Zakat untuk Lembaga Sosial
Zakat untuk Lembaga Sosial - Dalam
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta, pada 30 Syawal
1401 bertepatan dengan 30 Agustus 1981 ditanyakan hukum menyalurkan harta zakat
kepada masjid, madrasah, panti-panti asuhan atau yayasan sosial-keagamaan dan
lain-lain.
Ada dua
pendapat yang muncul. Pertama, menukil pendapat dasar dari imam madzab empat
(Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) sebagaimana dalam dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin hlm 106 dan Al-Mizanul Kubra bab qismus shadaqah bahwa tidak diperbolehkan rnengeluarkan zakat untuk
lembaga sosial, bahkan untuk membangun masjid sekalipun atau atau mengkafani
(mengurus) orang mati. Dinyatakan bahwa masjid itu sama sekali tidak berhak
untuk rnenerima zakat, karena zakat itu penyalurannya tidak boleh kecuali untuk
orang muslim yang merdeka. ;
Kedua, para
musyawirin menyatakan boleh menyalurkan zakat di sektor sosial yang ”positif”
seperti membangun rnasjid, madrasah, mengurus orang mati dan lain sebagainya.
Pendapat ini
dikuatkan juga oleh fatwa Syekh Ali al-Maliki dalam kitabnyaQurratul 'Ain hlm 73, yang
menyatakan: ”Praktik-praktik zaman sekarang banyak yang berbeda pendapat dengan
pendapat mayoritas ulama, sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Ishaq yang
memperbolehkan penyaluran zakat pada sektor di ja1an Allah, seperti pembangunan
rnesjid, madrasah dan lain-lainnya.”
Para peserta
musyawarah (musyawirin) juga menukil pendapat Imam Al-Qaffal yang menyatakan
bahwa perbolehkan penyaluran zakat ke semua sektor sosial karena firman Allah
SWT tentang ”fi sabilillah” atau ”di jalan
Allah” dalam surat Al-Baqarah ayat 60 pengertiannya umum dan mencakup semuanya
termasuk kegiatan-kegitan sosial. Bahkan Syeikh Ali al-Maliki menyatakan,
penyaluran zakat untuk kepentingan sosial bisa jadi wajib hukumnya:
”Amalan yang
ada sekarang ini seperti yang dianut oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin
Rahawiyah perihal pengambilan saham sabilillah yang diperoleh dari zakat wajib
dari kalangan orang-orang kaya muslim untuk membantu pendirian sekolah-sekolah
dan lembaga-Iembaga keagamaan, maka amalan tersebut menjadi suatu keharusan. (Tafsir Al-Munir Syeikh al-’Alamah
Muhammad Nawawi Al-Jawi Juz I: 244)
Ditegaskan
bahwa ”sabilillah” sebagai salah satu
dari delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana yang tertera dalam
firman Allah SWT di atas mencakup semua sektor sosial, seperti mengkafani
mayat, membangun benteng, merehab masjid, dan pembekalan prajurit yang akan
berperang serta lainnya yang memuat kepentingan umum umat Islam.
”Hal ini sebagaimana yang dirinci oleh sebagian ahli fikih dan yang
dipedomani oleh Imam Qaffal dari kalangan As-Syafi’iyyah serta dinukil oleh
Ar-Razi dalam tafsirnya yang menjadi pilihan bagi kami dalam berfatwa.”
Demikian dalam butir keputusan Munas.
0 Response to "Zakat untuk Lembaga Sosial"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!