Bolehkah Mencium Putri Sendiri?


Bolehkah Mencium Putri Sendiri?
Pertanyaan:
Bolehkah seorang laki-laki mencium putrinya yang sudah besar dan sudah baligh, baik itu sudah menikah ataupun belum baik itu pada pipinya, bibirnya maupun lainnya. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:
Tidak apa-apa seorang laki-laki mencium putrinya baik yang sudah besar maupun yang masih kecil tanpa syahwat, dengan syarat dilakukan pada pipinya jika putrinya itu sudah besar, hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakar ash Shiddiq, bahwa ia mencium pipi putrinya, Aisyah.


Apabila mencium pada pipi bisa membangkitkan syahwat, maka tidak melakukannya adalah lebih terpelihara. Begitu pula si anak, ia boleh mencium ayahnya pada hidungnya atau kepalanya tanpa syahwat, tapi bila disertai syahwat maka semua itu diharamkan atas semuanya untuk mencegah terjadinya fitnah dan sarana kekejian. Kitabud Da’wah, al-Fatawa, Syaikh Ibnu Baz, Hal. 188-189

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Bolehkah Mencium Putri Sendiri?"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!