Hukum Membangun atau Merenovasi Masjid Menggunakan Uang Zakat
Pertanyaan:
Ada sebuah
masjid di desa kami yang dibangun puluhan tahun lalu. Bangunan masjid itu saat
ini seperti akan ambruk. Dinding-dindingnya banyak yang retak sehingga
menunjukkan bahwa masjid itu sebentar lagi akan runtuh. Menurut beberapa orang
yang memahami masalah bangunan, masjid ini harus diruntuhkan lalu
dibangun kembali. Kami telah mulai mengumpulkan sumbangan untuk pembangunan
masjid tersebut. Namun, hasilnya sangat sedikit dibandingkan dengan dana yang
dibutuhkan untuk membangunnya kembali.
Pertanyaannya adalah apakah boleh mengambil sebagian zakat pertanian penduduk
desa untuk membangun masjid itu? Perlu diketahui jarak masjid itu dengan masjid
terdekat di desa adalah sekitar lima ratus meter. Sehingga jarak yang cukup
jauh itu membuat susah para orang tua, terutama untuk melakukan salat Subuh dan
ketika hujan, jika masjid ini tidak dibangun kembali.
Jawaban:
Dewan Fatwa Mesir
Para ulama telah menetapkan bahwa ada hak orang lain dalam harta seseorang
selain zakat, di antaranya adalah sedekah secara umum, amal jariyah dan wakaf. Hal ini
sesuai dengan firman Allah,
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan
orang miskin yang tidak mendapat bagian." (Adz-Dzâriyât: 19).
Yang dimaksud dalam ayat di atas adalah hak orang miskin selain zakat, berbeda
dengan firman Allah,
"Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang
(miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau
meminta)." (Al-Ma'ârij: 24-25).
Dalam ayat terakhir ini yang dimaksud adalah hak orang miskin berupa zakat yang
wajib dikeluarkan.
Sedekah, amal jariyah dan wakaf merupakan bagian dari amal kebajikan. Tanpa
amal-amal kebajikan ini, konsistensi muslim dalam melakukan sujud, rukuk dan
ibadah seseorang tidak akan sempurna. Allah berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah
Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan."
(Al-Hajj: 77).
Nabi saw. pun bersabda, "Sedekah dapat menghapus kesalahan, sebagaimana
air dapat memadamkan api."
Zakat merupakan kewajiban dan rukun Islam yang penyalurannya telah ditetapkan
secara jelas dan terperinci dalam surat at-Taubah.
Allah berfirman:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah:
60).
Oleh karena itu, masjid bukanlah salah satu dari asnaf zakat yang
delapan, karena tempat penyaluran zakat adalah manusia. Sehingga, kebutuhan manusia
harus didahulukan daripada kebutuhan bangunan, dan kebutuhan orang yang
bersujud didahulukan daripada kebutuhan tempat untuk bersujud.
Dengan demikian, sesuai dengan pertanyaan di atas, tidak boleh mendirikan
masjid dengan uang zakat, tapi boleh menggunakan dana sedekah untuk keperluan
tersebut. Sebagai solusi awal, dapat dibangun terlebih dahulu bagian tertentu
dari masjid tersebut, agar dapat digunakan untuk melakukan salat, karena
mempertimbangkan kondisi para jamaah yang sudah tua ataupun jamaah lain yang
tidak dapat pergi ke masjid yang berjarak jauh. Kemudian setiap kali terkumpul
dana, maka bangunan masjid tersebut dapat ditambah sesuai dengan kondisi
keuangan tersebut. Hal ini untuk memenuhi kedua kemaslahatan di atas. Dan
sesungguhnya yang menjadi standar bagi sebuah masjid bukanlah
bangunan fisiknya, akan tetapi para jamaah yang meramaikannya. Allah berfirman,
"Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk
dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang,
laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli
dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan
zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan
menjadi goncang.(Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan
balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang Telah
mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah
memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas." (An-Nûr:
36-38).
Rasulullah saw. juga bersabda, "Tujuh golongan orang yang akan dinaungi
oleh Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tiada naungan selain
naungan-Nya,..... (salah satunya) dan seseorang yang hatinya terkait di
masjid." (Muttafaq alaih).
0 Response to "Hukum Membangun atau Merenovasi Masjid Menggunakan Uang Zakat"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!