Dr. Al Yasa` Abubakar, MA: Hukum Rajam Belum Bisa Dimasukkan ke Qanun Jinayat


Pakar Islam dari IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Al Yasa` Abubakar, MA mengemukakan hukum rajam belum bisa dimasukkan ke dalam Qanun Jinayat, karena masih perlu pendalaman akademik masalah tersebut.

"Saya rasa hukum rajam jangan dimasukkan dulu ke dalam Qanun Jinayat, karena belum memadai dan masih perlu pendalaman materi tentang hukum tersebut," katanya pada orasi ilmiah pada peringatan Hari Jadi ke-46 IAIN Ar-Raniry di Banda Aceh, Senin.


Untuk itu, ia mengharapkan Qanun Jinayat yang telah disahkan DPRA periode 2004-2009 harus dibatalkan, karena dalam salah satu pasal mencantumkan hukum rajam.

Alyasa` yang ikut menggagas dan menyusun Qanun Jinayat ketika masih menjabat Kepala Dinas Syariat Islam menyatakan, sebenarnya pada rancangan qanun itu tidak memasukkan hukuman rajam, tapi pada saat pengesahan tiba-tiba sudah muncul.

Namun akhirnya qanun tersebut menimbulkan masalah, karena Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menolak untuk menandatangani, sehingga peraturan tersebut belum bisa dilaksanakan.


"Jadi pada saat pengesahan pihak DPRA pada periode sebelumnya menambah pasal rajam, tanpa sepengetahuan eksekutif," katanya.

Jadi, Qanun Jinayat yang telah disahkan DPRA tersebut dianggap cacat, karena karena adanya penambahan jenis hukuman baru secara sepihak, dadakan, dan tanpa kajian akademik yang matang, katanya.


Bahkan lebih dari itu, memberikan kesempatan bagi pihak luar negeri untuk berimajinasi sendiri tentang apa dan bagaimana hukuman rajam itu yang berpotensi merugikan perjuangan penerapan Syariat Islam di Aceh, kata Al Yasa`.

Ia menyatakan, pihaknya bukan tidak setuju masalah rajam masuk ke dalam Qanun Jinayat, tapi belum sekarang, karena penjelasan secara rinci hukum tersebut belum ada, sehingga tidak mungkin diterapkan.

"Mungkin setelah ada pembahasan yang mendalam antara ulama di Aceh, baru bisa dimasukkan ke qanun tersebut. Tapi untuk sekarang belum bisa dulu," katanya.

Untuk itu, pada tahap awal Qanun Jinayat direvisi, khususnya pasal hukum rajam dihilangkan sementara dan kemudian disahkan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam di Aceh dalam menjalankan Syariat Islam.

Ia menjelaskan, Qanun Jinayat berkaitan dengan perlindungan akhlak, moral dan etika yang berisi sepuluh perbuatan pidana, yakni khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, zina, liwath, musahaqah, qadzaf dan pemerkosaan.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Dr. Al Yasa` Abubakar, MA: Hukum Rajam Belum Bisa Dimasukkan ke Qanun Jinayat"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!