MUI: Jual Beli Sesama Uang Haram
Menjelang hari lebaran, di pinggir-pinggir jalan
di kota besar kini mulai marak penjualan uang pecahan. Gara-gara itu juga,
banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa tersebut. Pasalnya, tak perlu
repot-repot antri di bank, untuk bisa mendapatkan uang pecahan. Tapi, tahukah
Anda, jika Islam mengharamkan perbuatan itu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH.
Ma’ruf Amin mengatakan, jual beli uang sesama jenis rupiah dengan rupiah-dengan
nilai atau jumlah yang berbeda, tidak diperbolehkan dalam agama. Bahkan,
menurut Kiai Ma’ruf, hal itu termasuk riba. Beliau berkata: “Islam mengharamkan jual beli model ini. Hal
itu dilarang bahkan haram”.
Lebih jelas Kiai Ma’ruf menjelaskan,
pengharaman jual beli model itu sama seperti di dalam hadist Nabi. Nabi
melarang jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
garam dengan garam, kecuali dengan jumlah yang sama. Barangsiapa yang menambah
atau bertambah, maka tergolong riba.
Namun, ujar Kiai Ma’ruf, beda halnya jika
dengan jenis yang berbeda, seperti rupiah dengan dollar atau ringggit. Sebab,
antara rupiah dan dollar memiliki nilai yang berbeda. Sedangkan jika sesama
rupiah, tidak memiliki nilai lebih. “Jadi, apa yang mendasar dijual lebih
mahal. Nilainya kan sama,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Kiai Ma’ruf juga tidak setuju
jika jual beli itu dibilang sah lantaran ada faktor jasa. “Ya, kalau tujuannya
ingin mempermudah, ya niatkan menolong saja. Jangan sampai dijual lebih mahal,”
katanya.
0 Response to "MUI: Jual Beli Sesama Uang Haram"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!