Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan
timbulnya sanksi yang tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi
materiil dan formil.
Sumber hukum materiil
sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum,
dan terdiri atas:
- pendapat
umum
- agama
- kebiasaan
- politik
hukum dari pemerintah
Sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum
materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Sumber hukum formil
Sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. sumber hukum formil antara lain
adalah:
- undang-undang
- kebiasaan
- yurisprudensi
- traktat
- doktrin
Sumber hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan
aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata
bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang
berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber
kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan.
dsb.
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan2 yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata(Kansil).
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan
pendekatan yang digunakan dan sesuai dengan latar belakang dan pendidikannya,
secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan
“dimanakah kita dapatkan atau temukakan aturan-aturan hukum yanmg mengatur
kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam
arti formal”.
Secara sederhana, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.
Sumber hukum juga dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu
dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
0 Response to "Pengertian Sumber Hukum"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!