Hukum Membuka Bisnis Game Online
Hukum Membuka Bisnis Game Online - Allah swt
menciptakan manusia untuk beribadah kepada-Nya swt dan menjadikan makhluk-Nya
merupakan campuran antara daging dan ruh serta memberikan didalamnya beberapa
karakateristik yang menjadikan keberlangsungannya dari satu keadaan ke
keadaannya yang lain, yaitu senantiasa bergerak dan berpindah antara kegiatan
dengan kemalasan, serius dengan main-main serta ketaatan dengan lawannya.
Allah
memberikan taufik kepada orang yang didalam kegiatannya adalah ketaatan Allah,
didalam kekuatan dan kelemahannya tetap teguh dari terjatuh kedalam apa-apa
yang diharamkan Allah.
Diantara rahmat
dan hikmah-Nya adalah menyediakan bagi manusia hal-hal yang mubah untuk
melenyapkan berbagai pengaruh kejenuhan dan kebosanan setelah keseriusan dan
aktivitas melalui hiburan dan permainan yang dibolehkan.
Dengan demikian
kita mengetahui bahwa permainan dan hiburan didalam lingkup yang dibenarkan
menjadi sebuah kebutuhan jiwa… dan menjadi sebuah aksiomatis jika hal ini
menjadi lebih digemari anak kecil daripada orang dewasa. Untuk itu islam dengan
kekomprehensifannya tidaklah mengabaikan penataan hidup dari sisi yang penting
ini, bahkan saling meninggikan ketika ia dijadikan sebagai pendukung yang
membantu menunaikan berbagai kewajiban.
Didalam as
Sunnah banyak sekali penjelasan yang menunjukkan hal itu serta menganjurkannya,
diantaranya : sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam "Tidak ada
perlombaan kecuali dalam hewan yang bertapak kaki, yang berkuku serta
memanah." (HR. Ahmad, at Tirmidzi, Abu Daud dan an Nasai yang dishahihkan
oleh Ibnu al Qathan dan Ibnu ad Daqiq).
Peniadaan di
sini adalah untuk menjelaskan “yang paling utama” dan “yang paling sempurna”
bukan berarti bahwa bentuk-bentuk perlombaan selainnya tidak diperbolehkan
seperti perlombaan berjalan kaki. “Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam pernah melakukan perlombaan (berjalan) dengan istrinya, Aisyah radhiyallahu
‘anha” (HR. Bukhari)
Riwayat lainnya
adalah bahwa “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri
menyaksikan orang-orang Habasyah memainkan tombak.” (HR. Bukhari). Begitu juga
“Nyanyian budak wanita pada hari raya dihadapannya saw.” (HR. Bukhari). Itu
semua menunjukkan perhatian Pembuat syariat kepada kebutuhan jiwa ini dan
bagaimana ia berfungsi untuk membantu berbagai tujuan-tujuan syar’i, seperti :
kebugaran tubuh, latihan alat-alat perang dan tempur.
Dan bukan
berarti berbagai hiburan dan permainan selainnya tidak diperbolehkan namun
justru dibalik itu adalah bahwa dengan aspek ini seorang muslim akan terangkat
dalam kehidupannya yaitu menjadikannya ingat dan membantunya didalam ketaatan
kepada Allah swt dan ia juga bisa mewarnai kehidupan seorang muslim secara umum
dalam rangka beribadah kepada Allah Robbul ‘alamin.
Adapun hiburan
dengan permainan (game) di internet maka kami tidaklah mengharamkannya apabila
ia terikat dengan rambu-rambu syar’i, dimana tidak terdapat didalamnya hal-hal
yang diharamkan serta tidak menyibukkannya dari kewajibannya maka ia
dibolehkan. Akan tetapi tujuan Pembuat syariat tidak bisa diteguhkan ketika terjadi
kecanduan pada permainan dan kekhawatiran khususnya terhadap anak-anak yang
memasuki dunia internet akan terpengaruh pribadinya dengan berbagai kerusakan
akhlak, kesehatan, kecanduan menonton yang bisa membuatnya melanggar berbagai
kewajiban dan berbagai kemudharatan lainnya yang tidak tersembunyi dari seorang
pun. (Markaz a Fatwa No. 8089). Wallahu A’lam
ijin kopass ya gan
ReplyDeletehehhe
mampir malik ya
kutusalto.blogspot.com