Hukum Membangun atau Merenovasi Masjid Menggunakan Uang Zakat


Hukum Membangun atau Merenovasi Masjid Menggunakan Uang Zakat
Pertanyaan:
Ada sebuah masjid di desa kami yang dibangun puluhan tahun lalu. Bangunan masjid itu saat ini seperti akan ambruk. Dinding-dindingnya banyak yang retak sehingga menunjukkan bahwa masjid itu sebentar lagi akan runtuh. Menurut beberapa orang yang memahami masalah bangunan, masjid ini harus diruntuhkan lalu dibangun kembali. Kami telah mulai mengumpulkan sumbangan untuk pembangunan masjid tersebut. Namun, hasilnya sangat sedikit dibandingkan dengan dana yang dibutuhkan untuk membangunnya kembali.


Pertanyaannya adalah apakah boleh mengambil sebagian zakat pertanian penduduk desa untuk membangun masjid itu? Perlu diketahui jarak masjid itu dengan masjid terdekat di desa adalah sekitar lima ratus meter. Sehingga jarak yang cukup jauh itu membuat susah para orang tua, terutama untuk melakukan salat Subuh dan ketika hujan, jika masjid ini tidak dibangun kembali.
Jawaban:
Dewan Fatwa Mesir



Para ulama telah menetapkan bahwa ada hak orang lain dalam harta seseorang selain zakat, di antaranya adalah sedekah secara umum, amal jariyah dan wakaf. Hal ini sesuai dengan firman Allah,



"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (Adz-Dzâriyât: 19).



Yang dimaksud dalam ayat di atas adalah hak orang miskin selain zakat, berbeda dengan firman Allah,



"Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)." (Al-Ma'ârij: 24-25).



Dalam ayat terakhir ini yang dimaksud adalah hak orang miskin berupa zakat yang wajib dikeluarkan.



Sedekah, amal jariyah dan wakaf merupakan bagian dari amal kebajikan. Tanpa amal-amal kebajikan ini, konsistensi muslim dalam melakukan sujud, rukuk dan ibadah seseorang tidak akan sempurna. Allah berfirman,



"Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan." (Al-Hajj: 77).



Nabi saw. pun bersabda, "Sedekah dapat menghapus kesalahan, sebagaimana air dapat memadamkan api."



Zakat merupakan kewajiban dan rukun Islam yang penyalurannya telah ditetapkan secara jelas dan terperinci dalam surat at-Taubah.
Allah berfirman:



"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah: 60).



Oleh karena itu, masjid bukanlah salah satu dari asnaf zakat yang delapan, karena tempat penyaluran zakat adalah manusia. Sehingga, kebutuhan manusia harus didahulukan daripada kebutuhan bangunan, dan kebutuhan orang yang bersujud didahulukan daripada kebutuhan tempat untuk bersujud.



Dengan demikian, sesuai dengan pertanyaan di atas, tidak boleh mendirikan masjid dengan uang zakat, tapi boleh menggunakan dana sedekah untuk keperluan tersebut. Sebagai solusi awal, dapat dibangun terlebih dahulu bagian tertentu dari masjid tersebut, agar dapat digunakan untuk melakukan salat, karena mempertimbangkan kondisi para jamaah yang sudah tua ataupun jamaah lain yang tidak dapat pergi ke masjid yang berjarak jauh. Kemudian setiap kali terkumpul dana, maka bangunan masjid tersebut dapat ditambah sesuai dengan kondisi keuangan tersebut. Hal ini untuk memenuhi kedua kemaslahatan di atas. Dan sesungguhnya yang menjadi standar bagi sebuah masjid bukanlah bangunan fisiknya, akan tetapi para jamaah yang meramaikannya. Allah berfirman,



"Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.(Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas." (An-Nûr: 36-38).



Rasulullah saw. juga bersabda, "Tujuh golongan orang yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tiada naungan selain naungan-Nya,..... (salah satunya) dan seseorang yang hatinya terkait di masjid." (Muttafaq alaih).

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Membangun atau Merenovasi Masjid Menggunakan Uang Zakat"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!