Fasal tentang Maslahah ‘Ammah/ Kepentingan Umum (1)
Fasal tentang Maslahah ‘Ammah/ Kepentingan Umum (1) - Diturunkannya syariat di
tengah kehidupan umat manusia adalah untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan
(kemaslahatan) umat manusia di dunia dan di akhirat.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
”Kami mengutus engkau hanya bertujuan memberi rahmat bagi alam semesta.” (QS. Al-Anbiya': 107)
وَمَا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلاَّ لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُواْ
فِيهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
”Dan Kami tidak menurunkan
kepadamu Al-Kitab (Al Qur'an) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada
mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi
kaum yang beriman.” (QS. AI-Nahl: 64)
Oleh sebab itu, agar keamanan dan kesejahteraan (kemaslahatan) umat
manusia di dunia dan di akhirat dapat terwujud maka segala ikhtiar yang
dilakukan umat manusia di muka bumi harus selalu sejalan dengan tuntunan
syariat.
Untuk memenuhi tuntutan dan kepentingan manusia serta merespon berbagai
dinamika kehidupan, maka setiap pengambilan keputusan harus memenuhi kriteria
kepentingan umum (maslahah ‘ammah) yang dibenarkan oleh syara'.
Penggunaan maslahah ‘ammah sebagai tolok ukur dan pertimbangan untuk
menetapkan suatu kebijaksanaan sangat diperlukan untuk menghindari kemungkinan
penggunaan maslahah ‘ammah tidak pada tempatnya, seperti untuk menuruti hawa
nafsu, kesewenang-wenangan dan menuruti kepentingan pribadi atau ke1ompok
tertentu dengan menggunakan dalih untuk kepentingan umum.
Dengan menggunakan maslahah ‘ammah sebagai pertimbangan untuk menetapkan
setiap kebijakan, maka setiap kebijakan yang ditetapkan tidak akan menimbulkan
kerugian atau menyalahi kepentingan umat manusia secara luas.
Masalah
Dalam suasana pembangunan yang berkembang sangat dinamik dewasa ini,
selalu ditemukan istilah ‘kepentingan umum’. Meskipun disadari bahwa tujuan
pembangunan pada hakikatnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat
luas dan dilakukan dengan sebanyak mungkin menyediakan sarana dan fasilitas
untuk kepentingan umum, diakui atau tidak, ternyata dalam pelaksanaan
pembangunan, batasan untuk kepentingan umum ini sering menjadi tidak jelas dan
tidak sesuai dengan pengertian yang sesungguhnya.
Kepentingan umum akhirnya berkembang dalam perspektif yang beragam; ada
kepentingan umum menurut versi pengambil keputusan (umara), atau kepentingan
umum menurut ‘selera’ sebagian kedl kelompok masyarakat, dan kepentingan umum
yang dipersepsi oleh masyarakat. Kenyataan yang demikian membawa akibat dan dampak negatif dalam
pembangunan. Pemakaian alasan "untuk kepentingan umum" tanpa
berpedoman pada maslahah ‘ammah yang dibenarkan oleh syara' akan melahirkan
bentuk penyimpangan terhadap hukum syariat dan tindakan sewenang-wenang
terhadap kelompok masyarakat lemah oleh golongan masyarakat yang kuat.
فَاحْكُم بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَن
سَبِيلِ اللَّهِ
“Maka tegakkanlah hukum di antara manusia secara benar dan janganlah Anda mengikuti hawa nafsu, yang akan menjerumuskan Anda pada k£sesatan, jauh dari jalan Allah. "(QS. Shad: 26)
فَأَمَّا مَن طَغَى وَآثَرَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا فَإِنَّ الْجَحِيمَ هِيَ الْمَأْوَى
“Maka siapa saja yang bertindak tirani dan memilih kehidupan dunia, maka neraka jahim layak untuk menjadi tempat tinggalnya.” (QS. An-Nazi’at: 27-28)
وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَن
فِيهِنَّ
“Andaikan kebenaran mengikuti keinginan mereka, niscaya langit, bumi dan segala isinya akan binasa/rusak/hancur.” (QS Al-Mukminun: 71)
Kedudukan maslahah ‘ammah sebagai dasar pertimbangan pengambilan
kebajikan perlu diaktualisasikan sebagai landasan untuk menyikapi masalah
sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Penggunaan maslahah ‘ammah
dirasakan sudah menjadi kebutuhan untuk memperkaya dan melengkapi landasan
pembuatan keputusan dan kebijaksanaan dari berbagai kasus sosial yang berkaitan
dengan dalih kepentingan umum –khususnya dalam pelaksanaan pembangunan yang
sering terjadi selama ini.
Untuk menghindari kemudharatan dan dampak negatif pembangunan, maka
maslahah ‘ammah dipandang penting dijadikan acuan untuk menyamakan persepsi
tunggal terhadap wujud dan makna kepentingan umum dalam konteks pembangunan.
Dengan maslahah ‘ammah berarti masyarakat telah merealisasikan tujuan syariat.
Ruang Lingkup
Maslahah ‘ammah adalah sesuatu yang mengandung nilai manfaat dilihat
dari kepentingan umat manusia dan tiadanya nilai madharat yang terkandung di
dalam, baik yang dihasilkan dari kegiatan jalbul manfa'ah (mendapatkan
manfaat) maupun kegiatan daf’ul mafsadah (menghindari
kerusakan).
Maslahah ‘ammah harus selaras dengan tujuan syariat, yaitu
terpeliharanya lima hak dan jaminan dasar manusia (al-ushul al-khamsah),
yang meliputi: keselamatan keyakinan agama, keselamatan jiwa (dan kehormatan),
keselamatan akal, keselamatan keluarga dan keturunan, dan keselamatan hak
milik.
Dalam kitab Al-Mustashfa I: 284-286 ditegaskan bahwa
maslahah pada intinya adalah ungkapan tentang penarikan nanfaat dan penolakan
bahaya. Maksudnya adalah proteksi (perlindungan) terhadap tujuan hukum
(syara'). Tujuan hukum bagi manusia itu ada lima; yaitu agar hukum memproteksi
jiwa, akal, keturunan, dan harta mereka. Segala indakan memelihara agama, jiwa,
akal, keturunan dan harta mereka, segala tindakan yang menjamin terlindunginya
lima prinsip tujuan hukum di atas itu disebut "maslahah". Sedangkan
semua tindakan yang mengabaikan lima prinsip tujuan tersebut itu disebut
kerusakan (mafsadah) dan menolak kerusakan itu juga maslahah".
Maslahah ‘ammah harus benar-benar untuk kepentingan umum, tidak untuk
kepentingan khusus (perorangan). Adapun sesuatu yang membawa manfaat dan
meniadakan madharat hanya menguntungkan ltau untuk kepentingan pihak-pihak
tertentu bukanlah termasuk maslahah ‘ammah.
Maslahah ‘ammah tidak boleh mengorbankan kepentingan umum lain yang
sederajat apalagi yang lebih besar. Maslahah ‘ammah harus bersifat haqiqiyah
(nyata) dan tidak wahmiyah (hipotesis). Karena itu, untuk menentukan maslahah
‘ammah harus dilakukan melalui kajian yang cermat atau penelitian, musyawarah
dan ditetapkan secara bersama-sama.
Maslahah ‘ammah tidak boleh bertentangan dengan al-Qur' an, hadis, ijma'
dan qiyas. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil dengan dalih untuk
kepentingan umum tetapi bertentangan dengan landasan tersebut di atas harus ditolak.
(Keputusan Bahtsul Masa’il Muktamar ke-29
NU di Tasikmalaya, Jawa Barat, 1 Rajab 1415 H / 4 Desember 1994)
0 Response to "Fasal tentang Maslahah ‘Ammah/ Kepentingan Umum (1)"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!