Haji Arisan
Haji Arisan - Bagi banyak
orang, ibadah haji bukan sekedar masalah kewajiban. Haji sudah menjadi
cita-cita umat Islam pada umumnya. Maka, akhirnya banyak yang ingin menjalankan
ibadah haji meski dengan segala risiko dan dengan menempuh cara apapun. Soalnya
ibadah yang dilakukan di tanah suci sangat utama dibanding di tempat-tempat
lainnya. Kerinduann untuk datang ke sana tidak tergantikan oleh apapun. Ya,
karena ibadah haji mempunyai nilai spiritual dan kemanusiaan yang luar biasa.
Salah satu
cara yang ditempuh adalah dengan sistem arisan. Sekelompok orang, misalnya,
mengumpulkan sejumlah uang tertentu secara rutin setiap bulannya. Lalu, pada
setiap tanhunnya, uang yang telah dikumpulkan diberikan kepada salah seorang
dari kelompok itu untuk berhaji, kemudian pada tahun berikutnya giliran yang
lainnya. Bagaimana kedudukan haji seperti ini? Lalu bagaimana jika Ongkos naik
haji (ONH) berubah-ubah dan masing-masing orang diberangkatkan haji dengan
biaya yang berbeda pula?
Masalah
pertama yang diangkat disini adalah soal persyaratan adanya “istitho’ah” atau kemampuan dalam
menjalankan ibadah haji. Bahwa orang Islam yang diwajibkan untuk menjalankan
ibadah haji atau “syarat wajib haji” adalah hanya ketika seseorang telah
berkemampuan. Lalu bagaimana dengan haji yang dilakukan oleh mereka yang tidak
berkemampuan?
Bahtsul
masail diniyah waqiiyyah pada Muktamarke-28 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren
Al Munawwir Krapyak Yogyakarta pada 26-29 Rabiul Akhir 1410 H / 25 – 28
November 1989 M lalu menyatakan bahwa haji yang dilakukan oleh orang yang belum
memenuhi syarat istithoah tetap sah hukumnya.
فَمَنْ لَمْ يَكُنْ مُسْتَطِيْعاً لَمْ يَجِبْ
عَلَيْهِ الْحَجُّ لَكِنْ اِذَا فَعَلَهُ أَجْزَأَهُ
Barangsiapa
yang belum memenuhi syarat istitoah maka tidak wajib baginya berhaji, namun
jika dia melakukannya maka itu tetap diperbolehkan, sebagaimana dalam kitab Asy Syarqowi I, hal. 460.
Orang yang
fakir sekalipun tetap sah melakukan ibadah haji, apabila dia termasuk mukallaf.
Hal ini bisa dikiaskan dengan kebolehan orang yang sakit untuk tetap melakukan
shalat Jum’at, padahal sebenarnya ia tidak wajib melaksanakannya.
فَيُجْزِئُ حَجُّ الْفَقِيْرِ وَكُلُُّ عَاجِزٍ
حَيْثُ اجْتَمَعَ فِيْهِ الْحُرِّيَّةُ وَالتَّكْلِيْفُ كَمَا لَوْ تَكَلَّفَ الْمَرِيْضُ
حُضُوْرَ الْجُمْعَةِ
Sah haji
orang fakir dan semua orang yang tidak mampu selama ia termauk orang merdeka
dan mukallaf (muslim, berakal dan baligh) sebagaimana sah orang yang sakit
memaksakan diri untuk melakukan shalat Jumat. Demikian seperti dikutip dari
kitab Nihayatul Muhtaj III, hal. 233.
Soal haji
arisan, musyawirin dalam muktamar itu sempat menyorot praktik yang sama seperti
digambarkan dalam kitab Al Quyubi II hal. 208. Ada kelompok wanita di Irak yang
masing-masing mengeluarkan sejumlah uang tertentu dan memberikannya kepada
salah seorang dari mereka secara bergantian sampai giliran yang terakhir. Maka,
maka yang demikian itu diperbolehkan oleh penguasa Irak waktu itu.
Lalu,
bagaimana dengan persoalan ongkos haji yang selalu berubah-ubah dan cenderung
naik, bagaimana setorannya?
Musyawirin
memperhitungkan ongkos naik haji (ONH) yang dipergunakan oleh anggota arisan
sebagai pinjaman barang (al-iqradl). Akda pinjam-meminjam secara syar’i adalah memberikan
hak milik sesuatu dengan menggembalikan penggantinya yang persis sama dengan
yang dipinjamnya.
Maka jika
suatu saat ONH mengalami kenaikan, bisa jadi setoran arisan dinaikkan sesuai
kesepakatan anggota. Atau bisa jadi setoran haji tetap seperti semula namun
pemberangkatan salah seorang anggota menunggu sampai uang arisan haji yang
terkumpul sudah mencukupi.
Dengan begitu uang yang dikeluarkan untuk memberangkatkan masing-masing
anggota bisa berbeda satu sama lain. Lalu, jika ONH dihitung sebagai pinjaman
dan jika salah seorang dari anggota (yang telah berhaji) meninggal dunia, maka
setoran haji menjadi tanggungan ahli warisnya, sampai semua kelompok arisan
bisa diberangkatkan haji.
0 Response to "Haji Arisan"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!