Pengertian, Hukum, dan Unsur-Unsur Jihad

A. Makna Jihad

1. Makna Etimologis
Dari segi kata jihad diambil dari bahasa Arab jihād yang merupakan bentuk masdar dari kata jāhada artinya mencurahkan kemampuan. Arti kata jihad juga berarti mencurahkan segenap kemampuan. Bila dirangkai dengan fi sabīlillāh, berarti berjuang dan berperang di jalan Allah.

Hans Wehr mengartikan jihad dengan perjuangan, pertempuran, perang suci melawan musuh-musuh sebagai kewajiban agama. Ia menulis arti jihad sebagai berikut: jihad fight: Battle, holy war (against the infiels, as a religious duty).
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, jihad memiliki tiga makna yakni:
a.       Usaha dengan segala upaya daya untuk mencapai kebaikan.
b.      Usaha sungguh-sungguh membela agama Allah (Islam) dengan mengorbankan harta benda, jiwa dan raga.
c.       Perang suci melawan kaum kafir untuk mempertahankan agama Islam.

2. Makna Terminologis
Jihad yang berarti menahan musuh menurut al-Asfihani dibagi menjadi tiga unsur yaitu berjuang menghadapi musuh yang tampak, berjuang memerangi setan, dan berjuang menghadapi hawa nafsu. Perjuangan ini adakalanya dengan tangan, adakalanya dengan lisan.

Ketika menyimpulkan dalam al-Qur’an, Muhammad Chirzin menulis bahwa makna jihad adalah mencurahkan kemampuan. Selanjutnya dari ungkapan-ungkapan al-Qur’an dan hadis, jihad mempunyai makna perjuangan menegakkan kalimat Allah dengan mencurahkan kemampuan fisik untuk memperoleh ridha-Nya dan merupakan suatu aktifitas yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya untuk dilangsungkan sampai dengan hari kiamat.

Tentang rincian-rincian jihad Ibn Qayyim al-Jauziyah memberikan keterangan bahwa jihad dibagi dalam dua hal, yakni: jihad ke dalam dan jihad ke luar. Dari pembagian ini dapat dirinci menjadi empat bagian: Pertama, jihad melawan hawa nafsu. Kedua, jihad melawan setan. Ketiga, jihad menghadapi orang-orang kafir dan Keempat jihad melawan orang-orang munafik. Dan yang termasuk jihad ke dalam adalah jihad melawan hawa nafsu, jihad ini harus didahulukan dari jihad yang lain, dengan mengedepankan kekuatan iman. Jihad melawan hawa nafsu dilaksanakan melalui empat tingkatan yakni: dengan mempelajari petunjuk dan agama yang benar, mengamalkan apa yang telah dipelajari, mengajak kepada orang lain dan mengajak orang yang belum tahu dan bersabar terhadap segala kesulitan dalam rangka mengajak ke jalan yang benar. Dan semua ini harus dikerjakan hanya karena Allah.

Jihad melawan setan dilaksanakan dengan dua tingkatan, meliputi berjuang melawan kebimbangan dan keraguan yang merusak iman, usaha ini dilakukan untuk memperteguh keyakinan dan berjuang untuk melawan keinginan-keinginan yang merusak.

Jihad melawan orang-orang kafir dan munafik dilakukan dengan hati, lisan, harta dan jiwa. Jihad kepada orang kafir lebih khusus difokuskan dengan tangan, sedangkan kepada orang-orang munafik dengan lisan. Meskipun demikian, jihad melawan orang-orang munafik ini lebih sulit dibandingkan jihad kepada orang kafir. Hal ini disebabkan karena keterselubungan orang-orang munafik dalam jama’ah orang muslim. Sementara orang-orang kafir berada di luar jama'ah orang muslim, sehingga mudah untuk membedakannya.

Kamil Salamah ad-Daqs memaknai jihad sebagai usaha untuk mencurahkan kemampuan secara mutlak. Selanjutnya kamil Salamah menyimpulkan bahwa cakupan jihad bukan hanya aktifitas perang. Jihad juga berarti membelanjakan harta untuk mendukung agama Allah, berjuang menghadapi hawa nafsu dan setan, sebab keduanya adalah musuh manusia.          

Seorang muslim  dalam mencapai tujuan Islam, harus mempertaruhkan hidup dan segala sesuatu yang dimilikinya. Aktifitas inilah yang disebut dengan jihad. Tujuannya adalah untuk meniadakan penguasaan manusia atas sesama dan menegakkan perintah Tuhan. Seseorang yang berjuang ke arah ini dengan mempertaruhkan nyawanya, kesediaan menanggung segala penderitaan dan kerugian, maka ia adalah seorang mukmin sejati, terlepas dari usahanya berhasil maupun tidak.

Organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama’ (NU) mendefinisikan jihad dalam Islam adalah mencurahkan segala kemampuan dalam upaya menegakkan masyarakat Islami dan agar kalimat Allah menjadi mulia, serta agar syari’at Allah dapat dilaksanakan di seluruh penjuru dunia. Adapun istilah jihad dalam pengetian perang melawan kaum kafir baru diperintahkan Allah sesudah Rasulullah hijrah ke Madinah, sementara perintah jihad pada ayat-ayat makkiyah tertuju pada arti selain jihad (berperang angkat senjata).

Berdasarkan pengertian jihad diatas, maka aksi nyata yang dapat meng ekspresikan tuntutan berjihad adalah Pertama, menunjukan masyarakat kepada ajaran tauhid dan Islam, melalui penyelenggaraan pendidikan, diskusi dan meluruskan pemahaman keagamaan yang dapat mengaburkan kemurnian akidah umat Islam. Kedua, membelanjakan harta untuk menjamin stabilitas keamanan kaum muslimin dalam berupaya membangun masyarakat Islami yang kuat. Ketiga, perang defensif (melakukan penyerangan terlebih dahulu), perang offensif (bertahan) dan mobilisasi perang secara umum. Tiga bentuk jihad yang terakhir ini, dilakukan jika, situasi menuntutnya dan Imam sudah menginstruksikan untuk berperang.
B. HUKUM JIHAD
Bulan ramadhan adalah bulan jihad. Pada bulan ini, umat Islam memuasakan diri tidak hanya menahan haus dan lapar, tetapi juga menahan hawa nafsu yang merusak kesucian jiwa, diri dan hubungan antar sesama manusia, sehingga puasa yang dijalankan mampu mendekatkan diri dan kembali kepada keridhaan Allah SWT. Upaya maksimal seorang hamba atau suatu umat untuk mensucikan diri dan mencari keridhaan Allah SWT. Di dunia dan akhirat ini disebut juga dengan jihād fī sabīlillah.

Berjihad di jalan Allah pada dasarnya merupakan kewajiban setiap muslim, sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan masing-masing. Setiap orang Islam pada hakikatnya memiliki kesempatan untuk berjihad dalam menegakkan eksistensi agama Allah.

Berdasarkan keterangan  dari al-Qur’an, bahwa jihad dalam arti perang bagi umat Islam mulai diwajibkan, akan tetapi secara umum, perang bukanlah kewajiban yang berlaku bagi setiap pribadi muslim. Hukumnya adalah fardlu kifāyah (kewajiban kolektif) artinya diwajibkan kepada semua orang yang dapat berperang, akan tetapi apabila sudah dilaksanakan oleh sebagian  umat Islam dan musuh dapat dihalau atau kemenangan dapat dicapai atau terjadi perjanjian damai antara dua kelompok yang berseteru, kewajiban itu gugur bagi kaum muslimin lainnya.

Syarat utama pelaksanaan jihad adalah adanya pertimbangan yang masuk akal, bahwa hal tersebut akan membawa kebajikan bagi umat Islam dan tidak ada jalan lainnya sehingga perang menjadi alternatif terakhir. Menurut keterangan Sunnah Nabi, jihad hukumnya tidak sah, kecuali telah terjadi gerakan orang-orang kafir untuk menyerang orang mukmin. Jihad haruslah dihentikan manakala perkara tersebut telah dipecahkan yakni ketika pihak kafir bersedia memeluk agama Islam, ketika ada perlindungan hukum terhadap agama Islam, atau pada saat Islam tidak lagi dalam ancaman marabahaya. Jihad juga dimungkinkan untuk dilakukan terhadap sesama muslim, jika keadaan memaksa demikian.

Wanita dan anak-anak tidak boleh melibatkan diri dalam peperangan ini, namun dengan pengecualian tertentu, wanita boleh ikut berperang jika mendapat izin suaminya. Dan anak-anak boleh ikut berperang jika mendapat restu dari orang tuanya, dikarenakan mengabdi kepada orang tua adalah fardlu ‘ain yang harus didahulukan daripada fardlu kifayah.

Adakalanya perang diwajibkan kepada setiap individu muslim (fardhu ‘ain), perang menjadi fardhu ‘ain menurut kesepakatan ulama’ fiqih , apabila salah satu dari ketiga keadaan terjadi. Pertama, apabila sudah berhadapan dengan musuh maka diharamkan bagi seorang muslim untuk menghindar dari peperangan. Kedua, apabila musuh mendatangi tempat atau Negara dimana kaum muslim tinggal, maka pada waktu itu seluruh penduduk wajib ikut berperang melawan musuh. Ketiga, apabila seseorang diperintahkan berperang oleh pemerintahan setempat, maka ia tidak diperbolehkan untuk menolak perintah tersebut.

Menurut Wahbah az-Zuhaili sebagaimana dikutip oleh Abdul Aziz Dahlan, ada tujuh syarat bagi orang yang diwajibkan untuk ikut berperang yaitu: beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sempurna (sehat jasmani dan rohani), mempunyai nafkah. Mengenai dua syarat yang terakhir, Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa orang yang secara fisik lemah, akan tetapi secara ekonomi mampu, maka wajib baginya ikut berperang.  

C. UNSUR-UNSUR JIHAD
Berbicara mengenai unsur jihad, maka tidak akan terlepas dari empat macam unsur, seperti: pelaku, tujuan, sarana, dan obyek. Jihad dalam fi’il amr adakalanya ditujukan kepada mukhātab mufrād (orang kedua tunggal) dan ada kalanya ditujukan kepada mukhātab jama' (banyak audiens). Sebagaimana yang telah diterangkan penyusun pada pembahasan sebelumnya yakni tentang hukum jihad.

Pokok tujuan perang adalah untuk membela, memelihara dan menjunjung tinggi agama Allah. Islam mengizinkan berperang dengan menentukan sebab-sebab dan maksud yang dituju dari peperangan itu yaitu untuk menolak kedlaliman, menghormati tempat-tempat ibadah, menjamin kemerdekaan bertanah air, menghilangkan fitnah dan menjamin kebebasan setiap orang memeluk dan menjalankan agama.

Berperang bukanlah karena menginginkan harta rampasan, menampakkan keberanian, kemegahan, marah dan dendam, melainkan supaya agama Allah menjadi tinggi, terpelihara dari segala macam gangguan.


Sarana jihad adalah jiwa, raga dan harta benda. Hal itu meliputi sarana fisik dan non fisik, lisan dan pena serta semua sarana bermanfaat yang termasuk dalam sarana jihad.

Obyek dan sasaran jihad yang tersebut jelas dalam al-Qur’an adalah orang-orang kafir dan munafik. Pada zaman Rasululluah orang-orang kafir dan munafik merupakan personifikasi dari kemunkaran. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa, obyek jihad adalah segala macam bentuk kemungkaran. Baik kemunkaran yang berupa sosok maupun dalam perilaku kemunkaran itu sendiri.

Referensi:
-Abu    A’la al-Ma’ududi, Dasar-dasar Islam, alih bahasa Achsin Muhammad (Bandung: Pustaka Rosda, 1984)
-Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve,  1996)
-Abu Luwis Ma’luf, al-Munjīd fi al-Lughāh wa al-‘Ālam (Beirut: Dār asy-Syuruq, 1986)
-Ar-Ragib al-Asfihāni, Mu’jam Mufradāt Alfādz al-Qur’an (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.)
-Dawam Raharjo, Ensiklopedi al-Qur’an: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci (Jakarta: Paramadina, 1996)
-Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic (New York: Ithaca, 1976)
-Kamil Salamah ad-Daqs, Ayāt al-Jihād fi al-Qurān al-Karīm (Kuwait: Dar al-Bayān, 1972)
-Muhammad Chirzin, Jihad dalam al-Qur’an: Tela’ah Normatif, Historis dan Prospektif (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 1997)
-Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama’ Jawa Timur, Hasil Keputusan Bahtsul Masail: Meluruskan Pemahaman atas Konsep Jihad (Surabaya: Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama’ Jawa Timur, 2002)
-Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam: Hukum Fiqih Lengkap, cet. -32 (Bandung: Sinar Baru al-Gesindo, 1998)
-Tim Penyusun IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia (Jakarta: Djambatan, 1992)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Pengertian, Hukum, dan Unsur-Unsur Jihad"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!