Pertimbangan Hakim dan Tata Cara dalam Menetapkan Perkara Wali Adlal


Pertimbangan Hakim dan Tata Cara dalam Menetapkan Perkara Wali Adlal
Pertimbangan atau yang sering disebut juga considerans merupakan dasar putusan. Pertimbangan dalam putusan perdata dibagi dua, yaitu pertimbangan tentang duduk perkara atau peristiwanya dan pertimbangan tentang hukumnya. Dalam perkara perdata terdapat pembagian tugas yang tetap antara pihak dan hakim, para pihak harus mengemukakan peristiwanya, sedangkan soal hukum adalah urusan hakim.

Apa yang dimuat dalam bagian pertimbangan dari putusan tidak lain adalah alasan-alasan hakim sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat mengapa ia sampai mengambil keputusan demikian, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai obyektif. Alasan dan dasar putusan harus dimuat dalam pertimbangan putusan (pasal 184 HIR, 195 Rbg, dan 23 UU 14/1970). Dalam peraturan tersebut mengharuskan setiap putusan memuat ringkasan yang jelas dari tuntutan dan jawaban, alasan dan dasar dari putusan, pasal-pasal serta hukum tidak tertulis, pokok perkara, biaya perkara, serta hadir tidaknya pihak pada waktu putusan diucapkan oleh hakim.

Sebagai dasar putusan, maka gugatan dan jawaban harus dimuat dalam putusan. Pasal 184 HIR (ps. 195 Rbg) menentukan bahwa tuntutan atau gugatan dan jawaban cukup dimuat secara ringkas saja dalam putusan. Di dalam praktek tidak jarang terjadi seluruh gugatan dimuat dalam putusan.

Adanya alasan sebagi dasar putusan menyebabkan putusan mempunyi nilai obyektif. Maka oleh karena itu pasal 178 ayat 1 HIR (ps. 189 ayat 1 Rbg) dan 50 Rv mewajibkan hakim karena jabatannya melengkapi segala alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh para pihak. Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan (Onvoldoende gemotiveerd) merupakan alasan kasasi dan harus dibatalkan.

Pasal-pasal tertentu dari peraturam-peraturan yang bersangkutan dan sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili harus dimuat dalam putusan (ps.23 ayat 1 UU 14/1970). Tidak menyebutkan dengan tegas peraturan mana yang dijadikan dasar menurut Mahkamah Agung tidak membatalkan putusan.

Dasar hukum yang terdapat pada pertimbangan hakim Pengadilan Agama terdiri dari Peraturan Perundang-undangan Negara dan hukum syara’. Peraturan perundang-undangan Negara disusun urutan derajatnya, misalnya Undang-Undang didahulukan dari Peraturan Pemerintah, lalu urutan tahun terbitnya, misalnya UU Nomor 14 Tahun 1970 didahulukan dari UU Nomor 1 Tahun 1974.

Dasar hukum syara’ usahakan mencarinya dari al-Qur’an, baru hadits, baru Qaul Fuqaha’, yang diterjemahkan juga menurut bahasa hukum mengutip al-Qur’an harus menyebut nomor surat, nama surat, dan nomor ayat. Mengutip hadits harus menyebut siapa sanadnya, bunyi matannya, siapa pentakhrijnya dan disebutkan pula dikutip dari kitab apa. Kitab ini harus disebutkan juga siapa pengarang, nama kitab, penerbit, kota tempat diterbitkan, tahun terbit, jilid dan halamannya. Mengutip qaul fuqaha’ juga harus menyebut kitabnya selengkapnya seperti di atas, apalagi bukan tidak ada kitab yang sama judulnya tapi beda pengarangnya.

Alasan memutus dan dasar memutus yang wajib menunjuk kepada peraturan perundang-undangan negara atau sumber hukum lainnya dimaksudkan (c/q. Dalil syar’i bagi Peradilan Agama) memang diperintahkan oleh pasal 23 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1970.

Tata cara penyelesaian wali adlal:
1. Untuk menetapkan adlalnya wali harus ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama

2. Calon mempelai wanita yang bersangkutan mengajukan permohonan penetapan adlalnya wali dengan “Surat Permohonan”.

3. Surat permohonan tersebut memuat: a). Identitas calon mempelai wanita sebagai “pemohon”. b). Uraian tentang pokok perkara. c). Petitum, yaitu mohon ditetapkan adlalnya wali dan ditunjuk wali hakim untuk menikahkannya.

4. Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama di tempat tinggal calon mempelai wanita (pemohon).

5. Perkara penetapan adlalnya wali berbentuk voluntair.

6. Pengadilan Agama menetapkan hari sidangnya dengan memanggil pemohon dan memanggil pula wali pemohon tersebut untuk didengar keterangannya.

7. Pengadilan Agama memeriksa dan menetapkan adalanya wali dengan cara singkat.

8. Apabila pihak wali sebagai saksi utama telah dipanggil secara resmi dan patut namun tetap tidak hadir sehingga tidak dapat didengar keterangannya, maka hal ini dapat memperkuat adlalnya wali.

9. Apabila pihak wali telah hadir dan memberikan keterangannya maka harus dipertimbangkan oleh hakim dengan mengutamakan kepentingan pemohon.

10. Untuk memperkuat adlalnya wali, maka perlu didengar keterangan saksi-saksi.

11. Apabila wali yang enggan menikahkan tersebut mempunyai alasan-alasan yang kuat menurut hukum perkawinan dan sekiranya perkawainan tetap dilangsungkan justru akan merugikan pemohon atau terjadinya pelanggaran terhadap larangan perkawinan, maka permohonan pemohon akan ditolak.

12. Apabila hakim berpendapat bahwa wali telah benar-benar adlal dan pemohon tetap pada permohonannya maka hakim akan mengabulkan permohonan pemohon dengan menetepkan adlalnya wali dan menunjuk kepada KUA Kecamatan, selaku Pegawai Pencatat Nikah (PPN), di tempat tinggal pemohon untuk bertindak sebagai wali hakim.

13. Terhadap penetapan tersebut dapat dimintakan banding.

14. Sebelum akad nikah dilangsungkan, wali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan calon mempelai wanita, sekalipun sudah ada penetapan Pengadilan Agama tentang adalnya wali.

15. Apabila wali nasabnya tetap adlal, maka akad nikah dilangsungkan dengan wali hakim.

16. Pemeriksaan dan penetapan adlalnya wali bagi calon mempelai wanita warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dilakukan oleh wali hakim yang akan menikahkan calon mempelai wanita.

17. Wali hakim pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat ditunjuk pegawai yang memenuhi syarat menjadi wali hakim, oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji atas nama Menteri Agama.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Pertimbangan Hakim dan Tata Cara dalam Menetapkan Perkara Wali Adlal"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!