Kedudukan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam

Kedudukan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam
Kedudukan Hadits
            Hadits sebagai sumber hukum syariah, peran utama hadits dalam revitalisasi syariah adalah menjadi sumber hukum syariah yang kedua setelah al-Qur’an. Dalam konteks ini perlu ditegaskan dua hal:
            Pertama, kehujjahan hadits sebagai sumber hukum syariah. Yang dimaksud dengan kehujjahan al-hadits (hujjiyah al-hadits), adalah keadaan hadits yang wajib dijadikan hujjah atau dasar hukum (al-dalil al-syar’i), sama dengan al-Qur’an, dikarenakan adanya dalil-dalil syariah yang menunjukkannya. Menurut wahbah Az-Zuhaili, dalam kitabnya ushul al-Fiqh al-Islami, orang yang pertama kali berpegang dalil-dalil ini, diluar ijma’. adalah Imam Asy-Syafi’i dalam kitabnya Ar-Risalah dan Al-umm. Dalil-dalil tersebut ada yang menunjukkan bahwa hadits adalah wahyu sebagaimana al-Qur’an, dan ada yang menunjukkan wajibnya mengikuti hadits atau As-Sunnah.
Kedua, kedudukan (al-manzilah) dan fungsi hadits terhadap al-Qur’an. Pada prinsipnya, fungsi hadits adalah sebagai penjelasan (al-bayyan) dari al-Qur’an. Itulah yang dimaksud dengan ungkapan As-Sunnah qadhiyah ‘ala Al-Kitab, yang terkenal di kalangan ulama seperti disebut Imam Asy-Syatibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat juz IV/4. ungkapan itu berarti As-Sunnah/hadits itu menjadi pemutus atau penentu makna al-Qur’an. Sebab suatu ayat al-Qur’an dapat mengandung dua kemungkinan makna atau lebih, maka hadits-lah yang kemudian menentukan satu makna di antara sekian makna yang ada. Fungsi hadits sebagai penjelasan al-Qur’an didasarkan pada firman Allah swt (artinya):
‘Dan Kami turunkan kepadamu [Muhammad] al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. (An-Nahl: 44).
            Tiada syari’ah tanpa hadits sebagai sumber hukum syari’ah ini sangat strategis bagi upaya revitalisasi syari’ah. Karena sebagian besar hukum-hukum syariah bersumber pada hadits. Terlebih lagi, hadits banyak menjadi dalil bagi berbagai hukum yang berkaitan dengan kehidupan bernegara, misalnya pengaturan hubungan penguasa dan rakyat, hubungan negara Islam dengan negara lain, struktur pemerintahan, pengangkatan para gubernur (wali) dan hakim (qadhi), dan sebagainya. Dan juga berpegang pada hadits atau sunnah rasul saw. terhadap hal-hal yang tidak dijelaskan al-Qur’an sebagai landasan syari’ah.
            Karena kedudukannya sebagai dasar Islam yang kedua sesudah kitab suci al-Qur’an, maka tidaklah mengherankan kalau Hadits Nabi mendapat perhatian yang paling besar dikalangan kaum muslimin. Sungguh pun ada larangan Nabi supaya jangan menuliskan selain dari al-Qur’an, sebagian nanti akan kita terangkan, untuk menjaga jangan sampai dicampur adukkan dengan kitab suci al-Qur’an itu, tetapi ada saatnya beliau memberi izin kepada beberapa sahabat yang cukup berhati-hati untuk mencatatkan hadits-hadits itu.
            Dalam kasus al-Qur’an, kita tahu bahwa tidak ada tenggang waktu antara turunnya wahyu dan penulisannya. Jadi, tidak ada keraguan akan otentisitas
al-Qur’an, lantaran Nabi sudah menunjuk para pencatatnya sejak turunnya wahyu pertama yang ditugasi untuk menghimpun dan menuliskannya. Tetapi praktek ini tidak diikuti dalam kasus hadits, yang mendapat perlakuan berbeda.
            Pentingnya hadits dan perananya dalam berbagai masalah politik dan sosial telah menyebabkan berbagai kelompok memperlihatkan kepekaan tertentu terhadapnya. Kepekaan ini mengakibatkan tertundanya usaha penulisan hadits, meskipun ada perintah Nabi untuk melakukan penulisan dan penyebarluasan hadits. Sayangnya, penundaan ini menciptakan kerumitan bagi generasi berikutnya dalam melakukan penilaian hadits.
            Sudah banyak komentar mengenai Hadits, baik dari kalangan umat Islam maupun non Islam, baik yang membela maupun yang menyerang dan ingin menghancurkannya. Semua itu ternyata semakin menambah semaraknya kajian dan minat terhadap bidang hadits ini.
            Yang jelas, terlepas dari semua itu, para ulama’ dari berbagai golongan dan aliran, hampir tidak ada perbedaan dalam memandang Hadits-hadits Nabi sebagai dasar dalam Syari’at Islam. Mereka menjadikan Hadits sebagai pedoman dalam melaksanakan aktivitas di dunia ini, baik yang berkenaan  dengan aspek ibadah maupun mu’amalah dan akhlak. Karena Hadits yang berupa perkataan, perbuatan, taqrir dan sifat Nabi saw.itu secara rinci telah menggariskan suatu manhaj bagi kehidupan umat Islam, baik secara individu, keluarga, masyarakat maupun negara.
            Imam asy-Syafi’i di dalam kitabnya ar-Risalah mengemukakan pendapatnya, yang juga dinukil kembali oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya al-madkhal, “Sesungguhnya Allah swt. telah menerapkan kedudukan Rasulullah saw.didalam agama dan menentukan juga kitab sucinya. Allah swt.menjelaskan pula kedudukan Rasulullah saw. itu terhadap agaman islam, sehingga diketahui kewajiban menaatinya dan haram bermaksiat kepadanya. Demikian juga allah swt. telah menjelaskan dengan karunia-Nya, dengan mengiringi iman kepada Rasul-Nya dengan iman kepada-Nya”. Firman Allah swt (Artinya),
“Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya, dan janganlah kamu mengatakan, ‘Tuhan itu tiga’, berhentilah (dari ucapan itu), (itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Maha Esa, Maha Suci Allah dari mempunyai anak”. (Q.S. an-Nisa’: 171).
            Hadits adalah salah satu wahyu tuhan yang disampaikan Allah kepada Nabi-Nya. Hadits itu merupakan salah satu sendi atau pokok dari Syari’at Islam. Banyak ayat-ayat al-Qur’an yang menunjukkan bahwa hadits ini merupakan salah satu pokok dari Syari’at Islam. Oleh karenanya hadits itu wajib diikuti sebagiamana mengikuti al-Qur’an. Demikian pula Allah telah memerintahkan kita untuk mentaati Rasul sebagaiman mentaati Allah sendiri, baik terhadap perintah-perintahnya maupun larangannya (Artinya).
 “Katakanlah olehmu Muhammad: Kalau kamu sekalian cinta kepada Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kamu serta mengampuni dosa-dosamu”.
            Dari ayat-ayat tersebut diatas, jelas bahwa Hadits-hadits Nabi itu kedudukannya dalam Syariat Islam sama dengan al-Qur’an, artinya wajib diikuti dan diamalkan sebagaimana al-Qur’an. Dan  merupakan hukum kedua setelah al-Qur’an, sebagai penjelas al-Qur’an yang menjadi hukum utamanya.
            Sebagai sumber hukum Islam, hadits memegang peranan penting sebagai penjelas atas apa yang ada didalam al-Qur’an. Umat Islam tidak akan pernah dapat menjalankan ketentuan hukum dan cara ibadah tanpa melihat keterangan atau praktek yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. melalui hadits-hadits-nya. Hadits sebagaimana kita ketahui sebagai penjelasan al-Qur’an, karena hukum dan kewajiban yang terdapat dalam al-Qur’an hanya bersifat umum dan global, tidak rinci.
Rasul dalam menyampaikan risalah Allah kepada umatnya telah diberikan Allah sifat-sifat yang luhur dan ilmu yang tinggi, sehingga seluruh tingkah laku dan ucapannya sesuai dengan kehendak Allah, tidak dengan hawa nafsunya. Sebagaimana firman Allah swt (Artinya).
 “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapanya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. (an-Najm: 3-4)
            Kehujjahannya berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an, didalam surat an-Nahl dijelaskan bahwa Rasulullah saw. diberi otoritas oleh Allah subhanahuwata’ala sebagai mubayyin ajaran-ajaran yang terkandung dalam al-Qur’an (Artinya).
 “Dan kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan supaya mereka memikirkan”. (an-Nahl: 44)
            Kehujjahan sunnah berdasarkan Hadits Nabi, orang-orang Islam yang kuat imannya tidak akan meragukan terhadap kehujjahan sunnah, dan orang yang menerima al-Qur’an sebagai hujjah, secara otomatis menerima sunnah sebagi hujjah dalam hukum-hukum Islam. Karena al-Qur’an dan hadits tidak bisa dipisahkan. Barang siapa yang memisahkan al-Qur’an dengan hadits berarti dia memisahkan Allah dan Rasul-Nya. Karena Allah swt. dalam al-Qur’an telah mewajibkan semua orang untuk beriman kepada Rasul-Nya, mengikuti perilakunya, menaati semua perintahnya dan meniggalkan semua larangannya.
            Hadits perintah Rasulullah untuk menyampaikan hadits-haditsnya kepada orang lain.
 “Ya Allah saksikanlah, maka hendaknya orang yang hadir menyapaikan kepada orang yang tidak hadir, karena banyak orang yang tidak mendengar langsung lebih pandai dari orang yang mendengar langsung”. (H.R. Muslim)
           
Golongan Yang Menolak Hadits Sebagai Sumber Hukum
            Menurut Muhammad Abu Zahwu dalam kitabnya “Al-Hadits Wal Muhadditsun”, halaman 21 s/d 37, golongan yang menolak Hadits sebagai dasar pokok agama, terbagi menjadi dua golongan:
  1. Golongan yang menolak Hadits seluruhnya.
  2. Golongan yang menolak Hadits Ahad saja.
Imam Syafi’I dalam kitabnya “Al-Um” juz VII halaman 250 s/d 367, menerangkan golongan yang menolak Hadits dengan panjang lebar, disertai dengan alasan-alasan mereka dan kemudian Imam Syafi’i membantah pendapat mereka dengan alasan-alasan yang kuat, serta menempatkan persoalannya pada proporsi yang sebenarnya.
Beliau membagi golongan yang menentang Hadits tersebut menjadi tiga golongan:
  1. Golongan yang menolak Hadits seluruhnya, baik yang Mutawatir maupun yang ahad.
  2. Golongan yang menolak Hadits, kecuali jika Hadits tersebut ada persamaanya dengan al-Qur’an.
  3. Golongan yang menolak Hadits Ahad.
Selain dalam kitab Al-Um, Imam Syafi’i juga menyinggung persoalan hadits ini di dalam kitabnya “Ar-Risalah” dengan panjang lebar. Hanya bedanya, jika di dalam kitabnya ar-Risalah, Imam Syafi’i, menerangkan dalil-dalil untuk membela Sunnah terhadap ketiga golongan tersebut, maka di dalam kitabnya Al-Umm beliau menerangkan masalah tersebut dengan metode tanya jawab/mujadalah/munadharah (berdebat/berdiskusi) antara beliau dengan ketiga golongan yang menolak Sunnah sebagai Hujjah.
Golongan yang menolak Hadits secara keseluruhan, alasan yang mereka pergunakan dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Al-Qur’an itu adalah kitab suci yang berbahasa Arab, yang sudah tentu menggunakan oleh bangsa Arab. Sehingga kalau seseorang telah mengenal style, uslub bahasa Arab, ia akan mampu memahami al-Qur’an tanpa memerlukan penjelasan Sunnah dan penjelasan lainnya.
  2. Al-Qur’an sendiri telah menyatakan bahwa al-Qur’an itu telah mencakup segala hal yang dibutuhkan manusia mengenai segala aspek kehidupannya. Tidak ada sesuatu pun yang tidak dicakup oleh Al-Qur’an atau dilalaikan. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 89, yang artinya:
 “Kami turunkan kepadamu al-Qur’an untuk menerangkan segala sesuatu, untuk petunjuk dan rahmat serta berita gembira bagi orang-orang Islam”.
c.       Berdasarkan keterangan yang menurut mereka berasal dari Nabi sendiri, yaitu:
 “Apa-apa yang sampai kepadamu dari saya, maka cocokkanlah dengan kitab Allah, yakni al-Qur’an. Jika sesuai dengan al-Qur’an, maka akulah benar telah mengatakannya. Dan jika ia berbeda dengan al-Qur’an, maka aku tidak mengatakannya. Bagaimanakah aku dapat berbeda dengan al-Qur’an, sedangkan dengan al-Qur’an itu aku mendapat hidayah dari Tuhan”.
            Bantahan  Imam Syafi’i terhadap pendapat golongan pertama ini, adalah sebagai berikut:
  1. Menurut kenyataan bahwa umat Islam di dalam mengamalkan firman Tuhan  dalam al-Qura’an tidak lepas dari keterangan atau penjelasan dari hadits. Sebab banyak firman Allah yang bersifat global atau mujmal saja, dan sudah barang tentu memerlukan penjelasan untuk itu, Nabilah yang diberi tugas serta wewenang untuk menjelaskannya. Cobalah perhatika Surat an-Nahl ayat 44, sebagai berikut:
 “Kami turunkan kepdamu peringatan (al-Qur’an) untuk kamu jelaskan kepada manusia apa-apa yang telah diturunkan kepada mereka”.
  1. Yang dimaksud dengan ayat 89 dari surat an-Nahl tersebut diatas, ialah bahwa Tuhan telah menjelaskan segala sesuatu yang diperlukan oleh manusia di dunia ini, di dalam al-Qur’an secara global tidak terperinci. Penjelasan lebih lanjut atau perinciannya diserahkan kepada Nabi. Sedangkan yang dimaksud dalam surat al-An’am ayat 38, ialah bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, terutama mengenai umur seseorang dan rezekinya itu sudah termaktub dan sudah ditetukan di dalam: al-Lauh al-Mahfudh.
  2. Bahwa yang dianggap Hadits oleh mereka, menurut penelitian para ahli Hadits, ternyata bukan Hadits Nabi, melainkan hanya Hadits yang dibuat-buat oleh golongan Zindiq. Atau Hadits palsu belaka.
al-Qur’an tidak akan berubah mengikuti perubahan waktu dan tidak akan mengalami evolusi karena perbedaan lingkungan dan adat istiadat manusia. Semua ini memungkinkan al-Qur’an mamapu beradaptasi dengan perkembangan waktu dan tetap sesuai untuk semua umat manusia dan sepanjang zaman, bagaimanapun lingkungan dan adat istiadat itu. Di dalam al-Qur’an akan diketemukan sesuatu yang menjamin terpenuhinya kebutuhan pembentukan hukum syara’ dalam rangka kebangkitan dan mencapai kemajuan.
Sebagai hukum yang terdapat dalam hadits sama dengan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an. Hadits menafsirkan yang mubham, memerinci yang mujmal, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum, serta menjelaskan hukum-hukum (al-Qur’an) dan sasarannya. Hadits juga mengemukakan hukum-hukum yang belum ditegaskan oleh al-Qur’an. Dalam kenyataannya, as-sunnah/hadits merupakan praktik nyata dari apa yang terdapat di dalam al-Qur’an, suatu praktik yang muncul dalam bentuk yang berbeda-beda. Ada kalanya ia merupakan perbuatan Rasulullah saw, ada kalanya merupakan ucapan beliau pada suatu kesempatan, dan ada kalanya merupakan perbuatan atau ucapan para sahabat beliau. Beliau melihat perbuatan atau mendengar ucapan itu, kemudian beliau mengakui kebenarannya, tidak menyalahkan dan mengingkarinya. Bahkan, beliau berdiam diri atau menganggapnya sebagai sesuatu yang baik. Maka, ini merupakan taqrir ‘izin’ dari beliau.
Meragukan Hadits, keragu-raguan yang menyertai suatu berita tidak hanya yang berkaitan dengan hal-hal gaib, tetapi juga dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas-tugas keagamaan yang harus dikerjakan. Adanya keraguan atau kebingunan yang dialami oleh seorang perawi tidaklah terlalu merugikan Islam. Kitab Allah ma’shum (terjaga dari kekeliruan, penambahan atau pengurangan). Demikian pula sunnah Nabi saw, pada umumnya, tetap utuh dan sehat. Kekeliruan seorang perawi sebenarnya adalah wajar dan tidak mengherankan. Tetapi, yang mengherankan adalah adanya usaha pembenaran terhadap kekeliruan ini, yang kemudian ditambah lagi dengan pembelaan secara fanatik terhadapnya. Sikap seperti itu tidak pernah ada pada diri para imam dan tidak pula menjadi kebiasaan para tokoh salaf maupun khalf.

Referensi:
-M. Shiddiq Al-Jawi, 2005. Al-Insan (Jurnal Kajian Islam) Hadits Nabi Otentisitas dan Upaya Destruksinya, Depok, Lembaga Kajian dan Pengembangan Al-Insan.
-Zainal Abidin Ahmad, 1975. Imam Bukhari pemuncak ilmu hadits, Jakarta, Bulan Bintang.
-Muhibbin, 1996. Hadis-hadis Politik, Yogyakrta, Pustaka Pelajar bekerjasama dengan Lesiska’
-Jalaluddin As-suyuthy, 1997. Argumentasi As-Sunnah kontra atas penyimpangan sumber hukum orisinal; terj. Saifullah, Surabaya, risalah Gusti.
-Masjfuk Zuhdi, 1993.Pengantar Ilmu Hadits, Surabaya, PT Bina Ilmu.
-Muhammad Ajaj al Khatib, 1999. Hadits Nabi Sebelum di Bukukan, Beirut, Darul Fikr.  

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Kedudukan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!