Ketentuan Nafkah Menurut Fiqh

Ketentuan Nafkah Menurut Fiqh
Secara harfiah nafkah artinya belanja. Adapun pengertian nafkah ialah uang atau harta yang dikeluarkan untuk suatu keperluan atau untuk membayar suatu kebutuhan yang dinikmati seseorang. Yang dimaksud nafkah di sini adalah semua macam belanja yang dikeluarkan oleh seseorang untuk memenuhi keperluan hidup suami, istri, dan anak-anaknya.
Adapun dasar kewajiban suami menafkahi istri yaitu dalam firman Allah Surat al Baqarah (2) ayat 233 : 
 “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf…..”
Ayat tersebut menegaskan bahwa ayah diwajibkan menanggung segala kebutuhan makan dan pakaian ibu yang menyusi anaknya sekalipun telah diceraikan oleh ayah anaknya. Jika terhadap mantan istri yang masih menyusui anaknya seorang laki-laki diwajibkan menafkahinya, apalagi terhadap perempuan yang masih menjadi istrinya, sudah tentu lebih patut untuk dinafkahi.
Kewajiban suami menafkahi istri bukanlah didasarkan pada tradisi, budaya, adat istiadat masyarakat, atau warisan kebudayaan. Islam menetapkan kewajiban memberi nafkah kepada istri sebagai suatu perintah illahiah. Yaitu perintah yang dikeluarkan sendiri oleh Allah kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, seorang suami yang tidak menunaikan kewajiban memberi nafkah kepada istrinya telah berdosa kepada istri dan berdosa kepada Allah.
Kewajiban membelanjai istrinya dimulai sejak adanya ikatan perkawinan yang sah. Seorang istri menjadi terikat semata-mata kepada suaminya, dan tertahan sebagai miliknya. Kewajiban ini berlaku selama ikatan suami istri masih berjalan dan istri tidak durhaka atau karena ada hal-hal lain yang menghalangi penerimaan belanja. Adapun bentuk-bentuk tindakan istri yang dapat dikategorikan durhaka (nusyuz) antara lain istri membangkang terhadap suami, tidak mematuhi ajakan suami atau perintahnya, keluar rumah tanpa izin suami.
Jumlah nafkah yang berhak diterima istri tidak ada ketetapan yang pasti. Jumlah (kadar) sandang dan pangan yang wajib ditunaikan suami disesuaikan dengan kemampuan suami. Sebagaimana Allah berfiran dalam surat At Thalaq (65) : 7
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”.
Pada ayat tersebut di atas suami diperintahkan untuk memberikan nafkah kepada istri sesuai dengan kemampuan atau pendapatan yang dimilikinya. Disamping itu, ayat tersebut di atas juga mengingatkan istri agar dalam menuntut hak nafkah dari suami benar-benar mempertimbangkan kemampuan suaminya.
Masing-masing orang tentu memiliki kemampuan serta pendapatan ekonomi yang berlainan, maka dari itu besarnya nafkah untuk istri dan anakanak dapat menjadi perbedaan setiap keluarga. Oleh karena itu, jika suami memiliki kemampuan lebih maka ia berkewajiban untuk memberikan makan dan pakaian yang layak kepada istri dan anak-anaknya.

Referensi:
-Nasution, Khoirudin, 2004. Islam tentang Relasi Suami dan Istri (Hukum Perkawinan I) Dilengkapi       Perbandingan Unadang-Undang Negara Muslim, Yogyakarta:TazzafaAcademia.
-Rofiq, Ahmad, 2003. Hukum Islam di Indonesia, Edisi I, Cet. VI, Jakarta:Raja GrafindoPersada.
-Thalib, Muhammad, 2000. Ketentuan Nafkah Istri dan Anak, Cet. I, Bandung:Irsyad Baitus Salam.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Ketentuan Nafkah Menurut Fiqh"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!