Qardhawi: Hukum Mengkonsumi Narkoba
Ganja, heroin,
serta bentuk lainnya baik padat maupun cair yang terkenal dengan sebutan
mukhaddirat (narkotik) adalah termasuk benda-benda yang diharamkan syara' tanpa
diperselisihkan lagi di antara ulama.
Dalil yang
menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut:
1. Ia termasuk
kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin
Khathab ra, "Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal."
Yakni yang
mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat
membedakan antar sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan
memengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu, sehingga terjadi
kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat
dipandang jauh. Karena itu sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai
akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu.
2.
Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar atau
"memabukkan," maka ia tetap haram dari segi "melemahkan"
(menjadikan loyo).
Imam Abu Daud
meriwayatkan dari Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW melarang segala sesuatu yang
memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)."
Al-mufattir
ialah sesuatu yang menjadikan tubuh loyo tidak bertenaga. Larangan dalam hadits
ini adalah untuk mengharamkan, karena itulah hukum asal bagi suatu larangan,
selain itu juga disebabkan dirangkaikannya antara yang memabukkan yang sudah
disepakati haramnya dengan mufattir.
3. Bahwa
benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan
dan melemahkan, maka ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan
membahayakan. Sedangkan diantara ketetapan syara', bahwa lslam mengharamkan
memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan, sebagaiman firman Allah dalam
menyifati Rasul-Nya di dalam kitab-kitab Ahli Kitab, "...Dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk..." (QS. Al-A'raf: 157).
Dan Rasulullah
saw bersabda, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh
memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain."
Segala sesuatu
yang membahayakan manusia adalah haram. "Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS.
An-Nisa': 29).
"...Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan..." (QS.
Al-Baqarah: 195).
Dalil
lainnya mengenai persoalan itu ialah bahwa
seluruh pemerintahan (negara) memerangi narkotik dan menjatuhkan
hukuman yang sangat berat kepada yang
mengusahakan dan mengedarkannya. Sehingga pemerintahan suatu negara
yang memperbolehkan khamar dan minuman keras lainnya
sekalipun, tetap memberikan hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat
narkotik. Bahkan sebagian negara menjatuhkan hukuman mati
kepada pedagang dan pengedarnya. Hukuman ini memang tepat dan benar, karena
pada hakikatnya para pengedar itu membunuh
bangsa-bangsa demi mengeruk kekayaan. Oleh karena itu, mereka lebih layak
mendapatkan hukuman qishash dibandingkan orangyang membunuh seorang atau dua
orang manusia.
Syekhul lslam
Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai apa yang wajib diberlakukan
terhadap orang yang mengisap ganja dan orang
yang mendakwakan bahwa semua itu jaiz, halal, dan mubah?
Beliau
menjawab, "Memakan (mengisap) ganja yang keras ini terhukum
haram, ia termasuk seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama
saja hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi mengisap dalam
jumlah banyak dan memabukkan adalah haram menurut kesepakatan
kaum Muslim. Sedangkan orang yang menganggap bahwa
ganja halal, maka dia terhukum kafir dan diminta
agar bertobat. Jika ia bertobat maka selesailah urusannya,
tetapi jika tidak mau bertobat maka dia
harus dibunuh sebagai orang kafir murtad, yang tidak perlu dimandikan
jenazahnya, tidak perlu dishalati, dan tidak boleh dikubur di pemakaman
kaum Muslim. Hukum orang yang murtad itu lebih buruk daripada orang Yahudi dan
Nasrani, baik ia beritikad bahwa hal itu halal bagi masyarakat umum
maupun hanya untuk orang-orang tertentu yang beranggapan bahwa ganja
merupakan santapan untuk berpikir dan berdzikir serta dapat
membangkitkan kemauan yang beku ke tempat yang terhormat, dan untuk
itulah mereka mempergunakannya."
Dengan
demikian, nyatalah bagi kita bahwa ganja, opium, heroin, morfin, dan
sebagainya yang termasuk makhaddirat (narkotik) khususnya
jenis-jenis membahayakan yang sekarang mereka istilahkan dengan racun putih adalah
haram dan sangat haram menurut kesepakatan kaum muslim,
termasuk dosa besar yang membinasakan, pengisapnya wajib dikenakan
hukuman, dan pengedar atau pedagangnya harus dijatuhi hukuman mati,
karena ia memperdagangkan ruh umat untuk memperkaya dirinya sendiri.
Maka
orang-orang seperti inilah yang lebih utama
untuk dijatuhi hukuman seperti yang tertera dalam firman Allah, "Dan
dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang
berakal, supaya kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 179).
Adapun
hukuman ta'zir menurut para fuqaha muhaqqiq
(ahli membuat keputusan) bisa saja berupa hukuman mati, tergantung
kepada mafsadat yang ditimbulkan pelakunya.
Selain itu,
orang-orang yang menggunakan kekayaan dan
jabatannya untuk membantu orang yang terlibat narkotik ini, maka
mereka termasuk golongan. "...Orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi..." (QS. Al-Ma'idah:
33).
Bahkan
kenyataannya, kejahatan dan kerusakan mereka melebihi
perampok dan penyamun, karena itu tidak
mengherankan jika mereka dijatuhi hukuman seperti perampok dan penyamun. "...Yang
demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat
mereka memperoleh siksaan yang berat." (QS. Al-Ma'idah: 33)
0 Response to "Qardhawi: Hukum Mengkonsumi Narkoba"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!