Syeikh Siraj Desai: Bahas Hukum Pakai Produk Nike

Syeikh Siraj Desai: Bahas Hukum Pakai Produk Nike
Syeikh Siraj Desai: Bahas Hukum Pakai Produk Nike

Seorang penanya melayangkan sebuah pertanyaan kepada Mufti Siraj Desai mengenai hukum memakai produk Nike, karena sebelumnya mereka mencetak nama Allah di belakang salah satu produk sepatu mereka. Dan merek Nike sendiri merupakan nama salah satu dewi Yunani.

Melalui situs resmi (12/5/10), Syeikh Siraj Desai, Mufti Afrika Selatan ini membenarkan bahwa “Nike” merupakan salah satu nama dewi kemenangan dalam mitologi Yunani, dan simbol yang dipakai oleh merek dagang ini adalah simbol sayapnya. Namun, perusahaan yang mengadopsi logo ini tidak berniat menghubungan logonya dengan mitologi Yunani. Karena hal itu murni rancangan desainer yang dibayar oleh perusahaan.

Mengenai nama Allah, jika diperoleh sumber otentik bahwa mereka memang berniat menulis nama Allah di sepatu, maka wajib memboikot merek ini dan tidak memakainya sama sekali. Namun, jika hal itu tidak terkonfirmasi, maka boleh memakai produknya, baik untuk alas kaki, maupun pakaian. Namun, lebih baik, menutupi merek tersebut dengan kain, jika susah untuk dihapus.

Sebagaimana diketahui, Syeikh Siraj Desai adalah ulama yang menjadi rujukan di Afrika Selatan. Di samping seorang mufti, ulama ini juga menjadi Imam di Masjid Darul Ulum Abu Bakr di Port Alizabeth. Dalam berfatwa beliau banyak menggunakan madzhab Hanafi.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Syeikh Siraj Desai: Bahas Hukum Pakai Produk Nike"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!