Kriteria Wanita Untuk Dinikahi Menurut Islam
Setelah mengetahui rukun dan syarat perkawinan, bagi seorang muslim yang hendak melangsungkan perkawinan, harus mengetahui lebih dahulu siapa pasangan yang akan mendampingi nantinya. Hal ini penting untuk diperhatikan, agar nantinya setelah menjalani kehidupan rumah tangga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita rencanakan. Dengan mengetahui siapa pasangan kita, maka akan terjaga dan terpelihara status perkawinan kita.
Dalam sebuah hadits Nabi dijelaskan bahwa:
Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bersabda: “Dikawini perempuan karena 4 perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamnya, maka pilihlah karena agamanya maka akan selamatlah engkau.” (HR. Bukhari).
Hadits di atas menjelaskan anjuran bagi seorang muslim apabila hendak mencari pasangannya. Ada 4 perkara yang harus diperhatikan dalam memilih pasangan yaitu karena hartanya, karena keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya.
Karena Hartanya
Laki-laki baik dahulu maupun sekarang, menginginkan kawin dengan perempuan yang kaya. Padahal hal ini belum tentu berdampak positif. Karena orang yang mementingkan perkawinan karena mengharapkan harta kekayaannya semata dapat menjatuhkan harga dirinya. Lebih-lebih hal ini timbul dari pihak laki-laki, sebab akan menjatuhkan dirinya di bawah pengaruh perempuan dari kekayaannya.
Firman Allah SWT:
“Laki-laki adalah pemimpin atas perempuan-perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan dengan sebab sesuatu yang telah mereka (laki-laki) nafkahkan dari hartahartanya.” (QS. An-Nisa’: 34)
Mengharapkan isteri yang kaya, hanya karena semata-mata ingin mengharap kekayaan, sungguh merupakan suatu pertimbangan yang jauh dari tuntunan baginda Rasul.
Karena keturunan atau kebangsawanannya
Pandangan ini sungguh merupakan pandangan yang kurang mulia. Sebab dalam ajaran Islam, kemuliaan tidak terletak pada keturunan atau kebangsawanan. Kemuliaan seseorang di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa kepada-Nya, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah:
“Hai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya semulia-mulia kamu di sisi Allah ialah yang lebih taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha teliti.” (QS. Al-Hujurat: 13).
Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa barangsiapa mengawini seorang perempuan karena kebansawanannya, niscaya tidak akan bertambah kebangsawanannya kecuali mendapat hinaan.
Memilih calon isteri karena mengharap atau menginginkan kebangsawanannya semata adalah suatu larangan. Karena kebangsawanan seseorang (suami-isteri) tidak mungkin berpindah kepada orang lain.
Dalam Islam dianjurkan agar kita memilih perempuan dari golongan keluarga yang baik-baik, yang kokoh dalam mengamalkan ajaran-ajaran agama. Dengan demikian, kelak dia akan dapat mendidik anak-anaknya secara baik sesuai tuntunan Rasulullah. Sebaliknya, jika memilih calon isteri yang tidak baik agamanya, sedangkan dia tidak shalat, tidak puasa, tidak suka membaca al-Qur’an, tidak mau membayar zakat dan ibadah-ibadah lainnya, maka dikhawatirkan didikan yang diberikan kepada anak-anaknya tidak baik pula.
Karena kecantikannya
Seorang laki-laki apabila hendak menikah, dianjurkan untuk memilih calon isteri yang cantik. Hal ini penting, karena dapat menyenangkan suami yang akhirnya bermuara pada kepuasan rohani (seksual).
Dengan kecantikan biasanya dapat menyebabkan timbulnya keserasian dan kerukunan hidup suami isteri. Keduanya saling mencintai dan menyayangi. Sadar akan hal tersebut, nabi Muhammad SAW, mengajarkan kaum laki-laki yang akan menikah, hendaklah terlebih dahulu dilihat perempuan yang akan dinikahinya.
Nabi SAW bersabda, yang artinya “janganlah kamu mengawini perempuan itu karena ingin melihat kecantikannya, mungkin kedantikannya itu akan membawa kerusakan bagi mereka sendiri, dan janganlah kamu mengawini mereka karena mengharap harta mereka, mungkin hartanya itu akan menyebabkan mereka sombong. Tetapi nikahilah mereka dengan dasar agama. Dan sesungguhnya hamba sahaya yang hitam lebih baik asal ia beragama.”
Karena agamanya
Pandangan ini merupakan pandangan yang paling tepat. Seseorang yang akan menentukan pilihan jodohnya bukan hanya karena harta kekayaannya, keturunan atau kebangsawanannya,
kecantikannya. Tapi unsur yang paling penting adalah memilih istri yang beragama Islam serta mengamalkannya dalam kehidupan seharihari. Dengan demikian dia dapat melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga.
“Maka perempuan yang baik ialah yang taat kepada suami, serta memelihara diri di balik belakang suaminya sebagaimana Allah telah memeliharakan dirinya.” (QS. An- nisa’: 34.
Pengertian memelihara diri yang dimaksud dalam firman Allah itu adalah memelihara kehormatannya maupun kehormatan suaminya serta rahasia suami dan keluarganya, rahasia rumah tangganya dengan cara yang diwajibkan Allah.
Dalam perkawinan antar anggota keluarga yang mendasari terjadinya perkawinan ini adalah untuk menyambung tali silaturrahim antar kedua keluarga dan juga untuk menjaga kewibawaan dari kedua keluarga.
Referensi:
-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Islamil ibn Ibrahim bin Maghirah bin Barabah al-Bukhari al-Ja’fi, Shahih Bukhari, Beirut: Darul Kutub al- Abuniyah, 1992.
-Hamid, Warno, Merajut Perkawinan Harmonis, Surabaya: Insan Cendekia, cet. I, 1999.
0 Response to "Kriteria Wanita Untuk Dinikahi Menurut Islam"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!