Ziarah Kubur bagi Wanita
Pertanyaan:
Bolehkah wanita berziarah ke kubur?
Jawaban:
Kedudukan wanita (dalam ibadah) hampir sama dengan kaum pria. Kewajiban
pria juga bisa menjadi kewajiban wanita. Begitu pula mereka sama dalam
mengerjakan perkara-perakara yang disunahkan. Mereka berbeda dalam
perkara-perkara yang dikhususkan oleh syariat.
Dalam perkara
yang ditanyakan, saya tidak menemukan adanya dalil khusus yang mengharamkan
wanita berziarah ke kuburan. Bahkan terdapat sebuah hadis dalamShahih Muslim yang
menceritakan tindakan Aisyah yang dilandasi rasa cemburu kepada istri-istri
Nabi yang lain. Lengkapnya sebagai berikut:
Di malam hari
ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyangka Aisyah telah
tertidur, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam turun dari tempat tidur
kemudian berjalan dengan mengendap-endap, menuju ke pekuburan Baqi’. Mengetahui
hal itu Aisyah yang belum tertidur mengikuti dari belakang. Jika Nabi
melambatkan ayunan langkahnya, Aisyah pun ikut melambatkan jalannya. Dan jika
Nabi berjalan cepat, Aisyah pun berjalan cepat, ketika Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam pulang ke rumah, Aisyah dengan segera masuk ke rumah dan
tidur di atas tempat tidurnya. Rasulullah segera masuk kamar menemui Aisyah.
Karena Aisyah nampak terengah-engah; Rasulullah bertanya kepada, “Ada apa wahai
Ais? Apakah engkau menyangka Allah dan rasul-Nya akan berbuat curang kepadamu?.
Sesungguhnya tadi Jibril datang dan menyampaikan salam dari Allah kepadaku, dan
juga menyampaikan perintah Allah agar saya mendatangi pekuburan Baqi’ lalu
memintakan ampun penghuninya.” Dalam kitab lain disebutkan bahwa Aisyah berkata,
“Apa artinya aku bila dibandingkan dengan engkau Ya Rasulullah.” Selanjutnya
(Aisyah bertanya kepada Rasulullah, “Kalau begitu, apa yang diucapkan jika
berziarah ke kuburan?” Nabi menjawab, “Bacalah…”
Adapun hadis
yang melarang para wanita berziarah ke kubur adalah,
“Allah melaknat
wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur.”
Hadis ini hanya
berlaku di Mekah karena diucapkan di Mekah dan dalam periode Mekah (sebelum
hijrah). Dalil yang menguatkan adalah sebuah hadis yang sudah kita kenal yang bunyinya:
“Dahulu saya
melarang kalian mendatangi (ziarah) kubur, adapun sekarang silahkan kalian
mendatanginya.”
Dengan demikian
jelaslah bahwa pelarangan ziarah kubur itu hanya berlaku dalam
periode Mekah, bukan pada periode Madinah. Pelarangan ini dimaksudkan karena di
masa periode Mekah para sahabat baru saja memeluk Islam. Tidak mungkin
pelarangan ini berlaku setelah hijrah ke Madinah.
Ucapan Nabi “Adapun
sekarang silahkan kalian mendatanginya” boleh jadi diucapkan di Mekah, tetapi
waktu atau tempat diucapkannya ini tidak berpengaruh sama sekali. Yang jelas
izin berziarah ke kubur datang belakangan setelah pelarangannya di Mekah, dan
ini sangat berkaitan dengan hadis Aisyah di atas. Jika kita menganggap hadis “Dahulu
saya melarang…” diucapkan setelah hadis Aisyah, berarti hadis Aisyah di-mansukh (dihapus).
Dan anggapan ini sangat jauh dari kebenaran.
Yang benar
adalah Rasulullah melarang ziarah ke kubur pada periode Mekah, tetapi di
akhir-akhir periode Mekah atau pada awal hijrah ke Madinah beliau mengizinkannya
melalui sabdanya, “Adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya.” Tidak
diragukan lagi bahwa pelarangan ziarah kubur di periode Mekah diperuntukkan
bagi laki-laki dan perempuan. Begitu pula perizinannya yang keluar pada akhir
periode Mekah dan awal hijrah ke Madinah juga bagi laki-laki dan perempuan.
Kalau begitu
kapan hadis “Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur”
diucapkan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam? Jika hadis ini diucapkan
setelah izin Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada para
wanita untuk berziarah kubur, berarti terjadi penghapusan hukum dua kali
(dilarang, lalu dibolehkan, dan akhirnya dilarang lagi) di-mansukh dua
kali. Hal seperti ini tidak pernah kita jumpai dalam hukum-hukum syariat.
Baiklah, kita
anggap saja bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan hadis
“Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur” setelah beliau
mengizinkan pria dan wanita berziarah kubur. Tapi bagaimana dengan hadis yang
menyatakan bahwa Rasulullah memberikan izin kepada Aisyah untuk berziarah
kubur? Apakah izin Rasulullah ini keluar setelah hadis laknat di atas? Atau
sebelumnya? Pendapat yang kuat menurut kami adalah bahwa izin Rasulullahshalallahu
‘alaihi wa sallam keluar sebelum hadis, “Allah melaknat wanita-wanita yang
(suka) berziarah kubur.”
Kesimpulan:
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang dilarang adalah
perempuan yang berlebih-lebihan dan terlalu sering berziarah. Sangat tidak
mungkin ziarah ini haram bagi wantia, sementara Sayyidah Aisyah kerap kali
berziarah kubur, walaupun Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sudah
meninggal.
Sumber:
-Fatwa-Fatwa
Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah,
1425 H – 2004 M
0 Response to "Ziarah Kubur bagi Wanita"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!