MUI: Cangkok Organ Tubuh
Majelis Ulama
Indonesia (MUI) menyatakan, hukum transplantasi atau cangkok organ tubuh
diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan syariat. Sebaliknya, jika tidak
memenuhi ketentuan syariat, cangkok organ tak boleh dilakukan.
Ketentuan hukum
mengenai cangkok organ tersebut tertuang dalam fatwa yang dikeluarkan MUI pada
2010. Fatwa tersebut menegaskan, pencangkokan yang diperbolehkan jika melalui
hibah, wasiat dengan meminta, tanpa imbalan, atau melalui bank organ tubuh.
Donor organ tubuh dari orang meninggal juga diperbolehkan dengan syarat
kematiannya disaksikan dua dokter ahli.
Transplantasi
dihukumi boleh, karena salah satu dasarnya adalah adanya maslahat yang lebih
besar. Maslahat itu ditentukan oleh kesaksian tim medis berdasarkan analisis
kedokteran yang kuat. "Namun, transplantasi diharamkan bila didasari
tujuan komersial. Tidak boleh diperjualbelikan," kata Ketua MUI, Ma'ruf
Amin, beberapa waktu lalu.
Ketua Lajnah
Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) Zulfa Musthofa, mengatakan, kesimpulan yang
sama diputuskan pula oleh NU. Bahkan, hukum transplantasi tersebut disepakati
dalam Muktamar NU.
Kesimpulannya,
transplantasi organ tubuh menurut hukum Islam diperbolehkan. Dengan catatan,
jelas Zulfa, syarat dan ketentuan syariatnya terpenuhi. Di antara syarat itu
adalah persetujuan dari pemilik organ tersebut. “Kalau tidak ada izin itu,
tidak boleh.”
Hukum cangkok
organ juga dibahas di Forum Bahtsul Masail pada Kongres ke-16 Muslimat NU
beberapa waktu lalu. Tiga narasumber tampil memberikan pandangan terkait
masalah ini, yaitu Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA (Rais Syuriah PBNU Bidang
Fatwa yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal), Prof Dr Dra Istibsjaroh SH MA
(praktisi hukum Islam), dan Dr Imam Susanto (dokter spesialis bedah).
KH Ali Mustafa
mengatakan, sebagai sesuatu yang tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW,
transplantasi organ tubuh manusia sempat diperselisihkan hukumnya oleh ulama.
Ada pendapat
yang membolehkan, ini sesuai dengan hadis Bukhari dan Muslim yang menyebutkan,
organ tubuh akan hancur kecuali tulang ekor. “Karena itu, memanfaatkan sesuatu
yang apabila tidak dimanfaatkan akan hancur adalah hal yang baik, jadi hukumnya
boleh,” kata Mustafa.
Namun, adapula
yang mengharamkan. Mereka yang berpendapat seperti ini, salah satunya berpegang
pada surat Ali Imran ayat 109 yang intinya menyebutkan, apa saja yang ada di
langit dan bumi adalah milik Allah, manusia menggunakan saja. “Jadi, memberikan
sesuatu yang tidak kita miliki kepada orang lain hukumnya haram,” jelas
Mustafa.
Kedua pendapat ini,
menurut dia, saling bertolak belakang. Namun, pendapat yang rajih (kuat) dalam
transplantasi organ tubuh adalah pendapat pertama yang memperbolehkan, dengan
syarat ada izin dari yang bersangkutan.
0 Response to "MUI: Cangkok Organ Tubuh"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!