Pertimbangan Hakim dan Tata Cara dalam Menetapkan Perkara Wali Adlal
Pertimbangan
atau yang sering disebut juga considerans merupakan dasar putusan. Pertimbangan
dalam putusan perdata dibagi dua, yaitu pertimbangan tentang duduk perkara atau
peristiwanya dan pertimbangan tentang hukumnya. Dalam perkara perdata terdapat
pembagian tugas yang tetap antara pihak dan hakim, para pihak harus
mengemukakan peristiwanya, sedangkan soal hukum adalah urusan hakim.
Apa yang dimuat
dalam bagian pertimbangan dari putusan tidak lain adalah alasan-alasan hakim
sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat mengapa ia sampai mengambil
keputusan demikian, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai obyektif. Alasan
dan dasar putusan harus dimuat dalam pertimbangan putusan (pasal 184 HIR, 195
Rbg, dan 23 UU 14/1970). Dalam peraturan tersebut mengharuskan setiap putusan
memuat ringkasan yang jelas dari tuntutan dan jawaban, alasan dan dasar dari
putusan, pasal-pasal serta hukum tidak tertulis, pokok perkara, biaya perkara,
serta hadir tidaknya pihak pada waktu putusan diucapkan oleh hakim.
Sebagai dasar
putusan, maka gugatan dan jawaban harus dimuat dalam putusan. Pasal 184 HIR
(ps. 195 Rbg) menentukan bahwa tuntutan atau gugatan dan jawaban cukup dimuat
secara ringkas saja dalam putusan. Di dalam praktek tidak jarang terjadi
seluruh gugatan dimuat dalam putusan.
Adanya alasan
sebagi dasar putusan menyebabkan putusan mempunyi nilai obyektif. Maka oleh
karena itu pasal 178 ayat 1 HIR (ps. 189 ayat 1 Rbg) dan 50 Rv mewajibkan hakim
karena jabatannya melengkapi segala alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh
para pihak. Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan yang tidak lengkap atau
kurang cukup dipertimbangkan (Onvoldoende gemotiveerd) merupakan alasan kasasi
dan harus dibatalkan.
Pasal-pasal
tertentu dari peraturam-peraturan yang bersangkutan dan sumber hukum tidak
tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili harus dimuat dalam putusan (ps.23
ayat 1 UU 14/1970). Tidak menyebutkan dengan tegas peraturan mana yang
dijadikan dasar menurut Mahkamah Agung tidak membatalkan putusan.
Dasar hukum
yang terdapat pada pertimbangan hakim Pengadilan Agama terdiri dari Peraturan
Perundang-undangan Negara dan hukum syara’. Peraturan perundang-undangan Negara
disusun urutan derajatnya, misalnya Undang-Undang didahulukan dari Peraturan
Pemerintah, lalu urutan tahun terbitnya, misalnya UU Nomor 14 Tahun 1970
didahulukan dari UU Nomor 1 Tahun 1974.
Dasar hukum
syara’ usahakan mencarinya dari al-Qur’an, baru hadits, baru Qaul Fuqaha’, yang
diterjemahkan juga menurut bahasa hukum mengutip al-Qur’an harus menyebut nomor
surat, nama surat, dan nomor ayat. Mengutip hadits harus menyebut siapa
sanadnya, bunyi matannya, siapa pentakhrijnya dan disebutkan pula dikutip dari
kitab apa. Kitab ini harus disebutkan juga siapa pengarang, nama kitab,
penerbit, kota tempat diterbitkan, tahun terbit, jilid dan halamannya. Mengutip
qaul fuqaha’ juga harus menyebut kitabnya selengkapnya seperti di atas, apalagi
bukan tidak ada kitab yang sama judulnya tapi beda pengarangnya.
Alasan memutus
dan dasar memutus yang wajib menunjuk kepada peraturan perundang-undangan
negara atau sumber hukum lainnya dimaksudkan (c/q. Dalil syar’i bagi Peradilan
Agama) memang diperintahkan oleh pasal 23 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1970.
Tata cara
penyelesaian wali adlal:
1. Untuk
menetapkan adlalnya wali harus ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama
2. Calon
mempelai wanita yang bersangkutan mengajukan permohonan penetapan adlalnya wali
dengan “Surat Permohonan”.
3. Surat
permohonan tersebut memuat: a). Identitas calon mempelai wanita sebagai
“pemohon”. b). Uraian tentang pokok perkara. c). Petitum, yaitu mohon
ditetapkan adlalnya wali dan ditunjuk wali hakim untuk menikahkannya.
4. Permohonan
diajukan ke Pengadilan Agama di tempat tinggal calon mempelai wanita (pemohon).
5. Perkara
penetapan adlalnya wali berbentuk voluntair.
6. Pengadilan
Agama menetapkan hari sidangnya dengan memanggil pemohon dan memanggil pula
wali pemohon tersebut untuk didengar keterangannya.
7. Pengadilan
Agama memeriksa dan menetapkan adalanya wali dengan cara singkat.
8. Apabila
pihak wali sebagai saksi utama telah dipanggil secara resmi dan patut namun
tetap tidak hadir sehingga tidak dapat didengar keterangannya, maka hal ini
dapat memperkuat adlalnya wali.
9. Apabila
pihak wali telah hadir dan memberikan keterangannya maka harus dipertimbangkan
oleh hakim dengan mengutamakan kepentingan pemohon.
10. Untuk
memperkuat adlalnya wali, maka perlu didengar keterangan saksi-saksi.
11. Apabila
wali yang enggan menikahkan tersebut mempunyai alasan-alasan yang kuat menurut
hukum perkawinan dan sekiranya perkawainan tetap dilangsungkan justru akan
merugikan pemohon atau terjadinya pelanggaran terhadap larangan perkawinan,
maka permohonan pemohon akan ditolak.
12. Apabila
hakim berpendapat bahwa wali telah benar-benar adlal dan pemohon tetap pada
permohonannya maka hakim akan mengabulkan permohonan pemohon dengan menetepkan
adlalnya wali dan menunjuk kepada KUA Kecamatan, selaku Pegawai Pencatat Nikah
(PPN), di tempat tinggal pemohon untuk bertindak sebagai wali hakim.
13. Terhadap
penetapan tersebut dapat dimintakan banding.
14. Sebelum
akad nikah dilangsungkan, wali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya untuk
menikahkan calon mempelai wanita, sekalipun sudah ada penetapan Pengadilan
Agama tentang adalnya wali.
15. Apabila
wali nasabnya tetap adlal, maka akad nikah dilangsungkan dengan wali hakim.
16. Pemeriksaan
dan penetapan adlalnya wali bagi calon mempelai wanita warga Negara Indonesia
yang bertempat tinggal di luar negeri dilakukan oleh wali hakim yang akan
menikahkan calon mempelai wanita.
17. Wali hakim
pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat ditunjuk pegawai yang
memenuhi syarat menjadi wali hakim, oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam dan Urusan Haji atas nama Menteri Agama.
0 Response to "Pertimbangan Hakim dan Tata Cara dalam Menetapkan Perkara Wali Adlal"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!