Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi
Pertanyaan:
Kenapa pemberian
amnesti, rehabilitasi, abolisi, dan grasi oleh Presiden harus memperhatikan
pertimbangan DPR dan MA.?
Jawaban:
Menurut pasal 1
angka 1 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa
perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada
terpidana yang diberikan oleh Presiden. Sedangkan untuk rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dilakukan pemulihan
dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan dikembalikan
kepada kedudukannya (lihat Keputusan Presiden RI No. 142 Tahun 2000, pemberian
rehabilitasi pada Sdr. Nurdin AR).
Pasal 4 UU No.
11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyebutkan bahwa akibat dari
pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang
diberikan amnesti dihapuskan. Sedangkan untuk pemberian abolisi, penuntutan
terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.
Pasal 14 ayat
(1) UUD 1945, menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk pemberian amnesti
dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14
ayat [2] UUD 1945).
Sebelum
amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak
absolut Presiden. Ketentuan perubahan terhadap Pasal 14 ayat (2) UUD 1945
tentang amnesti dan abolisi tersebut bertujuan untuk peningkatan fungsi dan
peran DPR dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh
Presiden. Dengan ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian grasi,
rehabilitasi, amnesti, abolisi tidak lagi menjadi hak absolut Presiden, melainkan
harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR.
Sumber:
-Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-Undang-Undang No.
11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
-Undang-Undang
No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi
0 Response to "Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!