Fungsi Umum dan Khusus Hukum Pidana
1.
Fungsi Umum
fungsi umum hukum
pidana adalah untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam
masyarakat (Sudarto)
Berisi
ketentuan hukum pidana yang berlaku untuk seluruh lapangan hukum pidana, baik yang
terdapat dalam KUHP maupun diluar KUHP , kecuali ditentukan lain.
Bagian
umum ini, dalam KUHP dimuat dalam Buku I KUHP (Aturan Umum), pasal 1-103.
Mengatur tentang ketentuan tentang batas berlakunya KUHP, pidana, hal yang
menghapuskan, mengurangkan atau memberatkan pidana, percobaan, penyertaan,
perbarengan daluarsa dsb.
Pasal
103 merupakan aturan penutup yang mengatur tentang dapat dibuatnya UU pidana
lainnya diluar KUHP.
2.
Fungsi Khusus
Melindungi
kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi pidana
yang sifatnya lebih tajam bila dibandingkan dengan sanksi pidana yang terdapat
pada cabang hukum yang lain.
Kepentingan hukum yang wajib dilindungi itu ada tiga macam yaitu :
Kepentingan hukum yang wajib dilindungi itu ada tiga macam yaitu :
- Kepentingan hukum perorangan (individuale belangen) misalnya kepentingan hukum terhadap hak hidup (nyawa), kepentingan hukum atas tubuh, kepentingan hukum akan hak milik benda, kepentingan hukum terhadap harga diri dan nama baik, kepentingan hukum terhadap rasa susila, dsb.
- Kepentingan hukum masyarakat (sociale of maatschapppelijke belangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan ketertiban umum, ketertiban berlalu lintas di jalan raya, dsb.
- Kepentingan hukum negara (staatsbelangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan keselamatan negara, kepentingan hukum terhadap negara-negara sahabat, kepentingan hukum terhadap martabat kepala negara dan wakilnya, dsb.
Berisi
perbuatan yang dapat dipidana dan ancaman pidananya. Diatur dalam Buku II
(kejahatan) dan Buku III (Pelanggaran) KUHP.
Perbedaannya
terletak pada berat ringannya pidana yang diancamkan Kejahatan lebih berat
daripada pelanggaran. Ancaman pidana terberat hanya diancamkan dengan
kurungan paling lama 1 tahun
Sanksi
hukum pidana mempunyai pengaruh preventif (pencegahan) terhadap timbulnya
pelanggaran-pelanggaran norma hukum (Theorie des psychischen Zwanges / ajaran
Paksaan Psikis)
Sanksi
hukum pidana yang bersifat khusus ini dapat dibedakan :
a. fungsi primer
Hukum
pidana berfungsi sebagai sarana dalam penanggulangan kejahatan atau sarana
kontrol sosial atau pengendalian masyrakat (as a tool for social
engineering)
Hukum
pidana mendapatkan dimensi moral dalam melindungi masyarakat dan orang dari
kejahatan dan penjahat serta melindungi warga masyarakat dari campur tangan
penguasa yang menggunakan pidana sebagai sarana secara tidak benar
b. fungsi sekunder
Pengaturan
tentang kontrol sosial yang dilaksanakan secara spontan atau dibuat negara
dengan alat perlengkapannya
c. fungsi subsidier
Usah
melindungi masyarakat dari kejahatan hendaknya digunakan upaya-upaya lain
terlebih dahulu. Bila dipandang kurang memadai, maka digunakanlah hukum pidana (Ultimum
Remedium)
Pidana
berarti nestapa atau penderitaan. Jadi, hukum pidana merupakan
hukum
yang memberikan sanksi berupa penderitaan atau kenestapaan bagi orang yang
melanggarnya. Karena sifat sanksinya yang memberikan penderitaan inilah hukum
pidana harus dianggap sebagai ultimum remidium atau obat yang terakhir apabila
sanksi atau upaya-upaya hukum lain tidak mampu menanggulangi perbuatan yang
merugikan.
Dalam
pengenaan sanksi hukum pidana terdapat hal yang tragis sehingga
hukum
pidana dikatakan sebagai “pedang bermata dua”. Maksudnya, satu sisi hukum
pidana melindungi kepentingan hukum (korban) namun dalam sisi yang lain,
pelaksanaannya justru melakukan penderitaan terhadap kepentingan hukum
(pelaku).
Karena demikian, hukum
pidana harus dianggap sebagai ultimum
remidium (obat terakhir jika
hukum lain tak mampu).
min ini sumbernya dari mana ya, tolong dong min buat tugas kuliah hehehe
ReplyDelete