MUI: Vaksin Boleh untuk Haji Wajib
Majelis Ulama
Indonesia (MUI) berkesimpulan bahwa vaksin meningitis produksi Belgia
yang digunakan jamaah Indonesia dan puluhan negara lainnya adalah haram.
"Keputusannya, bahwa vaksin Meningitis produksi Belgia itu yang digunakan
oleh Depkes untuk jamaah haji kita, adalah haram karena mengandung enzim
babi," tegas KH Ma'ruf Amin, Ketua MUI.
"Namun, karena untuk calon jamaah haji intinya wajib harus divaksin
karena ketentuan dari pemerintah Arab saudi, maka kita perbolehkan dengan hukum
darurat bagi yang berhaji wajib atau pertamakali haji," tambah Kiai
Ma'ruf.
"Namun hukum darurat ini tidak berlaku bagi yang berhaji yang kedua dan
seterusnya," tambahnya.
Dikatakan Kiai Ma'ruf bahwa Fatwa MUI ini sifatnya sementara sampai ditemukan
vaksin yang halal. "Atau sam;pai kebijakan pemerintah Arab saudi yang
mengharuskan vaksin meningitis ini dicabut," tutur Kiai Ma'ruf. "Kami
juga merekomendasikan paling lambat tahun 2010, pemerintah sudah harus
memperoleh vaksin yang halal atau memproduksi sendiri vksin yang halal,"
tegas Kiai Ma'ruf.
0 Response to "MUI: Vaksin Boleh untuk Haji Wajib"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!