Hukum Utang Kartu Kredit
Hukum Utang Kartu Kredit - Utang merupakan
amanah yang harus ditunaikan sebagaimana firman Allah swt,”Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya
Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” (QS. An Nisaa : 58)
Adapun dalil
Hadits adalah dari Adi Dzar yang mengatakan,”Aku bersama Nabi saw dan tatkala
aku diperlihatkan Uhud, beliau saw bersabda,”Aku tidak ingin Uhud ini dirubah
dengan emas serta masih ada padaku diatas tiga dinar kecuali satu dinar yang
aku simpan untuk melunasi utangku.” (HR. Bukhori)
Islam meminta
kepada orang yang berhutang dan memiliki kesanggupan membayar agar segera
melunasinya hingga waktu yang telah disepakati pembayarannya karena penangguhan
dalam hal ini adalah kezaliman sebagaimana hadits Rasulullah saw : “Penangguhan
pembayaran hutang bagi orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman. “ (HR.
Bukhori)
Penangguhan
diperbolehkan jika orang yang berhutang tidak memiliki kesanggupan melunasinya
sebagaimana firman Allah swt : “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam
kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian
atau semua hutang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh
: 280)
Jika anda sudah
berusaha keras untuk melunasi utang kepada pihak yang memberikan utang (bank)
namun terus menemui jalan buntu, terlebih lagi anda sudah pastikan bahwa
catatan utang anda di bank tersebut sudah terhapus maka anda dapat melunasinya
dengan cara mensedekahkannya dengan memisahkan antara utang pokok dan bunga
yang ada pada utang anda (jika anda mengetahuinya).
Untuk utang
pokoknya anda bisa sedekahkan ke tampat-tempat kebaikan, seperti : masjid,
pesantren, anak yatim, fakir miskin dan lainnya. Hal itu dikarenakan pada
hakekatnya harta yang ada pada manusia adalah milik Allah swt, sebagaimana
firman-Nya,”Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah
(sebagian) dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka
orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya
memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadid : 7)
Adapun bunga
yang ada pada utang anda adalah harta yang diharamkan Allah swt maka tidak bisa
disedekahkan ke tempat-tempat kebaikan seperti diatas, sebagaimana hadits yang
diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Wahai manusia
sesungguhnya Allah swt baik, Dia tidak menerima kecuali yang baik-baik. Dan
sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman yang mana juga
telah diperintahkan kepada para Rasul dengan firman-Nya,”Wahai para Rasul
makanlah oleh kalian yang baik-baik dan beramal sholehlah. Sesungguhnya Aku
Mengetahui apa-apa yang kamu lakukan.” Dan firman-Nya,”Wahai orang-orang yang
beriman makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang telah Kami rezekikan
kepadamu.’… (HR. Muslim).
Dari para
ulama, termasuk Syeikh Yusuf al Qorodhowi, berpendapat bahwa bunga bank itu
bukanlah milik si penabung juga bukan milik bank namun milik umum. Jadi bunga
itu haruslah diberikan untuk kepentingan-kepentingan masyarakat umum, seperti :
pembangunan MCK, perbaikan sarana-sarana umum di sekitar rumah anda, keindahan
taman umum, atau yang lainnya.
Tekad (niat)
anda untuk membayar hutang mudah-mudahan menjadi bukti kesungguhan anda
sehingga akan mendatangkan pertolongan dari Allah swt kepada anda termasuk
pelunasan hutang anda kepada pihak bank.
Rasulullah saw
bersabda : “Barangsiapa mengambil harta manusia dan ingin membayarnya, maka
Allah akan (menolong) untuk membayarnya; dan barangsiapa mengambilnya dan ingin
membinasakannya maka Allah akan (menolong) untuk membinasakannya.” (HR.
Bukhori)
Ibnu Hajar
dalam menjelaskan hadits diatas didalam bukunya “Fathul Bari” mengatakan :
“Apabila seorang berniat untuk membayar dengan apa yang akan dianugerahkan
Allah kepadanya, maka hadits tersebut telah menyatakan bahwa Allah akan
menolongnya untuk membayar hutangnya baik dibukakan rezeki kepadanya di dunia
atau Dia menanggungnya di aktherat.” (Fathul Bari juz V hal. 62). Wallahu
A’lam.
0 Response to "Hukum Utang Kartu Kredit"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!