Perihal Orang dalam Hukum
Dalam hukum,
perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak dan kewajiban (subyek) di dalam
hukum. Dimaksud dengan orang atau subyek hukum, dapat diartikan sebagai manusia
(naturlijkpersoon) atau badan hukum (rechtspersoon).
Manusia (naturlijkpersoon)
sebagai subyek hukum:
Pada saat sekarang ini setiap manusia manusia dapat dikatakan sebagai pembawa
hak dan kewajiban, oleh karena berbudakan telah tidak dilakukan lagi dalam
peradaban sekarang ini.
Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak adalah dimulai sejak ia dilahirkan dan
berahir pada saat ia meninggal. Malah jika perlu, anak di dalam kandungan dapat
dianggap telah ada asal saja kemudian ia dilahirkan hidup.
Kecakapan
bertindak dalam hukum:
Meskipun menurut hukum setiap orang tiada yang dikecualikan memiliki hak dan
kewajiban, namun tidak setiap orang dapat bertindak sendiri dalam melaksanakan
hak dan kewajibannya. Oleh hukum, ada beberapa golongan orang yang dinyatakan
tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum atau melaksanakan hak dan kewajibannya.
Mereka ini adalah orang-orang yang belum dewasa (belum cukup umur) dan
orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), dan kepadanya harus
selalu diwakili oleh orang tua/walinya (bagi yang belum dewasa) dan oleh
kuratornya (bagi yang ditaruh di bawah pengampuan.
Kekuasaan orang
tua dan perwalian:
Menurut BW, di bawah umur apabila belum mencapai usia 21 tahun, kecuali ia
sudah kawin. Orang yang masih dibawah umur ini ada dibawah kekuasaan orang
tuanya. Selanjutnya apabila salah seorang dari orang tuanya meninggal dunia
maka ia berada dalam perwalian orang tuanya yang masih hidup. Demikian pula
bila orang tuanya bercerai maka ia akan berada dalam perwalian salah seorang
orang tuanya. Bila kedua orang tuanya meninggal maka ia ada dalam perwalian orang
lain.
Badan Hukum (rechtspersoon):
Di samping orang-orang (manusia), badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan
dapat juga memiliki kekayaan sendiri dan ikut serta dalam lalu-lintas hukum,
yaitu juga memiliki hak dan kewajiban serta dapat digugat ataupun menggugat di
depan Hakim. Badan atau perkumpulan ini dinamakan “badan hukum” atau
rechtspersoon, misalnya Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi dan
sebagainya.
Domicili:
Setiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal yang dapat dicari.
Tempat tersebut dinamakan domicili. Demikian pula halnya dengan Badan Hukum
harus mempunyai tempat kedudukan. Bagi orang yang tidak mempunyai tempat
kediaman tertentu, domisilinya dianggap ada di tempat di mana ia
sungguh-sungguh berada. Pentingnya domisili atau tempat kedudukan ini adalah
untuk menetapkan beberapa hal, misalnya: di mana seorang harus dipanggil,
Pengadilan mana yang memiliki kompetensi terhadap dirinya, dan sebagainya.
Sumber: ketutwirawan.com
0 Response to "Perihal Orang dalam Hukum"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!