فيسن له إحياء الأرض الميتة سواء أذن له الإمام أم لا اللهم إن
تعلق بالموات حق كأن حمى الإمام قطعة منه وأحياها شخص فلا يملكها إلا بإذن الإمام
في الأصح. اهـ.
Artinya:
“Membuka lahan mati (lahan
yang belum dimiliki seseorang ) siperbolehkan dengan syarat:
Orang yang membuka lahan harus
muslim (di negara islam ), Disunnahkan baginya untuk membuka lahan yang tak
bertuan, baik diberi ijin oleh penguasa atau tidak, kecuali yang di lindungi
penguasa (untuk kemaslahatan bersama)“
كما في إحياء الموات العائذ في الإسلام لمحمد أحمد معبر
القطان صحيفة 24-25 ما نصه:
هذا الأراضي المحطورة من الإحياء إذا
كانت هناك منارات وإشارات تشير إلى مملوكة للدولة فإنه يحق لأي شخص امتلاكها
بالإحياء لكونها للمصلحة العامة المشتركة وللجهات المختصة في حالات تمادى
الشخص....الخ. اهـ.
Artinya :
“Apabila
dalam sebuah lahan /daerah terdapat menara atau sesuatu yang menunjukkan bahwa
ia sudah memiliki, Maka tida ada seorag punberhak memilikinya, baik karena
keberadaanya untuk kemaslahata umum atau untuk hal-hal yang bersifat pribadi.“
كما في مغني المحتاج الجزء الثاني صحيفة 368-369 ما
نصه :
(تنبيه).... والأظهر أن له أي
الإمام نقض أي رفع ما حماه وكذا ما حماه غيره من الأئمة إن ظهرت المصلحة في نقضه
وإن أوهمت عبارته اختصاص النقد بالحامي فإنه قول مرجوح وقوله للحاجة إليه أي عندها
كما في المحرر بأن ظهرت المصلحة فيه بعد ظهورها في الحمى --- إلى أن قال --- وليس
له أن يجيبه بغير إذنه لما فيه من الاعتراض على تصرف الإمام وحكمه. اهـ.
Artinya :
„.............
Seorang penguasa memiliki hak untuk membatalkan keputusan tetang dilindunginya
sebuah lahan/daerah, baik keputusan ini dibuat oleh dirinya atau dibuat oleh
penguasa sebelumnya, dengan catatan pembatalan keputusan itu untuk suatu
kemaslahatan. Seorang tidak boleh membuka lahan
tersebut tanpa seizin penguasa karena hal itu berarti melakukan penentangan
terhadap kebijakan dan hukum penguasa.”
Sumber:
Hasil Bahtsul Masail (Loka Karya) Fiqih
Lingkungan, Di PP. Roudhotul Ulum Sumber Wringin Jember. Tanggal 28-29 Januari
2002
0 Response to "Tanam Nasional Digunakan Sebagai Lahan Pertanian"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!