Fatwa Operasi Ganti Kelamin Ikut Menutup Kerusakan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang
keharaman bagi siapa saja yang secara sengaja dan tidak memiliki alasan ilmiah mengubah jenis kelamin mendapat sambutan.
Pakar fikih Dr. Ahmad Zain An Najah, MA menilai, fatwa yang dikeluarkan MUI
tersebut telah ikut menutup adanya bentuk kerusakan (mafsadah).
“Setidaknya, fatwa itu telah ikut menutup
adanya bentuk-bentuk kerusakan yang akan terjadi di masyarakat, “ ujar beliau.
Menurut Zain, selama
ini banyak terjadi di masyarakat beberapa kalangan yang secara seenaknya
mengganti kelamin tanpa adanya alasan yang jelas.
Ia mencontohkan sejumlah artis dan beberapa orang
yang “mengganti” bagian tubuhnya hanya karena alasan nafsu.
“Ya disebut karena nafsu, karena ‘mengganti’
hanya untuk kepingin lebih cantik, ingin terkenal, atau ingin lebih nyaman
saja,“ ujarnya.
Menurut doktor fikih
lulusan Al-Azhar ini, seseorang dapat melakukan operasi kelamin jika ada alasan medis atau karena ada penyakit
yang membahayakan. It pun, dibolehkan atas atas
rekomendasi dari para dokter muslim yang jujur.
“Jadi tak sekedar dokter biasa, harus dokter muslim yang jujur,“ tambahnya.
Sebab, menurutnya, secara umum, dalam hukum Islam, ‘mengganti’, memotong bagian tubuh itu hukumnya haram.
Meski demikian, ia menganggap fatwa MUI itu
tidak boleh dipukul rata. Sebab ada orang yang sejak lahir memiliki hormone
kewanitaan dan susah diubah, ada pula pria yang berperilaku kewanita-wanitaan
akibat salah asuh.
Menurut Islam, bagi yang salah asuh, ia harus
dikembalikan dan harus berusaha kembali dalam keadaan asli, alias pria.
Sedangkan bagi yang bawaan, para ulama masih berbeda pendapat dalam
penghukuman.
Sebagaimana diketahui, Majelis Ulama Indonesia
(MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi siapa saja yang secara sengaja dan tidak
memiliki alasan ilmiah mengubah jenis kelamin. MUI bahkan meminta Pemerintah
dan DPR RI membuat aturan hukum terkait dengan praktik operasi ganti kelamin
dan penyempurnaan kelamin.
"Mengubah jenis kelamin yang dilakukan
dengan sengaja misalnya dengan operasi ganti kelamin, hukumnya haram,"
kata Sekretaris Komisi C yang membahas tentang fatwa Asrorun Ni`am Sholeh di
Jakarta.
Berdasarkan hasil
Musyawarah Nasional (Munas) VIII MUI juga diputuskan tidak boleh menetapkan
keabsahan status jenis kelamin
akibat operasi perubahan alat kelamin, sehingga tidak memiliki
implikasi hukum syar`i terkait perubahan tersebut.
0 Response to "Fatwa Operasi Ganti Kelamin Ikut Menutup Kerusakan"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!