MUI: Terorisme Itu Hukumnya Haram
Bom bunuh diri
yang dilakukan M Syarif di Masjid Adz-Dzikra, Mapolresta Cirebon, dan penemuan
beberapa bom di sejumlah tempat di Jakarta menunjukkan bahwa ancaman terorisme
masih menghantui negara ini.
Padahal jelas-jelas ditegaskan sejumlah ulama dan pimpinan ormas Islam bahwa
bom bunuh diri, maupun aksi terorisme adalah perbuatan teror yang hukumnya
haram. Bahkan jauh sebelumnya, pada 2004 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah
mengeluarkan fatwa terkait dengan terorisme.
Dalam Fatwa No. 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme tersebut, MUI menegaskan bahwa
segala tindakan teror yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat hukumnya
haram.
Menurut MUI, tindakan terorisme dengan berbagai bentuknya yang terjadi di
beberapa negara, termasuk Indonesia, telah menimbulkan kerugian harta dan jiwa
serta rasa tidak aman di kalangan masyarakat.
Tindakan terorisme, kata MUI, terjadi karena beberapa persepsi, sebagian
menganggapnya sebagai ajaran agama Islam dan karena itu, ajaran agama Islam dan
umat Islam harus diwaspadai. Sedang sebagian yang lain menganggapnya sebagai
jihad yang diajarkan oleh Islam, dan karenanya harus dilaksanakan walaupun
harus dengan menanggung resiko terhadap harta dan jiwa sendiri maupun orang
lain.
Berdasarkan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 16 Desember 2003 telah
menetapkan fatwa tentang terorisme. MUI Memfatwakan terorisme atau aksi bom
bunuh diri sebagai perbuatan yang diharamkan.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT antara lain: “Sesungguhnya balasan
bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berusaha melakukan
kerusakan di muka bumi, yaitu mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan
dan kaki mereka secara bersilang. Yang demikian itu suatu kehinaan bagi mereka
di dunia sedangkan di akhirat mereka mendapat siksa yang pedih.” (QS
Al-Maidah: 33).
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada
kamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar dan dianiaya maka Kami
kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi
Allah.” (QS An-Nisa’: 29-30)
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh
orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan ia
telah membunuh manusia seluruhnya…” (QS. Al-Maidah: 32)
Adapun dalil-dalil yang berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW antara lain:
“Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti orang Muslim lainnya.” (HR Abu
Dawud).
“Barangsiapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya (Muslim) maka
Malaikat akan melaknatnya sehingga ia berhenti.” (HR Muslim)
“Barangsiapa yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung lalu ia terbunuh maka ia
akan masuk neraka dalam keadaan terhempas di dalamnya, kekal lagi dikekalkan di
dalamnya selama-lamanya” (HR Bukhari-Muslim).
Berdasarkan Qa’idah Fiqhiyah antara lain: “Dharar yang bersifat khusus harus
ditanggung untuk menghindarkan dharar yang bersifat umum (lebih luas).”
“Apabila terdapat dua mafsadat yang saling bertentangan maka harus diperhatikan
salah satu-nya dengan mengambil dharar yang lebih ringan.”
Berdasarkan dalil-dalil di atas, MUI menilai terorisme telah memenuhi unsur
tindak pidana (jarimah) hirabah dalam khazanah fikih Islam.
"Para fuqaha mendefinisikan almuharib (pelaku hirabah) dengan,
'orang yang mengangkat senjata melawan orang banyak dan menakut-nakuti mereka
(menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat),” kata MUI.
MUI juga menegaskan tentang perbedaan terorisme dan jihad. Keduanya tidak sama.
Terorisme, menurut MUI, terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan
dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara,
bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan
masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi
dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan
sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak
membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).
Sedangkan jihad mengandung dua pengertian; segala usaha dan upaya sekuat tenaga
serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan
agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut
al-Qital atau al-Harb. Dan segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan
untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’la'ai kalimatillah).
Terorisme, sifatnya merusak (ifsad) dan anarkis (faudha).
Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan atau menghancurkan pihak lain, dan
dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.
Sedangkan jihad, sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun
dengan cara peperangan. Tujuannya untuk menegakkan agama Allah dan atau membela
hak-hak pihak yang terzalimi. Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan
oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas.
Oleh sebab itu, tegas Komisi Fatwa MUI, hukum melakukan teror adalah haram,
baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara. Sedangkan hukum
melakukan jihad adalah wajib.
Demikian pula, dalam Fatwa No. 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme tersebut, MUI
menegaskan tentang perbedaan bom bunuh diri dan Amaliyah Al-Istisyhad.
"Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya
sendiri. Sementara pelaku Amaliyah Al-Istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai
korban demi agama dan umatnya," jelas MUI.
"Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas
ketentuan Allah sedangkan pelaku Amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang
seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah
SWT," tambah MUI dalam Fatwa tersebut.
Oleh sebab itu, MUI menegaskan bahwa bom bunuh diri hukumnya haram karena
merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan
mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar
al-salam/dar al-da'wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
Sedangkan, Amaliyah Al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan
karena merupakan bagian dari jihad binnafsiyang dilakukan di daerah perang (dar
al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa
takut(irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri.
"Amaliyah Al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri," tegas MUI.
0 Response to "MUI: Terorisme Itu Hukumnya Haram"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!