Membeli Sesuatu Dari kawasan Yang Dilindungi

Membeli Sesuatu Dari kawasan Yang Dilindungi

Membeli Sesuatu Dari kawasan Yang Dilindungi
Diskripsi Masalah:
Banyaknya masyarakat yang berkepentingan untuk mendapatkan potensi kawasan (flora-fauna dari hutan lindung) baik karena memiliki nilai tertentu, ataupun karena harganya lebih.

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya membeli barang (kayu/binatang) yang diambil tanpa ijin dari kawasan yang dilindungi?

Jawaban:
Persoalan demikian bermuara pada keadaan pembeli. Jika pembeli yakin atau ada dugaan kuat bahwa apa yang akan dibeli adalah milkut taam (hak kepemilikan barang secara sempurna) maka hukum jual beli tersebut adalah sah. Akan tetapi jika pembeli ragu maka hukumnya menjadi makruh.

Perlu dicatat bahwa apabila transaksi telah dilakukan namun ternyata barang (mabi’) yang telah dibeli tersebut bukan milkut taam, maka hukum transaksi jual beli adalah fasad (tidak sah).

Pengambilan ibarat:
1. Asybah Wan Nadho’ir : 54
2. Bughyatul Mustarsyidin : 126
3. Faro’id Al Bahiyah Hamisy Asybah Wan Nadho’ir : 158-160


كما في  الأشباه والنظائر صحيفة 54 ما نصه :
والثالث معاملة من أكثر ماله حرام ولم يتحقق أن المأخوذ من ماله عين الحرام فلا تحرم مبايعته لإمكان الحلال وعدم تحقق التحريم ولكن يكره خوفا من الوقوع في الحرام انتهى.
Artinya:
“Yang ketiga, transaksasi jual beli dengan orang yang mayoritas hartanya haram tetapi tidak bisa dipastikan bahwa barang yang dibuat transaksasi itu berasal dari yang haram, maka hukum jual beli tersebut tidak haram karena adanya kemungkinan barang tersebut berasal dari barang haram, tetapi transaksasi semacam itu dimakruhkan karena dikhawatirkan terjatuh pada hal yang haram”.

كما في  بغية المسترشدين صحيفة 126 ما نصه :
(فائدة) سئل القفال عن حبس الطيور في اقتناص لسماع أصواتها أو غير ذلك فأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكها بما يحتاج إليه لأنها كالبهيمة تربط. اهـ.
Artinya:
“Imam Qoffal ditanya tentang hukumnya meletakkan burung dalam sangkar untuk didengarkan suaranya atau yang lain, beliau menjawab bahwa hal itu diperbolehkan jika pemiliknya memperhatikan sesuatu yang dibutuhkan burung tersebut (makanan dan minumannya). Hal ini sebagaimana binatang yang diikat”.

كما في  الفرائد البهية هامش الأشباه والنظائر صحيفة 158-160 ما نصه :
(فائدة) سئل القفال عن حبس الطيور في اقتناص لسماع أصواتها أو غير ذلك فأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكها بما يحتاج إليه لأنها كالبهيمة تربط. اهـ.

Artinya:
“Imam Qoffal ditanya tentang hukumnya meletakkan burung dalam sangkar untuk didengarkan suaranya atau yang lain, beliau menjawab bahwa hal itu diperbolehkan jika pemiliknya memperhatikan sesuatu yang dibutuhkan burung tersebut (makanan dan minumannya). Hal ini sebagaimana binatang yang diikat”.

Sumber:
Hasil Bahtsul Masail (Loka Karya) Fiqih Lingkungan, Di PP. Roudhotul Ulum Sumber Wringin Jember. Tanggal 28-29 Januari 2002

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Membeli Sesuatu Dari kawasan Yang Dilindungi"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!