Darah yang Halal dan yang Haram
Darah yang Halal dan yang Haram - Daging dan
tetumbuhan adalah jenis makanan yang sering dikonsumsi oleh manusia sebagai
makhluk omnivora. Namun, sebagai seorang muslim klasifikasi bilogis ini
belumlah dianggap cukup. Dalam hal makanan, Islam memiliki batasan dan
klasifikasi yang bertajuk ‘halalan thayyiban’ seperti yang termaktub dalam
an-Nahl ayat 114:
فكلوا مما رزقكم الله حلالا طيبا واشكروا نعمة الله إن كنتم إياه
تعبدون
Maka makanlah
yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan
syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja
menyembah Artinya, tidak semua daging dan tetumbuhan itu memenuhi standar
menjadi makanan bagi seorang muslim, meskipun semuanya itu dapat dimakan oleh
manusia. Hanya yang berkwalitas halalan thayyiban saja yang boleh dikonsumsi
oleh manusia muslim.
Keterangan dan
mengenai perintah memakan yang halalal thayyiban secara otomatis
berkesinambungan dengan adanya berbagai larangan mengkonsumsi yang haram dan
buruk. Seperti bangkai, darah, babi dan lain sebagainya. Seperti yang
dijelaskan pada al-maidah ayat 3 , “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang
buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini,
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah
Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan nikmat-Ku untukmu, dan
telah Kuridhai Islam sebagai agamamu. Siapa saja terpaksa karena kelaparan
tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”
Terkait dengan
pertanyaan mengenai hukum mengkonsumsi darah, secara rinci ulama membagi dua
jenis darah. Pertama, darah yang mengalir. Kedua, darah yang tidak mengalir.
Darah yang diharamkan oleh ayat di atas, adalah darah yang mengalir. Sedangkan
darah yang tidak mengalir seperti hati, limpa, dan darah yang tersisa di urat
daging, adalah suci dan boleh dimakan. [Syekh Ahmad Shawi al-Maliki, Hasyiyah
alal Jalalain, (Libanon: Darul Fikri, tanpa tahun) Juz 1, hal. 266].
Jadi kita yang
kerap mengonsumsi daging, tak perlu kuatir saat menemukan sisa-sisa darah yang
melekat di daging yang menjadi lauk-pauk. Berdasarkan keterangan di atas, kita
boleh memakan darah jenis kedua. Wallahu a‘lam.
Sumber: nu.or.id
0 Response to "Darah yang Halal dan yang Haram"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!