Qardhawi: Bahaya Mengafirkan Seorang Muslim
Setiap
orang yang berikrar dan mengucapkan syahadat telah dianggap Muslim. Hidup
(jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak diharuskan (tidak perlu)
meneliti batinnya.
Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia
kafir, hukumnya amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih
berbahaya lagi, di antaranya ialah:
1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama
suaminya yang kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimah tidak
sah menjadi istri orang kafir.
2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam di bawah
kekuasaannya, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut
adalah amanah dan tanggungjawab orang tua. Jika orang tuanya kafir, maka
menjadi tanggungjawab umat Islam.
3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban
masyarakat atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong,
dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai pelajaran.
4. Dia harus dihadapkan ke muka hakim, agar
djatuhkan hukuman baginya, karena telah murtad.
5. Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi,
dimandikan, dishalati, dikubur di pemakaman Islam, tidak diwarisi dan tidak
pula dapat mewarisi.
6. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka
dia mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian, dia akan
kekal dalam neraka.
Demikianlah hukuman yang harus dijatuhkan bagi
orang yang menamakan atau menganggap golongan tertentu atau seseorang sebagai
orang kafir; itulah akibat yang harus ditanggungnya.
Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya
mengafirkan orang (Muslim) yang belum jelas kekafirannya.
0 Response to "Qardhawi: Bahaya Mengafirkan Seorang Muslim"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!