Dr. Al Yasa` Abubakar, MA: Hukum Rajam Belum Bisa Dimasukkan ke Qanun Jinayat
Pakar
Islam dari IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Al Yasa` Abubakar, MA
mengemukakan hukum rajam belum bisa dimasukkan ke dalam Qanun Jinayat, karena
masih perlu pendalaman akademik masalah tersebut.
"Saya rasa hukum rajam jangan dimasukkan
dulu ke dalam Qanun Jinayat, karena belum memadai dan masih perlu pendalaman
materi tentang hukum tersebut," katanya pada orasi ilmiah pada peringatan
Hari Jadi ke-46 IAIN Ar-Raniry di Banda Aceh, Senin.
Untuk itu, ia mengharapkan Qanun Jinayat yang
telah disahkan DPRA periode 2004-2009 harus dibatalkan, karena dalam salah satu
pasal mencantumkan hukum rajam.
Alyasa` yang ikut menggagas dan menyusun Qanun
Jinayat ketika masih menjabat Kepala Dinas Syariat Islam menyatakan, sebenarnya
pada rancangan qanun itu tidak memasukkan hukuman rajam, tapi pada saat
pengesahan tiba-tiba sudah muncul.
Namun akhirnya qanun tersebut menimbulkan
masalah, karena Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menolak untuk menandatangani,
sehingga peraturan tersebut belum bisa dilaksanakan.
"Jadi pada saat pengesahan pihak DPRA pada
periode sebelumnya menambah pasal rajam, tanpa sepengetahuan eksekutif,"
katanya.
Jadi, Qanun Jinayat yang telah disahkan DPRA
tersebut dianggap cacat, karena karena adanya penambahan jenis hukuman baru
secara sepihak, dadakan, dan tanpa kajian akademik yang matang, katanya.
Bahkan lebih dari itu, memberikan kesempatan
bagi pihak luar negeri untuk berimajinasi sendiri tentang apa dan bagaimana
hukuman rajam itu yang berpotensi merugikan perjuangan penerapan Syariat Islam
di Aceh, kata Al Yasa`.
Ia menyatakan, pihaknya bukan tidak setuju
masalah rajam masuk ke dalam Qanun Jinayat, tapi belum sekarang, karena
penjelasan secara rinci hukum tersebut belum ada, sehingga tidak mungkin
diterapkan.
"Mungkin setelah ada pembahasan yang
mendalam antara ulama di Aceh, baru bisa dimasukkan ke qanun tersebut. Tapi untuk
sekarang belum bisa dulu," katanya.
Untuk itu, pada tahap awal Qanun Jinayat
direvisi, khususnya pasal hukum rajam dihilangkan sementara dan kemudian
disahkan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam di Aceh dalam menjalankan
Syariat Islam.
Ia menjelaskan, Qanun Jinayat berkaitan dengan
perlindungan akhlak, moral dan etika yang berisi sepuluh perbuatan pidana,
yakni khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, zina, liwath, musahaqah, qadzaf dan
pemerkosaan.
0 Response to "Dr. Al Yasa` Abubakar, MA: Hukum Rajam Belum Bisa Dimasukkan ke Qanun Jinayat"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!