Hukum Menyembelih Hewan dengan Mesin


Seorang pemilik tempat penyembelihan ayam, yang menggunakan alat penyembelih penggerak mesin, mengajukan pertanyaan kepada Dar Al Ifta` Al Mishriyah mengenai hukum melakukan pemotongan dengan cara demikian, yang tidak melibatkan tangan manusia. Hanya saja orang yang bertugas mengaktifkan mesin ini mengucapkan, “Bismillah, Allahu akbar.” Sekali saja. Bagaimana status penyembelihan semacam ini menurut hukum syar’i?

Dar Al Ifta, lembaga fatwa resmi Mesir menjawab pertanyaan bernomor 1867 ini dengan menjelaskan bahwa jumhur fuqaha berpendapat, setiap alat yang bisa menumpahkan darah dan memotong urat leher disebut sebagai alat penyembelih, kecuali kuku dan gigi. Posisi kedua benda tersebut bukan penyembelih, tapi lebih dekat sebagai pencekik.

Jika penyembelihan sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan dilakukan dengan alat yang dijalankan mesin, dan yang mengaktifkan membaca Basmalah dan takbir, maka penyembelihan dengan cara ini dibolehkan menurut syari’at. Demikian fatwa yang dikeluarkan Dar Al Ifta bernomor 2387 ini.

Sumber: Dar Al Ifta

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Menyembelih Hewan dengan Mesin"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!