Qardhawi: Hal yang Membatalkan Keislaman Seseorang
Setiap manusia,
apabila telah mengucapkan dua kalimat syahadat, maka dia menjadi orang
Islam. Baginya wajib dan berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan keadilan
dan kesucian Islam. Wajib baginya menyerah dan mengamalkan hukum Islam
yang jelas, yang ditetapkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Tidak ada
pilihan baginya menerima atau meninggalkan sebagian. Dia harus menyerah pada
semua hukum yang dihalalkan dan yang diharamkan, sebagaimana arti (maksud) dari
ayat berikut: "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan
tidak (pula) bagi wanita yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka ..." (QS. Al-Ahzab: 36).
Perlu diketahui
bahwa ada diantara hukum-hukum Islam yang sudah jelas menjadi kewajiban-kewajiban,
atau yang sudah jelas diharamkan (dilarang), dan hal itu sudah
menjadi ketetapan yang tidak diragukan lagi, yang telah diketahui oleh umat
Islam pada umumnya. Yang demikian itu dinamakan oleh para ulama:
"Hukum-hukum agama yang sudah jelas diketahui.”
Misalnya,
kewajiban shalat, puasa, zakat dan sebagainya. Hal itu termasuk rukun-rukun
Islam. Ada yang diharamkan, misalnya membunuh, zina, melakukan riba,
minum khamar dan sebagainya.
Hal itu
termasuk dalam dosa besar. Begitu juga hukum-hukum pernikahan, talak, waris dan
qishash, semua itu termasuk perkara yang tidak diragukan lagi hukumnya.
Barangsiapa
yang mengingkari sesuatu dari hukum-hukum tersebut, menganggap ringan atau
mengolok-olok, maka dia menjadi kafir dan murtad. Sebab, hukum-hukum
tersebut telah diterangkan dengan jelas oleh Alquran dan dikuatkan dengan
hadis-hadis Nabi SAW yang shahih atau mutawatir, dan menjadi ijma' oleh
umat Muhammad SAW dari generasi ke generasi. Maka, barangsiapa yang mendustakan
hal ini, berarti mendustakan Alquran dan As-Sunnah.
Mendustakan
(mengingkari) hal-hal tersebut dianggap kufur, kecuali bagi orang-orang yang
baru masuk Islam (mualaf) dan jauh dari sumber informasi. Misalnya, berdiam di
hutan atau jauh dari kota dan masyarakat kaum Muslimin. Setelah mengetahui
ajaran agama Islam, maka berlaku hukum baginya.
0 Response to "Qardhawi: Hal yang Membatalkan Keislaman Seseorang"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!