Akibat Hukum Putusan MK
Sebagaimana putusan peradilan
pada umumnya putusan peradilan konstitusi di MK juga mempunyai akibat hukum.
Untuk putusan pengujian undang-undang bentuk putusannya adalah declarator
constitutief. Artinya putusan MK dapat menciptakan suatu keadaan hukum baru
atau meniadakan suatu kedaan hukum. Posisi yang demikian menempatkan MK sebagai
negative legislator. Putusan MK mempunyai tiga kekuatan yakni kekuatan
mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial.
1. Kekuatan Mengikat
Sebuah putusan pengadilan bertujuan untuk
menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya.
Para pihak yang telah menyerahkan perkaranya pada pengadilan berarti
menyerahkan dan mempercayakan sengketanya kepada pengadilan atau hakim untuk
diperiksa atau diadili. Konsekuensi yang timbul adalah pihak-pihak yang
bersangkutan akan tunduk dan patuh pada putusan hakim. Putusan yang telah
dijatuhkan itu haruslah dihormati oleh kedua belah pihak. Salah satu pihak
tidak boleh bertindak bertentangan dengan putusan.
MK mendapatkan dukungan publik dalam menjalankan
tugas dan kewenangannya terutama memutus pengjian undang-undang. Meskipun
demikian tak jarang MK mengeluarkan putusan yang dianggap aneh dan revolusioner
dalam dunia peradilan. Ada yang mendukung dan sepakat dengan putusan MK.
Adapula yang menentang putusan MK dengan dalih tidak mempunyai kekuatan hukum.
Beberapa kalangan mempertanyakan mengenai kekuatan hukum yang dimiliki oleh
subuah putusan MK.
Sebagai sebuah lembaga peradilan khusus yang
dibentuk melalui konstitusi MK juga mempunyai karakter khusus. Kekhususan
tersebut juga terletak pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MK
berwenang mengadili perkara konstitusi dalam tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final. Sifat putusan yang bersifat final tersebut berarti
putusan MK mau tidak mau harus dilaksanakan. Tidak diperkenankan adanya upaya
hukum lanjutan atas putusan MK. Yang demikian dikarenakan MK adalah pengadilan
terakhir bagi masyarakat untuk mengadukan hak konstitusionalnya.
Sifat final tersebut berarti bahwa putusan MK
langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam persidangan dan
tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat mengikat putusan MK berbeda
dengan putusan peradilan pada umumnya. Jika di peradilan umum putusan hanya
mengikat bagi para pihak berperkara (interpartes) maka putusan MK juga mengikat
bagi semua orang dan badan hukum yang ada di Indonesia. Sehingga putusan MK
dikatakan sebagai negative legislator yang bersifat erga omnes. Mengenai
kekuatan mengikat putusan MK kita dapat menengok kembali pada Pasal 10 UU MK
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
serta putusannya bersifat final.
Kekuatan hukum yang mengikat memiliki arti positif
maupun negatif. Sebuah putusan bersifat mengikat dalam arti positif yakni bahwa
apa yang telah diputuskan hakim harus dianggap benar dan tidak dimungkinkan
pembuktian lawan. Mengikat dalam arti negatif, artinya bahwa hakim tidak boleh
memutus lagi perkara yang pernah diputus sebelumnya antara pihak yang sama
serta mengenai pokok perkara yang sama.
2.Kekuatan Pembuktian
Dalam proses pengadilan akan membutuhkan alat
bukti sebagai sarana penemuan fakta dan kebenaran. Sebuah putusan pengadilan,
khususnya putusan MK memiliki kekuatan pembuktian. Dalam Pasal 60 UU MK
menyatakan setiap muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-undang yang
telah diuji tidak dapat dimohonkan untuk diuji kembali. Dengan demikian putusan
MK tersebut merupakan sebagai lat bukti yang dapat digunakan bahwa telah
diperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Kekuatan hukum pasti yang terdapat dalam putusan
MK ada dua sisi yakni positif dan negatif. Sisi positif adalah bahwa apa yang
diputus oleh hakim dianggap telah benar sehingga tidak diperlukan pembuktian.
Sedangkan sifat negatifnya adalah hakim tidak diperbolehkan memutus perkara
yang pernah diajukan sebelumnya. Putusan pengadilan yang isinya menghukum dan
telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, dapat digunakan sebagai bukti dalam
perkara mengenai peristiwa yang telah terjadi.
3.Kekuatan Eksekutorial
Putusan MK dimaksudkan sebagai perbuatan hukum
pejabat negara untuk mengakhiri sengketa yang akan menidakan atau menciptakan
hukum. Sehingga diharapkan putusan MK tak hanya untaian kata yang tertulis di
atas kertas. Kekuatan eksekutorial putusan MK adalah ketika putusan itu
diumumkan.
MK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan
konstitusi. Konstitusi sebagai dasar dan pedoman paraktik ketatanegaraan harus
ditaati sebagai dasar hukum bernegara. Kewenangan MK untuk menguji apakah suatu
undang-undang telah memenuhi syarat konstitusional diadakan melalui konstitusi.
Sehingga MK dalam setiap putusannya mengandung nilai hukum yang mesti ditaati
dan langsung dapat dieksekusi.
Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi
tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setiap putusan MK yang membatalkan dalam pengujian undang-undang ditempatkan
pada berita negara.
0 Response to "Akibat Hukum Putusan MK"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!