Pengertian Hukum Pidana Menurut Beberapa Tokoh Ahli
Berikut adalah pengertian hokum pidana menurut beberapa tokoh ahli:
a. Edmund
Mezger
Aturan
hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat
tertentu suatu akibat berupa pidana.
Pada
dasarnya hukum pidana berpokok pada :
Perbuatan
yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Artinya perbuatan yang dilakukan orang
yang memungkinkan adanya penjatuhan pidana.
- Perbuatan
yang dapat dipidana
- Perbuatan
jahat (Verbrechen/crime)
Pidana
adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan
perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu. Pidana dapat berupa sanksi
pidana atau tindakan tata tertib.
b. Pompe
Hukum
pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap
perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya
pidana itu.
Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan
lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang abstrahir dari
keadaan-keadaan yang bersifat konkret.
c. Simons
-
Keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa
yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati.
-
Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana
-
Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan
pidana
d. Van Hamel
Keseluruhan
dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan
hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan
mengenakan suatu nestapa (penderitaan kepada yang melanggar larangan tersebut)
e.
Moeljatno
Hukum
pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
-
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang,
dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi
barangsiapa yang melanggar larangan tersebut
-
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana
yang telah diancamkan
-
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan
apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
f. Wirjono Prodjodikoro
hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana”
berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan
kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang
tidak sehari-hari dilimpahkan.
g. WLG.
LEMAIRE,
Hukum
pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan
larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu sanksi
berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian
dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma yang
menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau
tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan
sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan serta
hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.
(pengertian ini nampaknya dalam arti hukum pidana materil).
h. WFC.
HATTUM
hukum
pidana (positif) adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan
peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum
lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah
melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah
mengaitkan pelanggaran terhadap peaturan-peraturannya denagan suatu penderitaan
yang bersifat khusus berupa hukuman.
i. KANSIL
Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan
hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
j. ADAMI
CHAZAWI,
Dilihat
dari garis besarnya, dengan berpijak pada kodifikasi sebagai sumber utama atau
sumber pokok hukum pidana, hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang
memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang :
- Aturan-aturan hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan denagan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif) maupun pasif/negatif) tertentu yang diserti dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu.
- Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkanya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.
- Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi, jaksa, hakim), terhadap yang disangka dan di dakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.
Dalam arti
bekerjanya, hukum pidana dapat dibedakan menjadi
a. hukum pidana objektif (ius poenale) yang meliputi hukum pidana materiel (peraturan tentang syarat bilamanakah, siapakah, dan bagaimanakah sesuatu itu dapat dipidana), serta hukum pidana formil (hukum acara pidana: hukum yang mengatur tentang cara hukum pidana materiel dapat dilaksanakan).
a. hukum pidana objektif (ius poenale) yang meliputi hukum pidana materiel (peraturan tentang syarat bilamanakah, siapakah, dan bagaimanakah sesuatu itu dapat dipidana), serta hukum pidana formil (hukum acara pidana: hukum yang mengatur tentang cara hukum pidana materiel dapat dilaksanakan).
b. hukum
pidana subjektif (ius puniendi) yaitu hukum yang memberikan
kekuasaan untuk menetapkan ancaman pidana, menetapkan putusan, dan
melaksanakan pidana yang hanya dibebankan kepada negara atau pejabat yang
ditunjuk untuk itu. (Bambang Poernomo)
Dalam redaksi yang lain Sudarto menjelaskan bahwa hukum pidana objektif (ius
poenale)adalah aturan hukum yang
mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu
akibat yag berupa pidana.
Sedangkan hukum pidana subjektif (ius peniendi) adalah hak dari negara atau alat-alat perlengkapannya
untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu.
0 Response to "Pengertian Hukum Pidana Menurut Beberapa Tokoh Ahli"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!