Prof Dr M Quraish Shihab: Ibarat Emergency Exit di Pesawat
Sejak lama istilah
poligami, jumlah yang tidak sedikit dari perempuan yang berhak digauli, sudah
dikenal dalam kehidupan manusia. Tidak hanya di kalangan masyarakat Arab
Jahiliyah tapi juga negara-negara Eropa seperti di Jerman, Swiss, Belanda,
Denmark, Swedia, Norwegia hingga Inggris. Islam membolehkan poligami berdasar
firman Allah SWT pada Alquran surat Nisa (4) ayat 3. Namun demikian, bukan
berarti ayat itu membuka lebar-lebar pintu poligami tanpa batas dan syarat,
tetapi dalam saat yang sama ia tidak juga dapat dikatakan menutup pintunya
rapat-rapat, sebagaimana dikehendaki sementara orang.
''Poligami itu bukan anjuran, tetapi salah satu
solusi yang diberikan kepada mereka yang sangat membutuhkan dan memenuhi syarat-syaratnya.
Poligami mirip dengan pintu darurat dalam pesawat terbang yang hanya boleh
dibuka dalam keadaan emergency tertentu. Berikut ini penjelasan lengkap tentang
apa dan bagaimana poligami menurut Islam:
Kapan istilah poligami mulai muncul?
Poligami telah dikenal oleh masyarakat manusia,
yaitu hubungan dengan perempuan yang berhak digauli dengan jumlah lebih dari
satu. Dalam Perjanjian Lama misalnya, disebutkan bahwa Nabi Sulaiman AS
memiliki tujuh ratus 'istri' bangsawan dan tiga ratus gundik. Poligami meluas
di samping dalam masyarakat Arab Jahiliyah juga pada bangsa Ibrani dan Sicilia
yang kemudian melahirkan sebagian besar bangsa Rusia, Lithuania, Polandia, dan
sebagainya.
Bagaimana pandangan Islam tentang poligami?
Islam membolehkan poligami berdasar firman Allah
dalam QS an-Nisa' ayat 3 yang artinya: ''Dan jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan (yatim), maka nikahilah
yang kamu senangi dari perempuan-perempuan (lain): dua-dua, tiga-tiga atau
empat-empat. Lalu jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang
saja, atau budak-budak perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah
lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.'' Ayat ini turun berkaitan dengan
sikap sementara pemelihara anak yatim perempuan yang bermaksud menikahi mereka
karena harta mereka tapi enggan berlaku adil.
Pada ayat tersebut disebutkan adanya syarat
berlaku adil, bisa dijelaskan?
Dalam ayat tersebut terdapat kata khiftum yang
biasa diartikan takut, yang juga dapat diartikan mengetahui, menunjukkan bahwa
siapa saja yang yakin atau menduga keras atau bahkan menduga tidak akan berlaku
adil terhadap istri-istrinya yang yatim maupun yang bukan, maka mereka tidak
diperkenankan oleh ayat tersebut untuk berpoligami. Yang diperkenanakan
berpoligami hanyalah yang yakin atau menduga keras dapat berlaku adil. Yang
ragu, apakah bisa berlaku adil atau tidak, seyogyanya tidak berpoligami.
Ada yang menyebutkan ayat tersebut merupakan
perintah untuk berpoligami karena adanya fi'il amr (kata kerja perintah)?
Ayat ini tidak menganjurkan apalagi mewajibkan
berpoligami, tetapi ia hanya berbicara tentang bolehnya poligami. Poligami
dalam ayat itu merupakan pintu kecil yang hanya dapat dilalui oleh siapa yang
sangat membutuhkan dan dengan syarat yang tidak ringan. Islam mendambakan
kebahagiaan keluarga, kebahagiaan yang antara lain didukung oleh cinta kepada
pasangan. Cinta yang sebenarnya menuntut agar seseorang tidak mencintai kecuali
pasangannya.
Kira-kira apa yang melatarbelakangi seseorang
berpoligami?
Bukankah kenyataan menunjukkan bahwa jumlah
lelaki lebih sedikit dari jumlah perempuan?
Bukankah rata-rata usia perempuan lebih panjang
dari usia lelaki, sedang potensi masa subur lelaki lebih lama daripada potensi
masa subur perempuan? Hal ini bukan
saja karena mereka mengalami haid, tapi juga karena mereka mengalami manopouse
sedang lelaki tidak mengalami keduanya. Bukankah peperangan yang hingga kini
tidak kunjung dapat dicegah lebih banyak merenggut nyawa lelaki daripada nyawa
perempuan? Maka poligami ketika itu adalah jalan keluar yang paling tepat.
Namun sekali lagi perlu diingat poligami bukanlah anjuran apalagi kewajiban.
Seandainya ia anjuran, pasti Allah SWT menciptakan perempuan lebih banyak
empat kali lipat dari jumlah laki-laki, karena tidak adanya menganjurkan sesuatu
kalau apa yang dianjurkan tidak tersedia. Ayat ini hanya memberi wadah bagi
mereka yang mengingingkannya, ketika menghadapi kondisi atau kasus tertentu.
Poligami mirip dengan pintu darurat dalam pesawat terbang, yang hanya boleh
dibuka dalam keadaan emergency tertentu.
Bagaimana dengan anggapan berpoligami adalah
sunnah Rasul?
Tidak bisa dikatakan bahwa Rasul SAW menikahi
lebih dari satu perempuan dan pernikahan semacam itu hendaknya diteladani.
Karena, tidak semua apa yang dilakukan Rasul SAW perlu diteladani sebagaimana
tidak semua yang wajib atau terlarang bagi beliau, wajib atau terlarang pula
bagi umatnya. Bukankah Rasul SAW antara lain wajib bangun shalat malam dan
tidak boleh menerima zakat? Bukankah tidak batal wudlu beliau bila tertidur?
Selanjutnya perlu dipertanyakan buat mereka yang beranggapan poligami adalah
sunah Rasul SAW. ''Apakah benar mereka benar-benar ingin meneladani Rasul SAW
dalam pernikahannya?''
Kalau benar demikian, maka perlu mereka sadari
Rasul SAW baru berpoligami setelah pernikahan pertamanya berlalu sekian lama
setelah meninggalnya Khadijah RA. Kita ketahui Rasul SAW menikah dalam usia 25
tahun, 15 tahun setelah pernikahan beliau dengan Sayyidah Khadijah RA, beliau
diangkat menjadi Nabi. Istri beliau ini wafat pada tahun ke-10 kenabian Beliau.
Ini berarti beliau bermonogami selama 25 tahun. Lalu setelah tiga atau empat
tahun sesudah wafatnya Khadijah RA, baru beliau menggauli Aisyah RA yakni pada
tahun kedua atau ketiga Hijriyah, sedang beliau wafat dalam tahun ke-11 Hijriyah
dalam usia 63 tahun.
Ini berarti beliau berpoligami hanya dalam waktu
delapan tahun, jauh lebih pendek daripada hidup bermonogami beliau, baik
dihitung berdasar masa kenabian lebih-lebih jika dihitung seluruh masa
pernikahan beliau. Jika demikian, maka mengapa bukan masa yang lebih banyak itu
yang diteladani? Mengapa mereka yang bermaksud meneladani Rasul SAW itu tidak
meneladaninya dalam memilih calon-calon istri yang telah mencapai usia senja?
Semua istri Nabi SAW selain Aisyah adalah janda-janda yang berusia di atas 45
tahun? Di samping itu, mengapa mereka tidak meneladani beliau dalam
kesetiaannya yang demikian besar terhadap istri petamanya, sampai-sampai beliau
menyatakan kecintaan dan kesetiaannya walau di hadapan istri-istri beliau yang
lain?
0 Response to "Prof Dr M Quraish Shihab: Ibarat Emergency Exit di Pesawat"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!