Asuransi Dalam Perspektif Islam


1.      Pengertian Asuransi
Kata Asuransi berasal dari bahasa Inggris, Insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahsa populer dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”. Echols dan Shadily memaknai kata insurance  dengan (a) asuransi, dan (b) Jaminan. Mengenal definisi asuransi secara baku dapat dilacak dari peraturan (perundang-undangan) dan beberapa buku yang berkaitan dengan asuransi.
Muhammad Muslehuddin dalam bukunya Insurance and Islamic law mengadopsi pengertian asuransi dari Encyclopaedia Britanica sebagai suatu persediaan yang dipersiapkan oleh sekelompok orang, yang dapat tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antar mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok.
Lebih jauh Muslehuddin menjelaskan pengertian asuransi dalam sudut pandang yang berbeda, serta mengalami kesimpangsiuran. Ada yang mendefinisikan asuransi sebagai perangkat untuk manghadapi kerugian, dan ada yang mengatakannya sebagai persiapan menghadapi resiko. Dilihat dari signifikansi kerugian, Adam Smith berpendapat bahwa asuransi dengan menyebarkan beban kerugian kepada orang banyak, membuat kerugian menjadi ringan dan mudah bagi seluruh masyarakat.
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia memaknai asuransi sebagai:”suatu persetujuan di mana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas”. Sedang dalam pandangan Abbas Salim, asuransi dipahami sebagai “suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai (substitusi) kerugian-kerugian yang belum pasti.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi (Ar:at-ta’min) adalah “transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar  iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat”.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah “suatu perjanjian (timbal balik), dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu (onzeker vooral)”.
Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (finansial). Dari sudut pandang hukum, asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Menurut pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima / menjual jasa, pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagai risiko (sharing of risk) di antara sejumlah nasabahnya. Dari sudut pandang sosial, asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpukan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Dalam pandangan matematika, asuransi merupakan aplikasi matematika dalam memperhitungkan biaya dan faedah pertanggungan risiko. Hukum probabilitas dan teknik statistik dipergunakan untuk mencapai hasil yang dapat diramalkan.
2.      Dasar hukum atau Landasan Asuransi Dalam Islam
Mengenai Asuransi pada umumnya, dalam syari’at Islam dikategorikan ke dalam masalah-masalah Ijtihad, sebab tidak ada ditemukan penjelasan resmi baik dalam Al-Qur’an maupun al-Hadis, di samping itu para Imam Mazhab juga tidak ada memberikan pendapatnya tentang ini, sebab ketika itu masalah peransurasian belum dikenal.
KH Ahmad Azhar Basyir, MA. Mengungkapkan : bahwa perjanjian Asuransi adalah hal yang baru belum pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat serta tabi’in. Di Dunia Barat Asuransi pertama kali dikenal pada tahun 1182, waktu itu orang-orang Yahudi diusir dari Prancis, untuk menjamin risiko barang-barang mereka yang diangkut keluar lewat laut”.
Dengan apa yang dikemukakan di atas, maka dapatlah dikatakan, bahwa apabila berbicara tentang “dasar hukum peransurasian” menurut syari’at Islam, tentunya hanya dapat dilakukan dengan metode Ijtihad, dan kemudian melalui Ijtihad ini pulalah dicari dan ditetapkan hukumnya. Untuk mengambil ketetapan hukum dengan menggunakan metode Ijtihad dapat dipergunakan beberapa cara, antara lain :
1.      Maslahah Mursalah / untuk kemaslahatan umum.
2.      Melakukan interpretasi atau penafsiran hukum secara analogi (metode qiyas).
Dengan penggunaan metode tersebut di atas tentunya akan melahirkan pendapat / pandangan yang berbeda satu sama lain, dan tentunya pendapat tersebut akan dipengaruhi oleh pola pikir masing-masing ahli.
Adapun hasil Ijtihad para ahli hukum Islam tentang hukum asuransi ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
v  Pendapat pertama mengemukakan bahwa asuransi dengan segala bentuk perwujudannya dipandang haram menurut ketentuan Hukum Islam.
v  Pendapat kedua asuransi denagn segala bentuknya dapat diterima dalam syari’at Islam.
v  Pendapat ketiga Asuransi Sosial dibolehkan sedangkan asuransi yang bersifat komersial tidak dibolehkan / atau bertentangan dengan syari’at Islam.
v  Pendapat keempat asuransi dengan segala jenisnya dipandang syubhat.
Ad.1.   Asuransi dengan segala bentuknya haram
Adapun para ahli hukum Islam yang berpandangan bahwa asuransi dengan segala bentuknya adalah haram, antara lain Sayid Sabiq, beliau mengungkapkan bahwa :
“ Ringkasnya bahwa persoalan ini (perjanjian asuransi, pen) ditinjau dari segi manapun tetap tidak akan cocok dengan akan shahih yang dibenarkan syari’at Islam”.

Pendapat yang mengharamkan perjanjian asuransi ini juga didukung oleh Abdullah Al-Qalqili, Muhammad Yusuf Al-Qardhawi. Adapun yang menjadi alasan pokok keharaman perjanjian asuransi ini menurut pandangan Sayid Sabiq sebagaimna dikutip oleh Masyfuk Zuhdi adalah sebagai berikut :
1.      Asuransi pada hakikatnya sama atau serupa dengan judi.
2.      Mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti (uncertainty)
3.      Mengandung unsur riba / rente
4.      Mengandung unsur eksploitasi, karena pemegang polis kalau tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, bisa hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan.
5.      Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktik riba (kredit berbunga)
6.      Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak dengan tunai (cash and carry).
7.      Hidup dan mati manusia dijadikan obyek bisnis yang berarti mendahului takdir Tuhan Yang Maha Kuasa.

Ad2. Perjanjian asuransi tidak bertentangan dengan syari’at Islam
Pendapat yang mengatakan bahwa perjanjian asuransi dibolehkan dalam syari’at Islam antara lain Abdul Wahab khallaf, Mustafa Ahmad Zarqa (Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Syari’ah Universitas Siria), Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Universitas Kairo), dan Abdurrahman Isa pengarang Al-Muamalat al-Hasitsah wa Ankamuha.
Adapun alasan yang dikemukakan untuk menyatakan perjanjian asuransi itu tidak bertentangan dengan syari’at Islam adalah :
1.      Tidak ada nash Al-Qur’an dan Hadis yang melarang asuransi.
2.      Ada kesepakatan / kerelaan kedua belah pihak.
3.      Saling menguntungkan kedua belah pihak.
4.      Mengandung kepentingan umum (masalahah ‘amanah), sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan untuk pembangunan.
5.      Asuransi termasuk akad mudharabah, artinya akad kerjasama bagi hasil antara pemegang polis (pemilik modal) dengan pihak perusahaan asuransi yang memutar modal atas dasar profit and loss sharing (PLS).
6.      Asuransi termasuk koperasi (syirkah ta’awuniyah).
7.      Diqiyaskan (analogi) dengan sistem pensiun seperti Taspen.

Ad.3. Asuransi Sosial diterima dan Asuransi bersifat komersial tidak diterima.
Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah, yang mana asuransi sosial boleh dengan alasan sebagaimana pendapat kedua. Dan Asuransi yang bersifat ekonomis tidak diterima dengan alasan sama dengan pendapat pertama.
Ad.4. Asuransi adalah Syubhat
Adapun alasan yang melahirkan pendapat ini disebabkan perjanjian asuransi tidak ada dinyatakan secara jelas tentang kebolehan dan ketidak bolehannya di dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Untuk menanggapi polemik hukum ini, K.H. Ahmad Azhar Basyir mengemukakan, bahwa:
“Perjanjian Asuransi dengan asas gotong royang atau ta’awun menuntut agar mental para tertanggung benar-benar siap. Perjanjian dilakukan benar-benar perjanjian tolong-menolong, bukan perjanjian tukar-menukar. Dengan demikian bukan untung rugi yang dipikirkan, tetapi bagaimana hubungan tolong-menolong dapat ditegakkan. Tertanggung yang memutuskan kontrak sebelum habis waktunya dan kehilangan seluruh atau sebagian besar premi yang telah dibayarkan tidak dirasakan sebagai kerugian. Lebih-lebih dalam asuransi kesehatan, iuran yang tidak akan kembali, dan tidak dinikmati oleh tertanggung yang selalu sehat, tidak dirasakan sebagai kehilangan, karena dapat digunakan tertanggung lainnya”.

Menurut hemat penulis, apabila mental para peserta asuransi atau tertanggung sebagaimana digambarkan oleh Ahmad Azhar Basyir di atas maka prinsip gotong royong atau tolong menolong tersebut sudah dapat dilaksanakan, dengan sendirinya perintah “tolong-menolonglah kamu dalam berbuat kebaikan” sebagaimana dianjurkan dalam syari’ah Islam akan terlaksana, dan pada gilirannya kemaslahatan akan umat sedikit demi sedikit akan meningkat.
Namun demikian untuk tercapainya prinsip tolong-menolong ini Ahmad Azhar Basyir menambahkan agar : “pihak perusahaan asuransi benar-benar merupakan lembaga yang mengorganisir perjanjian gotong royong, yang memperoleh jasa dari jerih payahnya (untuk mengorganisir perjanjian gotong royong tersebut) secara seimbang, bukan perusahaan yang justru berupaya memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya”. 
3.      Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi
Industri asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian dimanapun berada: prinsip tersebut, yakni:
§  Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
§  Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku: a. Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
b. Pada saat perpanjangan kontrak asuransi. c. Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu
§  Indemnity (Indemnitas)
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.
Contoh:
Harga pasar kendaraan sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut:
1. Hilang, dan harga pasar kendaraan saat itu :
o100 juta rupiah, maka anda menerima ganti rugi sebesar 100 juta rupiah,
o125 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar nilai yang
diasuransikan, yaitu 100 juta rupiah,
o75 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar harga pasar, yaitu
 75 juta rupiah.
2. Rusak akibat kecelakaan, maka biaya perbaikan, penggantian suku cadang,
ongkos kerja bengkel seluruhnya akan menjadi tanggung jawab kami sehingga
maksimum sebesar 100 juta rupiah. Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku: Pembayaran dengan uang tunai, Perbaikan, Penggantian, atau Pemulihan kembali.

§  Subrogation (Subrogasi)
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung". Dengan kata lain, apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka kami, setelah memberikan ganti rugi kepada Anda, akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.
§  Contribution (Kontribusi)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Contoh:
Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal seharga 100 juta rupiah
kepada tiga perusahaan asuransi:
PT Asuransi A = Rp 100.000.000,00
PT Asuransi B = Rp 50.000.000,00
PT Asuransi C = RP 50.000.000,00
Total = Rp 200.000.000,00
Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti
rugi yang Anda peroleh dari :
PT Asuransi A = (100.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 50.000.000,00
PT Asuransi B = (50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00
PT Asuransi C = (50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00
Total = Rp 100.000.000,00
Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut
bukanlah Rp. 200.000.000,00 melainkan Rp. 100.000.000,00 sesuai dengan harga rumah sebenarnya.
§  Proximate Cause (Kausa Proksimal)
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus. Sebagai contoh, kasus klaim kecelakaan diri berikut ini:
Seseorang mengendarai kendaraan diajalan tol dengan kecepatan tinggi sehingga
mobil tidak terkendali dan terbalik.
Korban luka parah dan dibawa kerumah sakit.
Tidak lama kemudian korban meninggal dunia.
Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa kausa proksimalnya adalah korban mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. Melalui kausa proksimal akan dapat diketahui apakah penyebab terjadinya musibah atau kecelakaan tersebut dijamin dalam kondisi polis asuransi ataukah tidak?
4.      Bentuk-Bentuk Asuransi
Adapun Perusahaan Asuransi dan jenis-jenis bidang usaha perasuransian di Indonesia, dapat ditemukan dalam Bab III pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992, yang mana dalam pasal tersebut dikemukakan sebagai berikut:
Ø  Asuransi Kerugian yaitu perjanjian Asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Ø  Asuransi Jiwa yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ø  Re-Asuransi yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dan pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Adapun ruang lingkup perjanjian pertanggungan masing-masing jenis asuransi sebagaimana disebutkan di atas adalah
o   Perusahaan asuransi kerugian kegiatannya hanya sebatas dalam bidang asuransi kerugian, dan termasuk Reasuransi
o   Asuransi Jiwa dapat menyelenggarakan; asuransi jiwa; kesehatan, kecelakaan diri, anuitas.
o   Reasuransi hanya sebatas pertanggungan kembali/ ulang.
5.      Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional
Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal:
Ø  Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong).
Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah
mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat
tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
Ø  Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah
(premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil
(mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana
dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
Ø  Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah.
Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
Ø  Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim
nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh
peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
Ø  Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana
dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
Ø   Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah
yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.

Referensi:
Basyir, Ahmad, Azhar. 1993. Refleksi Atas Persoalan Keislaman, Bandung: Mizan.
Dahlan, Abdul, Azis, dkk (editor). 1996. Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.
Darmawi, Herman. 2001. Manajemen Asuransi. Jakarta: Bumi Aksara.
Depdikbud. 1996. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Echols, John M. dan Syadilly Hassan. 1990. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Muslehudin, Muhammad. 1999. Insurance and Islamic law, (terj. Oleh Burhan Wirasubrata), Menggugat Asuransi Modern: Mengajukan Suatu Alternatif Baru Dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Lentera.
Prodjodikoro, Wirdjono. 1987. Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: Intermassa.
Purwosucipto, HMN. 1986.  Pengertian Pokok Hukum Dagang Di Indonesia, Jakarta: Djambatan.
Sabih, Sayid. 1988. Fikih Sunnah. Bandung: PT Al-Ma’arif.
Salim, Abbas. 2000. Asuransi dan Manajemen Risiko, Jakarta: Raja grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 pasal 1 (Tentang Usaha Perasuransian)
Zuhdi, Masyfuk. 1992. Masail fiqhiyah. Jakarta: CV Haji Mas Agung (cet 2)..

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Asuransi Dalam Perspektif Islam"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!