Hukum makan katak
Hukum Makan katak
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, ustadz bagaimana hukumnya memakan katak dan hukum jual belinya?
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Pendapat yang
kuat, katak terlarang untuk dimakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman
bin Utsman radhiallallahu ‘anhu,
ذكر طبيب عند رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم دواء وذكر الضفدع يجعل
فيه فنهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن قتل الضفدع
Ada seorang
dokter yang menjelaskan tentang suatu penyakit di dekat Nabishallallahu ‘alaihi
wa sallam, dokter itu menjelaskan bahwa katak bisa dijadikan obat untuk penyakit
itu. Ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
membunuh katak. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, dan sanadnya dinyatakan shahih
oleh Syu’aib Al-Arnauth)
Dalam riwayat
yang lain, dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi,
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن خمسة: “النملة، والنحلة، والضفدع والصرد
والهدهد
Bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang membunuh 5 hal: Semut, lebah, katak, burung
suradi, dan burung hudhud. (HR. Baihaqi)
Sebagian ulama
menetapkan kaidah: “Setiap binatang yang dilarang untuk dibunuh maka haram
untuk dikonsumsi.” Karena tidak ada cara yang sesuai syariat untuk memakan
binatang kecuali dengan menyembelihnya. Sementara kita tidak mungkin
menyembelih yang dilarang untuk dibunuh.
Ketika
menjelaskan hadis dari Abdurrahman bin Utsman, As-Syaukani menyatakan,
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ أَكْلِهَا بَعْدَ تَسْلِيمٍ، أَنَّ النَّهْيَ
عَنْ الْقَتْلِ يَسْتَلْزِمُ تَحْرِيمَ الْأَكْلِ
Hadis ini dalil
haramnya memakan katak, setelah kita menerima kaidah, bahwa larang membunuh
berkonsekuensi haram untuk dimakan. (Nailul Authar, 8:143)
Setelah kita
menyimpulkan katak hukumnya haram, konsekuensi selanjutnya adalah haram untuk
diperjual-belikan, sebagaimana dinyatakan dalam hadis:
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ
ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya
jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan
mengharamkan hasil penjualan barang itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Sumber:
-www.konsultasisyariah.com
0 Response to "Hukum makan katak"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!