Status Nasab dan Hak Waris Anak
Menurut hukum
Perkawinan Nasional Indonesia, status anak dibedakan menjadi dua:
pertama, anak sah. kedua, anak luar nikah. Anak sah sebagaimana yang dinyatakan
UU No. 1 Tahun 1974 pasal 42: adalah anak yang dilahirkan dalam atau
sebagai akibat perkawinan yang sah. Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 99
yang menyatakan, anak sah adalah:
1. Anak yang
lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
2. Hasil
pembuahan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri
tersebut.
Bila dicermati
secara analitis, sepertinya bunyi pasal tentang anak sah ini memimbulkan
kerancuan, anak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat
perkawinan yang sah. Bila dinyatakan “anak yang lahir akibat perkwinan yang sah” tidak
ada masalah, namun “anak yang lahir dalam masa perkawinan yang sah” ini
akan memimbulkan suatu akibat hukum jika dihubungkan dengan status anak
setelah orang tuanya fasad karena memiliki hubungan mahram. Perkawinan
tersebut adalah sah selama tidak diketahui tentang informasi tentang hubungan nasab
tersebut. Seandainya beberapa bulan sesudah perkawinan yang
sah itu
berlansung, lahir anak yang dikandungnya, tentu akan berarti anak yang lahir anak sah
dari suami yang mengawininya bila masa kelahiran telah enam bulan dari
waktu pernikahan.
Yang dimaksud
dengan anak luar nikah adalah anak yang dibuahi dan dilahirkan di
luar pernikahan yang sah, sebagaimana yang dsebutkan dalam peraturan
perundang-undangan Nasional antara lain:
1. UU No. 1
Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, menyatakan anak yang dilahirkan di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya.
2. Kompilasi
Hukum Islam (KHI) pasal 100, menyebutkan anak yang lahir diluar
perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Pada akhirnya
bila dicermati dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia tentang Hukum Perkawinan, menyatakan bahwa status nasab anak di luar
nikah mempunyai hubungan keperdataan hanya kepada ibunya dan keluarga
ibunya. Hubungan ini biasa disebut dengan kekuasaan orang tua, yakni timbulnya hak
dan kewajiban antara orang tua dan anak. Implementasinya adalah bahwa anak di
luar nikah hanya memiliki hubungan yang menimbulkan adanya hak dan
kewajiban dengan ibu dan keluarga ibunya. Agaknya dapat dinyatakan mafhum
mukhalafah dari pernyataan tersebut bahwa anak itu tidak mempunyai hubungan
keperdataan dengan bapak biologisnya dalam bentuk; nasab, hak dan kewajiban
secara timbal balik.
Status Hak
Waris Anak
Pasal 42 UUP
menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan
dalam pernikahan yang sah, ia mempunyai status sebagai anak kandung dengan
hak-hak keperdataan
yang melekat padanya, ia juga berhak untuk memakai nama
ayah di belakang namanya. Demikian juga halnya anak yang perkawinan
orangtuanya fasakh, ia tetap berstatus sebagai anak yang sah dan mendapat nasab
dari ke dua orang tuanya. Dalam pandangan fiqh, Menurut Aljaziri jika
perkawinan yang telah dilaksanakan oleh seseorang yang tidak sah karena
kekhilafan dan ketidaktahuan atau tidak sengaja, maka setelah tahu pernikahan tersebut harus
segera dibatalkan. Jika telah terjadi persetubuhan maka di pandang
sebagai wathi subhat, tidak dipandang sebagai perzinaan, dan anak yang dilahirkan
dalam pernikahan tersebut adalah anak sah, dimana pertalian nasab dan waris
tetap berkaitan dengan bapak dan ibunya. Begitupula nanti saat penghitungan
waris tidak ada perbedaan dengan anak dari pernikahan biasa, baik dalam posisi
maupun takarannya. Fasakhnya pernikahan orang tua tidak menjadi sebab
berubahnya status hak waris anak. Tetapi jika telah diketahui adanya larangan
pernikahan sedang pasangan suami isteri tetap melakukan hubungan sebagai suami
isteri, maka hubungan tersebut termasuk perbuatan zina, dan status anak yang
dilahirkan adalah tidak sah yang hanya mempunyai nasab dan waris dengan ibunya
saja.
Referensi:
Aljaziri,
(1982) al-Fiqhu ‘Ala Madzahibul Arba’ah, Beirut: Darul Fikri, juz IV.
Kompilasi Hukum
Islam
Manan, Abdul
(2006) Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Artikel yg sangat membantu saya,, terimakasih. izin copas :)
ReplyDeleteSilahkan,, semoga bermanfaat..
Delete