Bolehkah Mencium Putri Sendiri?
Pertanyaan:
Bolehkah seorang laki-laki mencium
putrinya yang sudah besar dan sudah baligh, baik itu sudah menikah ataupun
belum baik itu pada pipinya, bibirnya maupun lainnya. Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Tidak apa-apa seorang laki-laki mencium putrinya baik yang sudah besar
maupun yang masih kecil tanpa syahwat, dengan syarat dilakukan pada pipinya
jika putrinya itu sudah besar, hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakar ash
Shiddiq, bahwa ia mencium pipi putrinya, Aisyah.
Apabila mencium
pada pipi bisa membangkitkan syahwat, maka tidak melakukannya adalah lebih
terpelihara. Begitu pula si anak, ia boleh mencium ayahnya pada hidungnya atau
kepalanya tanpa syahwat, tapi bila disertai syahwat maka semua itu diharamkan
atas semuanya untuk mencegah terjadinya fitnah dan sarana kekejian. Kitabud Da’wah,
al-Fatawa, Syaikh Ibnu Baz, Hal. 188-189
Sumber: Fatwa-Fatwa
Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010
0 Response to "Bolehkah Mencium Putri Sendiri?"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!