Hukum Menyembelih Hewan dengan Mesin
Seorang pemilik tempat penyembelihan
ayam, yang menggunakan alat penyembelih penggerak mesin, mengajukan pertanyaan
kepada Dar Al Ifta` Al Mishriyah mengenai hukum melakukan
pemotongan dengan cara demikian, yang tidak melibatkan tangan manusia. Hanya
saja orang yang bertugas mengaktifkan mesin ini mengucapkan, “Bismillah, Allahu
akbar.” Sekali saja. Bagaimana status penyembelihan semacam ini menurut hukum
syar’i?
Dar Al Ifta, lembaga fatwa resmi Mesir menjawab pertanyaan bernomor 1867
ini dengan menjelaskan bahwa jumhur fuqaha berpendapat, setiap alat yang bisa
menumpahkan darah dan memotong urat leher disebut sebagai alat penyembelih,
kecuali kuku dan gigi. Posisi kedua benda tersebut bukan penyembelih, tapi
lebih dekat sebagai pencekik.
Jika penyembelihan sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan dilakukan dengan
alat yang dijalankan mesin, dan yang mengaktifkan membaca Basmalah dan takbir,
maka penyembelihan dengan cara ini dibolehkan menurut syari’at. Demikian fatwa
yang dikeluarkan Dar Al Ifta bernomor 2387 ini.
Sumber: Dar Al Ifta
0 Response to "Hukum Menyembelih Hewan dengan Mesin"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!